PILIHAN
Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit
Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit
Bualbual.com, - Maraknya perusahaan pembiayaan leasing yang menarik kendaraan konsumen yang masih dalam perjanjian kredit membuat advokat asal inhil bicara.(06/10/17)
Advokat dari kantor Yudhia Perdana Sikumbang & Partners Law Office mengatakan Perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak berhak menarik kendaraan yang dikreditkan ke konsumen,
"Jika kreditur sebagai lembaga pembiayaan memberikan kuasa kepada pihak eksternal, dalam hal ini debtcollector untuk mengambil kendaraan dari pihak debitur tanpa negosiasi, maka akan berujung persoalan hukum pidana,"Ungkap Yudhi
"Itu merupakan perampasan terhadap kendaraan konsumen meskipun telah diatur dalam perjanjian kredit antara Konsumen selaku debitur dengan kreditur,"Tambahnya
Dirinya menjelaskan, perjanjian kredit tidaklah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan yang dikreditkan, jika kendaraan (motor/mobil) yang menjadi objek jaminan tidak dibuatkan Akta Fidusia di Notaris dan Sertipikat Fidusia di Kemenkumham Dirjen AHU.
“Jika tidak ada itu, maka leasing atau kreditur tidak bisa semena-mena eksekusi kendaraan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.
Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi, kata dia, kreditur bisa meminta pihak Kepolisian untuk mengamankan objek fidusia tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Namun jika Kreditur melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa adanya Akta Fidusia dan Sertipikat Fidusia, maka masyarakat, khususnya debitur selaku konsumen berhak melaporkan kreditur ke pihak kepolisian dengan dugaan pencurian disertai kekerasan dan ancaman berdasarkan Pasal 368 KUHP,” kata Ketua LBH RAM indonesia perwakilan inhil
(Bualbual.com)

Berita Lainnya
Victor: Aturan PSBB Membingungkan Masyarakat Pekanbaru 'Toko Pakaian Dilarang Buka'
Mantan Anggota DPR Sutan Bhatoegana Meninggal Dunia
Masyarakat Inhil Bubuhkan Tanda Tangan Sebagai Bentuk Duka Atas Gugurnya 6 Bhayangkara Terbaik Polri
Akhirnya ! Ahok Memaafkan Guru SMP Muhammadiyah I Purbalingga
Hendak Kabur ke Malaysia, Oknum Guru Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru Karena Sodomi Santri
KPK Duga Sebelum KONI Ajukan Dana Hibah Ada Kesepakatan!
W3S Mantap: Masyarakat Kuindra Tegaskan Siap Memenangkan Wardan-SU
Erwanto Aman,SH. dan Putra terbaik Rohil, Mengapresiasi kepada LAMR Mandau & Panguyuban Duri, Kec.Mandau Bertekat Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Dugaan Mesum Penghulu Kampung di Siak, Yurnalis: Terbukti Bisa Saja Dipecat
Pendiri Ponpes Jilussalamah Al-islami Minta Evaluasi Total Kepengurusan
Hebat! Siswa Asal Bangkinang Ini Juara 1 Duta GenRe Tingkat Nasional 2018
Bersama Dinas Kesehatan, Dandim 0314 Inhil Turun Langsung Bebaskan Orang Gangguan Jiwa dari Pasungnya