• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

LBH Ananda Adakan Acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum Di Kepenghuluan Sintong Makmur

Redaksi

Jumat, 14 Juli 2017 07:53:11 WIB Dibaca : 1276 Kali
Cetak


bualbual.com, (Rohil) Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Ananda yang di Pimpin oleh Ibuk Fitriani SH mengadakan acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum untuk masyarakat yang tidak mampu di Kepenghuluan Sintong Makmur,Kecamatan Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir,Kamis 13/07/2017,Pukul 15.00 Wib. Acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini dengan tema "Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu",sesuai dengan Undang-undang No.16 Tahun 2011.Bapak Penghulu Sintong Makmur Guzali Safi'i dalam kata sambutanya menyampaikan,ucapan terimakasihnya kepada Pimpinan Lbh Ananda Ibuk Fitriani SH,beserta semua panitia,karena masyarakat saat ini khususnya di Kepenghuluan Sintong Makmur masih banyak yang kurang paham dan mengerti tentang Hukum,"ucapnya. Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Ananda Ibuk Fitriani dalam kata sambutanya menyampaikan,acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini diadakan untuk masyarakat awam supaya paham dan mengerti tentang Penyuluhan Hukum untuk masyarakat yang tidak mampu tentang bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat yang tidak mampu,"ucapnya. Bantuan hukum merupakan pekerjaan jasa yang Profesional,yang juga bekerjasama dengan Pemerintah Pusat,dan bekerjasama dengan Kementrian Hukum Dan Ham Indonesia,karena negara menjamin untuk masyarakat miskin dalam bantuan hukum dan keadilannya,sesuai dengan Undang-undang No.16 Tahun 2011,"urainya. Tujuan bantuan hukum ini untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum,membantu mulai dari awal menangani perkaranya sampai dengan selesai.Bantuan hukum ini berdasarkan azas keadilan,serta kesamaan di depan hukum,"paparnya. Narasumber lembaga bantuan hukum (Lbh) Ananda Danil Pratama SH,juga menyampaikan,setiap orang berhak menerima bantuan hukum dan sama didepan hukum,sesuai dengan Undang-undang No.16 Tahun 2011.Hak-hak yang menerima bantuan hukum wajib memberi keterangan tentang hukum,"ucapnya. Bagi masyarakat yang menerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu wajib memenuhi prosedur atau persyaratan yang sudah di tentukan,seperti data ktp,surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,"urainya. Dalam acara sesi tanya jawab bersama masyarakat Kepenghuluan Sintong Makmur,salah satu masyarakat Bambang Junaidi mengatakan,ucapan terimakasihnya atas acara Sosialisasi penyuluhan bantuan hukum ini oleh Lbh Ananda,untuk masyarakat yang tidak mampu,karena banyak ilmu dan pengetahuan yang kita tahu tentang hukum,karen kami masih banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti masalah hukum ini,"ucapnya. Dalam acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat yang tidak mampu ini turut hadir, Bapak Penghulu Sintong Makmur Guzali Safi'i,pimpinan Lbh Ananda Ibuk Fitriani SH,nara sumber Lbh Ananda Danil Pratama SH,Sekdes Kepenghuluan Sintong Makmur Rahmad Saputra Spdi,tokoh masyarakat,serta tokoh pemuda.(Rahmat) .




Berita Lainnya

Kaki Warga Desa Pasenggrahan Sungai Batang Inhil Diterkam Buaya

Gubernur Riau Batalkan Lelang 10 Paket Kegiatan DAK Fisik

Berikut Total Harta Kekayaan Prabowo Subianto

Alam Mayang jadi Alternatif Liburan Warga Pekanbaru Riau

Kapolda Riau Lepas Peserta Lomba lari Fun Run Di Kota Dumai

Wakil Bupati Inhil Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Inhil Tahun 2020

Kadiskes Riau Berharap ada Inovasi yang Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Kesehatan Masyarakat

Kapten Madrid Ramos: M.Salah Beda Orbit dengan Ronaldo dan Messi

Kevin/Marcus Sulit Menembus Pertahanan Ganda Putra Jepang

Konflik Rumah Ibadah di Inhil, BUAL Wagubri Karena Kurang Koordinasi

Asisten III Pimpin Musrenbangcam di Kecamatan Kampar

Terkini +INDEKS

Cahaya Kesadaran di Rimba Pengetahuan: Refleksi atas Filsafat Pendidikan Biologi

16 Oktober 2025
Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
16 Oktober 2025
Calya Syakirah; Puisi dan Melodi Kata-kata yang Mengharumkan Nama Inhil di Tingkat Nasional
16 Oktober 2025
Respon Desakan Warga Pamesi, Bupati Bengkalis Lantik Penjabat Kepala Desa yang Baru
16 Oktober 2025
Dukung Program Polri 1 Juta Ha Penanaman Jagung, Kapolsek Mandau Beraksi
16 Oktober 2025
Tokoh Muda Dotri Syahdan, Beraksi Gelar Fogging Bersama Puskesmas Teluk Lecah
16 Oktober 2025
Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir
15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir
  • 2 Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
  • 3 Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
  • 4 12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
  • 5 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 6 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 7 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 8 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media