PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
KPK Minta Nazaruddin Bersaudara Koperatif 'Kasus Bowo Sidik'
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan dua adiknya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat M. Nasir serta caleg dari Partai Gerindra Muhajidin Nur Hasyim untuk koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
Tiga bersaudara ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo yang juga petinggi PT Inersia.
"Kami ingatkan agar para saksi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).
Febri mengatakan KPK telah memanggil Nazaruddin dan kedua adiknya itu untuk diperiksa pada waktu yang berbeda. Namun, Nazaruddin dan Muhajidin tidak datang. Muhajidin pada 5 Juli 2019 lalu mangkir dari pemeriksaan. Padahal, surat panggilan pemeriksaan penyidik telah diterima oleh Muhajidin.
"KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," tegasnya.
Sementara itu Nasir sempat diperiksa tim penyidik pada Senin (1/7) lalu. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa kembali Nasir yang ruangannya telah digeledah tim penyidik.
Nazaruddin sendiri dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa (9/7) lalu. Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang itu sedianya diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, pemeriksaan tak dilakukan lantaran pemilik Permai Group itu mengeluh sakit.
"Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan riksa sebagai saksi IND (Indung) pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung tapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia melalui Indung.
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus suap tersebut. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
Sumber: cnnineonesia

Berita Lainnya
Gadis 15 Tahun Digenjot Hingga Melahirkan, Pemuda di Rohul Ditangkap Polisi
Selain Quran Center, Gubri Syamsuar akan Bangun Ponpes Tahfiz Quran di Pekanbaru '100 Hari Kerja Syam-Edy'
Tiga Pejabat Pemprov Riau Bakal Bertarung di Pilkada 2020 'Sudah Ada yang Minta Restu Gubri'
Gubri Syamsuar Dinilai Berkontribusi Dalam Bidang Pendidikan Agama & Keagamaan
Viral!!! Terjaring Razia, Pengemis Ini Bawa Uang Rp 43 Juta
Mohd Sukamto, Tenaga Honorer yang Menjadi Anggota DPRD di Inhil
Diikuti 9 Kab HM. Wardan Buka Kejurda Cabang Olah Raga Futsal Tahun 2017
Kelakuan Tak Senonoh Punya Pasal Muda Mudi Ini Diangkut Satpol PP
Selama 216 Jam Wardan Menghilang Dari Inhil, Kenapa.?
GOLKAR Allout Rebut Kursi DPR Dapil Riau 1, Ada Nama Sudirman Almun dan Mantan Gubri
Tak Dapat Menjaring Mbappe dan Neymar Madrid : 3.6 Triliun Untuk Harry Kane
Tim Gugus Tugas Bantah Isu lockdown di Inhil