PILIHAN
KPU Inhil Tetapkan Syarat Dukungan Balon Perseorangan Pilkada 2018
bualbual.com, - Komisi Pemilu Umum ( KPU ) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat pleno menetapkan syarat untuk mendukung bakal calon perseorangan Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah ) Pada 2018 Jl.Prof M. Yamin Tembilahan.(10/09/17)
Dalama rapat pleno tersebut KPU INHIL membahas tentang penetapan DPT Pilpres tahun 2014 sebagai dasar penentuan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir tahun 2018.
Sehari sebelumnya Sabtu, 9 september 2017 telah dilaksanakan rapat koordinasi antara KPU INHIL dengan panwas kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan arahan dari KPU RI yg tertuang dalam surat KPU RI Nomor 515 tentang persiapan penyerahan dukungan bakal calo perseorangan pilkada 2018.
Sebelum melakukan rapat pleno penetapan syarat dukungan bakal calon perseorangan pilkada 2018 harus melakukan koordinasi dengan panwas.
Hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani komisoner KPU INHIL dimana DPT Pilpres tahun 2014 di Kabupaten Indragiri Hilir yang berjumlah 510.299 ditetapkan sebagai dasar penetuan syarat dukungan perseorangan di pilkada INHIL tahun 2018, juga ditetapkan persentase dukungan sebesar 7,5% sebagaimana diatur dalam pasal 10 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, sesuai jumlah DPT pilpres tahun 2014 dikisaran 500.000 - 1.000.000. Sedangkan jumlah dukungan minimal sebesar : 510.299 x 7,5% = 38.273, yang harus tersebar di minimal 11 kecamatan.
Syarat dukungan tersebut secara resmi akan diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri melalui media massa dan laman KPU INHIL. Diharapkan syarat dukungan ini menjadi perhatian bagi bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir tahun 2018 yang saat sekarang ini sedang mengumpulkan dokumen dukungan dari masyakat Indragiru Hilir yang memenuhi persyaratan untuk dapat memberikan dukungan yaitu yang sudah memiliki hak pilih.
Adapun waktu penyerahan dokumen dukungan pada tanggal 25 - 29 Nopember 2017. Dihimbau kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan koordinasi dengan KPU INHIL untuk kejelasan dokumen yang perlu dipersiapkan.(BBC/MJ)
Berita Lainnya
Mesteri Motor Sport CBR Sudah 2 Tahun Tidak Bisa Di Pindahkan
Buka Kegiatan MKNU se-Provinsi Riau, Wabup Inhil: Akan Lahirkan Kader NU yang Unggul
Anggota Dewan Riau Dapat Aduan Terkait Masalah Ganti Rugi Tol
Jenazah Toyib Ditemukan Mengapung Setelah Dicari Basarnas Empat Hari di PLTA Koto Panjang Kampar
Bupati HM. Wardan Harapkan Program Listrik Desa di Inhil Dapat Digesa
Pembukaan STQ Ke-49 Desa Igal Resmi di Buka, Iskandar: Pinta Orang Tua Dorong Anak-anak untuk Rajin Mengaji
Gara Gara Pertanyakan Pohon Belum Ditebang, Kades di Inhil Dipukul Warganya
Hari Pertama Program Pelayanan "HAPUS TATO" Sudah 120 Orang Yang Mendaftar
Tak Dikasih Ruang saat Penyerahan Piala, Pemain Persija Tetap Datangi Gubernur Anies Baswedan
Kapolres AKBP Dolifar Manurung SIK MSi Pimpin Upacara Sertijab Wakil Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir
Pjs Bupati Inhil Pantau Pasokan Gas Elpiji Dan Tinjau Harga Sembako
PDI-P: Final Berikan Dukunggan Andi Rachman - Suyatno Di Pilgubri Tahun 2018