• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Kamis, 09 November 2017 17:10:19 WIB Dibaca : 1145 Kali
Cetak


Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka   Bualbual.com, -Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dibuat resah, dengan para oknum yang korupsi dana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar yang dijalan Ahmad Yani.Sebanyak 18 orang tersangka sudah ditetapkan oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalamkasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam bentuk pembangunan (RTH).Hal tersebut dikatakan langsung oleh,Asisten Tindak Pidana Khsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Kejati kepada Senuju.com, Rabu (8/11/2017). Membutuhkan waktu yang lama bagi Kejati Riau untuk untuk melakukan penyelidikan, dari bulan April hingga bulan November 2017."Pada bulan ini (November-red) yang baru bisa saya sampaikan hanya progres tentang hasil dari penyelidikan tersebut, termasuk dalam mengumpulkan barang bukti," kata Asisten Tindak Pidana Khsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (8/11/2017) siang. Sudah sebanyak 52 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihak penyidik Pidsus Kejati Riau, dan menyita barang bukti berupa terhadap alat bukti surat maupun petunjuk maupun dokumen-dokumen penting."Dokumen tersebut yang kami sita dari proses prencanaan, proses perencanaan pengadaan BULP, proses pelaksaan pengerjaan, proses pengawasan, proses pembayaran," pungkasnya. Bahkan Pidsus sendiri sudah beberapa kali menggelar perkara, diskusi dan pemeriksaan terhadap ahli dan belum menemukan titik terang."Sedangkan pemeriksa ahli kita sudah datangkan sebanyak 5 orang, yang terbagi dari, ahli bidang pidana salah satunya guru besar hukum pidana dari Sumatera Medan dan Unri, ahli dibidang pengadaan, pengadaan bidang barang jasa, dari bidang teknis dari Universitas Medan 2 orang. Kedepan ada dua ahli yang akan kita datangkan yakni ahli elektikal dari Unri," tambahnya.Sudah dengan sebanyak 4 kali PidsusKejati Riau melakukan gelar perkara tersebut, pada akhirnya menimbulkankembali tercatat 18 orang tersangka terseret dalam kasus ini, dengan pembagian berkas masing masing menjadi 14 berkas.Tersangka ini terdiri dari swasta 5 orang, ASN 13 orang. Meliputi semuaproses tahapan. Proses penetapan tersangka ini ditetapkan pada itingkatPokja ULP."Terdapat rekayasa tender, pengaturan proyek untuk memenangkan satu kontraktor dimulai dari Pokja ULP. Kemudian dari Pokja ULP mengarah kepada kontraktor yeng mengerjakan itu memperoleh pekerjaan itu secara melawan hukum," tuturnya. Tapi dari hasil penyelidikan, Sugeng mengatakan ternyata kontraktornya ada kongkalikong seperti ada kontraktor pemilik, ada yang pinjam bendera dan kemudian dikerjakan orang lain."Kemudian juga konsultan pengawasnya juga ada rekayasa pengaturan. Dan ditemui pemilik perusahaan dan pihak lain yang menggunakan atau meminjam dan melaksanakan dilapangan yang mestinya ketentuan pelaksanaan itu harusnya ahli yang ada didalam dokumen pengadaan dan dokumen," sambungnya lagi.Masing-masing tersangka utama dari Pokja berinisial IS selaku Ketua Pokja(satu berkas), anggota Pojka 4 orang DIR, RM (satu berkas), H, H sebagai Sektretaris Pokja. "Kemudian tersangka berikutnya yaituDirektur PT Bumi Riau Lestari K. Untuk swasta yang meminjam bendera yakni ZJB (perempuan-red), kemudian Konsultan Pengawas ada tiga orang yakni RZ yang punya bendera, yang pinjam bendera RM, kemudian pengawas dilapangan AA," bebernya. Kemudian tersangka berikutnya ASN yakni A selaku Tim Ketua PHO satu berkas, kemudian anggota PHO dan Sekretaris dijadikan satu berkas yaitu Ir S dan A."Berkas berikutnya anggota panitia Tim PHO ASN R dan ET. Kemudian tersangka berikutnya selaku PPK yakni Z. Dan tersangka berikutnya kuasa pengguna anggaran di ASN jabatannya Kabid yakni HR. Dan yang terakhir tersangkanya adalah pengguna anggaran mantan Kepala Dinas Cipta Karya DAS," bebernya. Untuk nilai kerugian negara, tim penyidik menghitungnya berdasarkanalat bukti sementara senilai Rp1,23 miliar dari anggaran proyek XPU RTH Jalan A Yani senilai lebih kurang Rp8 miliar."Dari kejadian ini ditemukan tiga model rangkaian. Yang pertama pengaturan tender sebagai mana di Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun atau Pasal 3 dengan ancamn 1 tahun sampai 20 tahun, atau kita kenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pegawai Negri attau selain pegawai negri yang memalsukan buku, daftar dan surat-surat," tutup Mantan Kajari Mukomuko Bengkulu ini.   (Snj/bbc)




Berita Lainnya

Boss Manor Racing putus kontrak Rio Haryanto di Formula 1

Data Sementara BNPB, Sudah 48 Tewas Akibat Gempa Sulteng

Ketua Komisi III DPRD Inhil IT: Pinta Dinas Tinjau Lokasi Wabah Lalat, Dan pantau Perkembangan Ternak Ayam

Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Bupati HM. Wardan Ikuti Rakoornas Perpustakaan 2020

KPK Minta Nazaruddin Bersaudara Koperatif 'Kasus Bowo Sidik'

Berbuntut Panjang Soal Kebohongan Award Prabowo cs, Kini Petinggi PSI Dipolisikan

Sepuluh Ribu Anggota Aksi Akan Melumpuhkan Ibu Kota Provinsi Riau

Di Aceh, Ulama Pakaikan Busana Adat ke Ustaz Abdul Somad

Bibir Hingga Dagu Nyaris Terbelah, Siswa SMKN 1 Tembilahan Alami Kecelakaan

Bupati Inhil HM.Wardan Buka Kegiatan MTQ ke -28 Kecamatan Keritang

Yuk..!! kita Meriahkan Festival Lampu Colok Malam Ini

Cek Apakah Akun Facebook Sedang "Diintip" Orang Lain atau Tidak

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media