• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Kamis, 09 November 2017 17:10:19 WIB Dibaca : 1131 Kali
Cetak


Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka   Bualbual.com, -Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dibuat resah, dengan para oknum yang korupsi dana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar yang dijalan Ahmad Yani.Sebanyak 18 orang tersangka sudah ditetapkan oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalamkasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam bentuk pembangunan (RTH).Hal tersebut dikatakan langsung oleh,Asisten Tindak Pidana Khsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Kejati kepada Senuju.com, Rabu (8/11/2017). Membutuhkan waktu yang lama bagi Kejati Riau untuk untuk melakukan penyelidikan, dari bulan April hingga bulan November 2017."Pada bulan ini (November-red) yang baru bisa saya sampaikan hanya progres tentang hasil dari penyelidikan tersebut, termasuk dalam mengumpulkan barang bukti," kata Asisten Tindak Pidana Khsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (8/11/2017) siang. Sudah sebanyak 52 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihak penyidik Pidsus Kejati Riau, dan menyita barang bukti berupa terhadap alat bukti surat maupun petunjuk maupun dokumen-dokumen penting."Dokumen tersebut yang kami sita dari proses prencanaan, proses perencanaan pengadaan BULP, proses pelaksaan pengerjaan, proses pengawasan, proses pembayaran," pungkasnya. Bahkan Pidsus sendiri sudah beberapa kali menggelar perkara, diskusi dan pemeriksaan terhadap ahli dan belum menemukan titik terang."Sedangkan pemeriksa ahli kita sudah datangkan sebanyak 5 orang, yang terbagi dari, ahli bidang pidana salah satunya guru besar hukum pidana dari Sumatera Medan dan Unri, ahli dibidang pengadaan, pengadaan bidang barang jasa, dari bidang teknis dari Universitas Medan 2 orang. Kedepan ada dua ahli yang akan kita datangkan yakni ahli elektikal dari Unri," tambahnya.Sudah dengan sebanyak 4 kali PidsusKejati Riau melakukan gelar perkara tersebut, pada akhirnya menimbulkankembali tercatat 18 orang tersangka terseret dalam kasus ini, dengan pembagian berkas masing masing menjadi 14 berkas.Tersangka ini terdiri dari swasta 5 orang, ASN 13 orang. Meliputi semuaproses tahapan. Proses penetapan tersangka ini ditetapkan pada itingkatPokja ULP."Terdapat rekayasa tender, pengaturan proyek untuk memenangkan satu kontraktor dimulai dari Pokja ULP. Kemudian dari Pokja ULP mengarah kepada kontraktor yeng mengerjakan itu memperoleh pekerjaan itu secara melawan hukum," tuturnya. Tapi dari hasil penyelidikan, Sugeng mengatakan ternyata kontraktornya ada kongkalikong seperti ada kontraktor pemilik, ada yang pinjam bendera dan kemudian dikerjakan orang lain."Kemudian juga konsultan pengawasnya juga ada rekayasa pengaturan. Dan ditemui pemilik perusahaan dan pihak lain yang menggunakan atau meminjam dan melaksanakan dilapangan yang mestinya ketentuan pelaksanaan itu harusnya ahli yang ada didalam dokumen pengadaan dan dokumen," sambungnya lagi.Masing-masing tersangka utama dari Pokja berinisial IS selaku Ketua Pokja(satu berkas), anggota Pojka 4 orang DIR, RM (satu berkas), H, H sebagai Sektretaris Pokja. "Kemudian tersangka berikutnya yaituDirektur PT Bumi Riau Lestari K. Untuk swasta yang meminjam bendera yakni ZJB (perempuan-red), kemudian Konsultan Pengawas ada tiga orang yakni RZ yang punya bendera, yang pinjam bendera RM, kemudian pengawas dilapangan AA," bebernya. Kemudian tersangka berikutnya ASN yakni A selaku Tim Ketua PHO satu berkas, kemudian anggota PHO dan Sekretaris dijadikan satu berkas yaitu Ir S dan A."Berkas berikutnya anggota panitia Tim PHO ASN R dan ET. Kemudian tersangka berikutnya selaku PPK yakni Z. Dan tersangka berikutnya kuasa pengguna anggaran di ASN jabatannya Kabid yakni HR. Dan yang terakhir tersangkanya adalah pengguna anggaran mantan Kepala Dinas Cipta Karya DAS," bebernya. Untuk nilai kerugian negara, tim penyidik menghitungnya berdasarkanalat bukti sementara senilai Rp1,23 miliar dari anggaran proyek XPU RTH Jalan A Yani senilai lebih kurang Rp8 miliar."Dari kejadian ini ditemukan tiga model rangkaian. Yang pertama pengaturan tender sebagai mana di Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun atau Pasal 3 dengan ancamn 1 tahun sampai 20 tahun, atau kita kenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pegawai Negri attau selain pegawai negri yang memalsukan buku, daftar dan surat-surat," tutup Mantan Kajari Mukomuko Bengkulu ini.   (Snj/bbc)




Berita Lainnya

Aziz-Catur dan Firdaus-Ayat Akan dilantik 22 Mei di Gedung Daerah

Wabup Inhil : Nuzulul Qur'an Momentum Meningkatkan Kesadaran Mengamalkan Ajaran Al Qur'an

Kamu Minat! Pemprov Riau Kembali Lelangkan 40 Unit Mobdin Bekas

Ingin Kofirmasi Dugaan Penakapan Narkoba, Dua Wartawan Inhil Dapat Sambutan Arogan Penjaga Lapas, “Kalau saya tutup pintunya kalian mau apa?

Kajari Rohil Mengatakan Kasus Rudi Hartono itu Bukan Produksi Jurnalistik

Irwan Nasir: Pemekaran Riau Pesisir Sudah Kehilangan Momentum dan Harus Dikaji Ulang

Pemkab Inhil Kembali Raih WTP, Sekda: Ini Berkat Kerja Keras Seluruh Jajaran

Hari Ini Tim SAR Angkat Kokpit Pesawat Lion Air JT-610

Babinsa dan Personil Koramil 12/Batang Tuaka Bersama masyarakat Laksanakan Pengecekan dan Pendinginan Karhutla

Catatan Perolehan Medali Indonesia di Olimpiade

Sampai Waktu Tak Ditentukan, Hakim Tunda Sidang Penghinaan UAS

Peduli Korban Bencana Kebakaran, IWO Inhil Membuka Posko Peduli

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media