PILIHAN
Sempat Bebas KPK PHP in Bupati Rohul Suparman, Setelah MA Kabulkan Kasasi
Bualbual.com, Permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada sidang tanggal 8 November 2017 tentang kasus Pidana Khusus (Pidsus) Korupsi atas keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru atas keputusan Bebas terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru itu, dan telah menghirup udara segar selama 8 bulan kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Mahkamah Agung dalam amarnya menyatakan "Kabul" Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa 2 yaitu Suparman dan "Tolak Perbaikan" terhadap Terdakwa 1 yaitu Johar Firdaus, yang dikutip dari situs Resmi Mahkamah Agung RI.
Keputusan ini Dikutip dari Situs Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register 2233 K/PID.SUS/2017, dan Nomor Perkara Pengadilan Tk. 162/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr.
Artinya KPK Secara tidak langsung tidak senang atas vonis bebasnya Bupati Ruhul Suadara Suparman, Dengan Keputusan MA mengabulkan Kasasi Perkara Kasus yang menjerat Suparman Ibarat dikata KPK Memberikan PHP in (Pemberi Harapan Palsu) Terhadap Suparman.
Meski mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KPK terkait Suparman, namun MA menolak Peninjauan Kembali kasasi KPK dalam perkara Johar Firdaus.
Johar Firdaus adalah mantan Ketua DPRD Riau yang bersama-sama menerima suap dengan Suparman, keputusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan pidana 5,5 tahun kepada Johar.(****)

Berita Lainnya
RSUD Arifin Achmad Terus Lakukan Perbaikan, Tingkatkan Penanganan Covid-19
Saat Berduaan di Kamar Kos, Dua Pasangan Mahasiswa Pekanbaru Digerebek Warga
Pencanangan Bulan Bhakti PKK, KB dan Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2017
Ketum Golkar Enggan Berkomentar, Soal Insiden Pengrusakan Baliho Demokrat
Dipecat Karena Narkoba, Kini Eks Polisi Ditangkap Kembali Karena Kasus yang Sama
Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation Usut Karhutla di Riau
Berikut Lokasi BPP Prabowo-Sandi Riau Gelar Nobar Debat Capres
Pemerintah Pusat Beri Sinyal Bakal Alokasi Dana Kurang Bayar Pemprov Riau
Misharti: Pemuda Harus Berperan dalam Membangun Riau
BKSDA Provinsi Riau Dorong Pengembangan Taman Nasional Zamrud
Kinerja Kejagung Dalam Kasus Ahok Dianggap Mirip 'Tukang Pos'
Pemkab Inhil Tunjukan Keseriusan Dalam Penaganan Kebakaran Hutan