PILIHAN
Sempat Bebas KPK PHP in Bupati Rohul Suparman, Setelah MA Kabulkan Kasasi
Bualbual.com, Permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada sidang tanggal 8 November 2017 tentang kasus Pidana Khusus (Pidsus) Korupsi atas keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru atas keputusan Bebas terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru itu, dan telah menghirup udara segar selama 8 bulan kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Mahkamah Agung dalam amarnya menyatakan "Kabul" Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa 2 yaitu Suparman dan "Tolak Perbaikan" terhadap Terdakwa 1 yaitu Johar Firdaus, yang dikutip dari situs Resmi Mahkamah Agung RI.
Keputusan ini Dikutip dari Situs Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register 2233 K/PID.SUS/2017, dan Nomor Perkara Pengadilan Tk. 162/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr.
Artinya KPK Secara tidak langsung tidak senang atas vonis bebasnya Bupati Ruhul Suadara Suparman, Dengan Keputusan MA mengabulkan Kasasi Perkara Kasus yang menjerat Suparman Ibarat dikata KPK Memberikan PHP in (Pemberi Harapan Palsu) Terhadap Suparman.
Meski mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KPK terkait Suparman, namun MA menolak Peninjauan Kembali kasasi KPK dalam perkara Johar Firdaus.
Johar Firdaus adalah mantan Ketua DPRD Riau yang bersama-sama menerima suap dengan Suparman, keputusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan pidana 5,5 tahun kepada Johar.(****)
Berita Lainnya
Buruan Daftar!!! Bos Minyak Gelar Audisi Cari Istri Baru
Ditemukan Ribuan Surat Suara Rusak oleh Bawaslu Kota Dumai
UPT puskesmas Pulau Kijang Mendirikan 5 Posko Pelayanan Kesehatan Akibat Karlahut
KPK Ingatkan ASN Agar Tak Terima Bingkisan Lebaran
Bawaslu: Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru Tak Langgar Aturan, Hadir di Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi
Digagas Diskominfos, Bupati Inhil HM.Wardan Resmikan Peluncuran Sistem Inpas
Masyarakat Ramai ke Jakarta Jelang Aksi 22 Mei, Tidak Ada Pemeriksaan Khusus di Bandara SSK II Pekanbaru
UIR: Kasih Pendidikan Gratis Bagi Mahasiswa Hapal Al-Qur'an
Aksi Polisi Tembak Pengunjuk Rasa Terekam Siaran Langsung Facebook
Dibawah Siraman Teriknya Matahari, PTUN Pekanbaru Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Atas Gugatan PT.SIPP
7 Alasan Mengapa Seragam Praja IPDN Ketat-ketat, Sampai Kesannya Seperti Baju Kekecilan