PILIHAN
Sempat Bebas KPK PHP in Bupati Rohul Suparman, Setelah MA Kabulkan Kasasi

Bualbual.com, Permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada sidang tanggal 8 November 2017 tentang kasus Pidana Khusus (Pidsus) Korupsi atas keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru atas keputusan Bebas terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru itu, dan telah menghirup udara segar selama 8 bulan kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Mahkamah Agung dalam amarnya menyatakan "Kabul" Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa 2 yaitu Suparman dan "Tolak Perbaikan" terhadap Terdakwa 1 yaitu Johar Firdaus, yang dikutip dari situs Resmi Mahkamah Agung RI.
Keputusan ini Dikutip dari Situs Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register 2233 K/PID.SUS/2017, dan Nomor Perkara Pengadilan Tk. 162/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr.
Artinya KPK Secara tidak langsung tidak senang atas vonis bebasnya Bupati Ruhul Suadara Suparman, Dengan Keputusan MA mengabulkan Kasasi Perkara Kasus yang menjerat Suparman Ibarat dikata KPK Memberikan PHP in (Pemberi Harapan Palsu) Terhadap Suparman.
Meski mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KPK terkait Suparman, namun MA menolak Peninjauan Kembali kasasi KPK dalam perkara Johar Firdaus.
Johar Firdaus adalah mantan Ketua DPRD Riau yang bersama-sama menerima suap dengan Suparman, keputusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan pidana 5,5 tahun kepada Johar.(****)
Berita Lainnya
Faisal Mahrawa Sebut, Peningkatan Kapasitas ASN, Akan Membantu Tupoksi Bawaslu
Dalam Meningkatkan Pengalaman dan Pemahaman, Wardan Berkeinginan Pemusatan Tahfiz Al-Qur'an di Inhil
Kasat Narkoba Polres Siak Akan Dioperasi Guna Mengangkat Proyektil Yang Bersarang Dilengannya
KPU Riau: Mengingatkan Kepada Calon DPD RI Besok Serahkan Dukungan
PNSnya Dua Ribuan Tapi yang Ikut Upacara HUT Korpri Hanya Seratusan
FPI: Gak Usah Bantu-bantu! Mahfud Siap Kasih Rizieq Duit Rp 110 Juta
STC Pekanbaru Mulai Diisi, Pasca Pembongkaran, Puing TPS Diangkut Pedagang
Bermodalkan Lampu Hijau Dari PKB, Ade Mulai Bangun Koalisi 'Jelang Pilkada Inhu 2020'
Ketua Komisi Satu DPRD Inhil Yusuf Said Harapkan Tak Ada Lagi Kriminalisasi Dana Desa kepada Kades
Rhoma Irama Semakin Marah terhadap Peredaran Narkoba
Nekat! Ditengah Wabah Corona, Warga Belanda Datang ke Rohil Kenalkan diri dengan Keluarga Tujuan untuk Bertunangan
Bebas Biaya Pendaftaran dan Amdnistrasi, Yuk! Mondok di Ponpes Syehk Abdurrahman Siddiq II Tembilahan