• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit

Redaksi

Jumat, 06 Oktober 2017 05:02:55 WIB Dibaca : 1364 Kali
Cetak


Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit     Bualbual.com, - Maraknya perusahaan pembiayaan leasing yang menarik kendaraan konsumen yang masih dalam perjanjian kredit membuat advokat asal inhil bicara.(06/10/17)   Advokat dari kantor Yudhia Perdana Sikumbang & Partners Law Office mengatakan Perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak berhak menarik kendaraan yang dikreditkan ke konsumen, "Jika kreditur sebagai lembaga pembiayaan memberikan kuasa kepada pihak eksternal, dalam hal ini debtcollector untuk mengambil kendaraan dari pihak debitur tanpa negosiasi, maka akan berujung persoalan hukum pidana,"Ungkap Yudhi "Itu merupakan perampasan terhadap kendaraan konsumen meskipun telah diatur dalam perjanjian kredit antara Konsumen selaku debitur dengan kreditur,"Tambahnya Dirinya menjelaskan, perjanjian kredit tidaklah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan yang dikreditkan, jika kendaraan (motor/mobil) yang menjadi objek jaminan tidak dibuatkan Akta Fidusia di Notaris dan Sertipikat Fidusia di Kemenkumham Dirjen AHU. “Jika tidak ada itu, maka leasing atau kreditur tidak bisa semena-mena eksekusi kendaraan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi, kata dia, kreditur bisa meminta pihak Kepolisian untuk mengamankan objek fidusia tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. “Namun jika Kreditur melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa adanya Akta Fidusia dan Sertipikat Fidusia, maka masyarakat, khususnya debitur selaku konsumen berhak melaporkan kreditur ke pihak kepolisian dengan dugaan pencurian disertai kekerasan dan ancaman berdasarkan Pasal 368 KUHP,” kata Ketua LBH RAM indonesia perwakilan inhil   (Bualbual.com)




Berita Lainnya

Victor: Aturan PSBB Membingungkan Masyarakat Pekanbaru 'Toko Pakaian Dilarang Buka'

Mantan Anggota DPR Sutan Bhatoegana Meninggal Dunia

Masyarakat Inhil Bubuhkan Tanda Tangan Sebagai Bentuk Duka Atas Gugurnya 6 Bhayangkara Terbaik Polri

Akhirnya ! Ahok Memaafkan Guru SMP Muhammadiyah I Purbalingga

Hendak Kabur ke Malaysia, Oknum Guru Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru Karena Sodomi Santri

KPK Duga Sebelum KONI Ajukan Dana Hibah Ada Kesepakatan!

W3S Mantap: Masyarakat Kuindra Tegaskan Siap Memenangkan Wardan-SU

Erwanto Aman,SH. dan Putra terbaik Rohil, Mengapresiasi kepada LAMR Mandau & Panguyuban Duri, Kec.Mandau Bertekat Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Dugaan Mesum Penghulu Kampung di Siak, Yurnalis: Terbukti Bisa Saja Dipecat

Pendiri Ponpes Jilussalamah Al-islami Minta Evaluasi Total Kepengurusan

Hebat! Siswa Asal Bangkinang Ini Juara 1 Duta GenRe Tingkat Nasional 2018

Bersama Dinas Kesehatan, Dandim 0314 Inhil Turun Langsung Bebaskan Orang Gangguan Jiwa dari Pasungnya

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 2 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 3 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 4 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 5 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 6 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
  • 7 Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
  • 8 Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media