PILIHAN
Buni Yani Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan, Dalam Kasus Penyebar Video Isu Sara Ahok
Bualbual.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Kasus tersebut terkait video Ahok.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan.
" kata Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung". 14/11/17
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.
Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum menjadi keputusan hukum tetap," ujar hakim.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.(mdk/ded)

Berita Lainnya
Erisman Yahya: Azab ini Rekayasa Tuhan
Dua Unit Mobil Mewah Merk Alpard Pemprov Riau 'Hilang'
Zahid Azmi Wakili Riau di Pemilihan PPKJ Tingkat Nasional
Instruksi Walikota Firdaus untuk Tiga OPD, Atasi Kabut Asap di Pekanbaru
Kasat Reskrim Andrie Setiawan : Surono Ditetapkan Tersangka Karlahut + 20 Ha.Di Desa Palkun, Kec.Bengkalis
Membahas ini, Kodim 0314/ Saat Lakukan Silahturrahmi ke Kantor BPBD Inhil
Gubernur Syamsuar Buka Liga Berjenjang U-16 Menpora 2019 Seri Provinsi Riau
Diupah Rp 200 Juta Antar Narkoba ke Inhil, Penyelundup 21 Kilogram Sabu dari Malaysia
Reklame yang Melintang di Jalan Riau - Pekanbaru Dipotong
Bupati Inhil Resmikan Program BSPS Di Desa Teluk Kiambang, Tempuling
Pakai Baju Palu Arit "PKI" Warga Meranti di Amankan Polisi
Bupati Rokan Hilir Kunjungi Silahturhmi Akbar IKROHIL di Duri