PILIHAN
Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit
Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit
Bualbual.com, - Maraknya perusahaan pembiayaan leasing yang menarik kendaraan konsumen yang masih dalam perjanjian kredit membuat advokat asal inhil bicara.(06/10/17)
Advokat dari kantor Yudhia Perdana Sikumbang & Partners Law Office mengatakan Perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak berhak menarik kendaraan yang dikreditkan ke konsumen,
"Jika kreditur sebagai lembaga pembiayaan memberikan kuasa kepada pihak eksternal, dalam hal ini debtcollector untuk mengambil kendaraan dari pihak debitur tanpa negosiasi, maka akan berujung persoalan hukum pidana,"Ungkap Yudhi
"Itu merupakan perampasan terhadap kendaraan konsumen meskipun telah diatur dalam perjanjian kredit antara Konsumen selaku debitur dengan kreditur,"Tambahnya
Dirinya menjelaskan, perjanjian kredit tidaklah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan yang dikreditkan, jika kendaraan (motor/mobil) yang menjadi objek jaminan tidak dibuatkan Akta Fidusia di Notaris dan Sertipikat Fidusia di Kemenkumham Dirjen AHU.
“Jika tidak ada itu, maka leasing atau kreditur tidak bisa semena-mena eksekusi kendaraan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.
Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi, kata dia, kreditur bisa meminta pihak Kepolisian untuk mengamankan objek fidusia tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Namun jika Kreditur melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa adanya Akta Fidusia dan Sertipikat Fidusia, maka masyarakat, khususnya debitur selaku konsumen berhak melaporkan kreditur ke pihak kepolisian dengan dugaan pencurian disertai kekerasan dan ancaman berdasarkan Pasal 368 KUHP,” kata Ketua LBH RAM indonesia perwakilan inhil
(Bualbual.com)
Berita Lainnya
24 April Masa Kontrak Habis, Bawaslu Pekanbaru Perpanjang Masa Kerja Pengawas TPS untuk PSU dan PSL
Zukri Putera Melayu Resmi Jadi Ketua DPD PDIP Riau
Gugur di Indonesia Masters, Ihsan Akui Kurang Percaya Diri,Berikut Skornya
Beredar Spanduk Bertulisan Ucapan Terima Kasih dari Caleg PKS Inhil yang Menghargai Para Pemilihnya?
Sekda Inhil Temui 14 Komunitas Peduli Pendidikan, Literasi dan Seni di Kabupaten Indragiri Hilir
UPIKA KECAMATAN MANDAU, SIAP SIAGA ANTISIPASI KARHUTLA
Jembatan Rumbai Jaya Salah satu Icon Peta Wisata Indragiri Hilir
Pegawai Lapas dan Rutan Diminta Jaga Komunikasi dengan Warga Binaan
Bernilai Rp 12 Milyar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Lobster
Final Ps. Gaung vs Ps. Pelangiran, Ribun Penonton Sudah Padati Kursi Stadion Beringin Tembilahan
Dua Tahun tak Masuk Kerja, ASN Pemprov Riau Dipecat
Ketua DPRD Inhil: Selamat Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin, Terimakasih TNI dan Polri