PILIHAN
Buni Yani Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan, Dalam Kasus Penyebar Video Isu Sara Ahok
Bualbual.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Kasus tersebut terkait video Ahok.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan.
" kata Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung". 14/11/17
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.
Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum menjadi keputusan hukum tetap," ujar hakim.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.(mdk/ded)

Berita Lainnya
Tiga Ruko di Desa Bukit Sembilan Kampar, Ludes Terbakar saat Berbuka Puasa
Tarif PPJ Rumah Tangga dan Industri di Pekanbaru Naik
Wakil Rakyat, Meminta Anggaran Sapi Potong Pemprov Riau Melalui APBD harus di Audit
Dua Tembang Lagu Dari Bupati Inhil HM. Wardan di Taman SB Kota Tembilahan
12 TKI Diamankan Lanal Dumai di Pulau Rupat, 1 Orang Kondisi Hamil 8 Bulan
Ahok Putuskan Tak Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat
12 Calon Sekda Provinsi Riau Lolos Seleksi Administrasi "Tiga Pendaftar Dipastikan Sudah Gugur"
Dicopot dari Wakil Rektor UIN Suska Riau, Kusnadi Blak-blakan Penyebabnya
Diduga Keselek Makan Pecel Lele Warga Bangkinang Meninggal Dunia
Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Asusila, Anak Dibawah Umur di Duri
Eddy Tanjung Anggota DPR RI Turut Berduka Cita, Meninggalnya Ortu Dari Sekda Prov Riau Bapak Ahmad Hijazi
Selama Bulan Desember 2019, Kota Tembilahan Alami Deflasi 0,02 Persen Dengan IHK 142,34