• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Kamis, 09 November 2017 17:10:19 WIB Dibaca : 1265 Kali
Cetak


Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka   Bualbual.com, -Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dibuat resah, dengan para oknum yang korupsi dana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar yang dijalan Ahmad Yani.Sebanyak 18 orang tersangka sudah ditetapkan oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalamkasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam bentuk pembangunan (RTH).Hal tersebut dikatakan langsung oleh,Asisten Tindak Pidana Khsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Kejati kepada Senuju.com, Rabu (8/11/2017). Membutuhkan waktu yang lama bagi Kejati Riau untuk untuk melakukan penyelidikan, dari bulan April hingga bulan November 2017."Pada bulan ini (November-red) yang baru bisa saya sampaikan hanya progres tentang hasil dari penyelidikan tersebut, termasuk dalam mengumpulkan barang bukti," kata Asisten Tindak Pidana Khsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (8/11/2017) siang. Sudah sebanyak 52 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihak penyidik Pidsus Kejati Riau, dan menyita barang bukti berupa terhadap alat bukti surat maupun petunjuk maupun dokumen-dokumen penting."Dokumen tersebut yang kami sita dari proses prencanaan, proses perencanaan pengadaan BULP, proses pelaksaan pengerjaan, proses pengawasan, proses pembayaran," pungkasnya. Bahkan Pidsus sendiri sudah beberapa kali menggelar perkara, diskusi dan pemeriksaan terhadap ahli dan belum menemukan titik terang."Sedangkan pemeriksa ahli kita sudah datangkan sebanyak 5 orang, yang terbagi dari, ahli bidang pidana salah satunya guru besar hukum pidana dari Sumatera Medan dan Unri, ahli dibidang pengadaan, pengadaan bidang barang jasa, dari bidang teknis dari Universitas Medan 2 orang. Kedepan ada dua ahli yang akan kita datangkan yakni ahli elektikal dari Unri," tambahnya.Sudah dengan sebanyak 4 kali PidsusKejati Riau melakukan gelar perkara tersebut, pada akhirnya menimbulkankembali tercatat 18 orang tersangka terseret dalam kasus ini, dengan pembagian berkas masing masing menjadi 14 berkas.Tersangka ini terdiri dari swasta 5 orang, ASN 13 orang. Meliputi semuaproses tahapan. Proses penetapan tersangka ini ditetapkan pada itingkatPokja ULP."Terdapat rekayasa tender, pengaturan proyek untuk memenangkan satu kontraktor dimulai dari Pokja ULP. Kemudian dari Pokja ULP mengarah kepada kontraktor yeng mengerjakan itu memperoleh pekerjaan itu secara melawan hukum," tuturnya. Tapi dari hasil penyelidikan, Sugeng mengatakan ternyata kontraktornya ada kongkalikong seperti ada kontraktor pemilik, ada yang pinjam bendera dan kemudian dikerjakan orang lain."Kemudian juga konsultan pengawasnya juga ada rekayasa pengaturan. Dan ditemui pemilik perusahaan dan pihak lain yang menggunakan atau meminjam dan melaksanakan dilapangan yang mestinya ketentuan pelaksanaan itu harusnya ahli yang ada didalam dokumen pengadaan dan dokumen," sambungnya lagi.Masing-masing tersangka utama dari Pokja berinisial IS selaku Ketua Pokja(satu berkas), anggota Pojka 4 orang DIR, RM (satu berkas), H, H sebagai Sektretaris Pokja. "Kemudian tersangka berikutnya yaituDirektur PT Bumi Riau Lestari K. Untuk swasta yang meminjam bendera yakni ZJB (perempuan-red), kemudian Konsultan Pengawas ada tiga orang yakni RZ yang punya bendera, yang pinjam bendera RM, kemudian pengawas dilapangan AA," bebernya. Kemudian tersangka berikutnya ASN yakni A selaku Tim Ketua PHO satu berkas, kemudian anggota PHO dan Sekretaris dijadikan satu berkas yaitu Ir S dan A."Berkas berikutnya anggota panitia Tim PHO ASN R dan ET. Kemudian tersangka berikutnya selaku PPK yakni Z. Dan tersangka berikutnya kuasa pengguna anggaran di ASN jabatannya Kabid yakni HR. Dan yang terakhir tersangkanya adalah pengguna anggaran mantan Kepala Dinas Cipta Karya DAS," bebernya. Untuk nilai kerugian negara, tim penyidik menghitungnya berdasarkanalat bukti sementara senilai Rp1,23 miliar dari anggaran proyek XPU RTH Jalan A Yani senilai lebih kurang Rp8 miliar."Dari kejadian ini ditemukan tiga model rangkaian. Yang pertama pengaturan tender sebagai mana di Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun atau Pasal 3 dengan ancamn 1 tahun sampai 20 tahun, atau kita kenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pegawai Negri attau selain pegawai negri yang memalsukan buku, daftar dan surat-surat," tutup Mantan Kajari Mukomuko Bengkulu ini.   (Snj/bbc)




Berita Lainnya

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Dilaporkan Ke KY dan MA

Setelah Golkar, Kini DPW PAN Riau Rekomendasi Wardan-Samsudin Uti Untuk Maju di Pilkada Inhil 2018

Pemda Inhil Melalui Polres Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak

PDP Covid-19 Meninggal di Tembilahan Dinyatakan Positif Corona

Begini Kronologi Kecelakaan Saleem Iklim, yang Berakibat Koma hingga Meninggal

H. Syamsuddin Uti, Tanggapi Keluhan Masyarakat, dan Tinjau Langsung Lokasi Ruas Jalan Provinsi di Kelurahan Sungai Beringin

Karna Ini, Pria Nekad Akhiri Hidupnya Dengan Lompat Dari Apartemen

Tiga Lembaga, Bawaslu KPU Riau dan KPID Gelar Rakor Bahas Iklan Kampanye Pemilu

Diskominfo Pemrov Raih Stand Terbaik Kedua di Riau Expo 2019

Terjerat Pinjaman Dana Online, Nasabah Riau Ngadu ke OJK 'Meminjam di 20 Fintech Bodong'

Harga Kelapa Murah, Eksportir: Presiden pun Turun, Tak Akan Mampu Mengontrol Situasi Ini Apa Lagi Bupati

Takingin Hanya Menerima Laporan, Wardan Tinjau Langsung Pembangunan Jalan di Kec Kempas

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 2 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 3 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 4 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 5 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
  • 6 Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
  • 7 Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
  • 8 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media