PILIHAN
Buni Yani Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan, Dalam Kasus Penyebar Video Isu Sara Ahok
Bualbual.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Kasus tersebut terkait video Ahok.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan.
" kata Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung". 14/11/17
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.
Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum menjadi keputusan hukum tetap," ujar hakim.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.(mdk/ded)
Berita Lainnya
Jaksa Periksa PPHP Terkait Proyek Pembangunan RSP UR
Seorang Warga Malaysia Meninggal Akibat Gempa Bumi di NTB
Resmi Jadi Tersangka Bupati Purbalingga Tetap Lakukan Aksi Salam Metal
Gubri Syamsuar Harapkan Pemerintah Daerah Manfaatkan APBD Cegah Corona
Ketua DPRD Inhil Berharap Rumah Sakit Berikan Pelayanan Optimal
Ilham Habibie: Anak Muda Kurang Tertarik Bidang Iptek
Rombongan Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Riau Sudah kembali ke Tanah Air
Riki Rihardi: Sekretariat Media Sangat Dibutuhkan 'Rapat Akhir Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Kabupaten Bengkalis'
Tak Ada yang Lolos Seleksi Komut, Ini 14 Nama yang Lolos Jadi Calon Direksi Bank Riau Kepri
Kalah Di Pilgubri 2018, Akankah Golkar Riau Bakal Gelar Musdalub?
Arman Depari: Pantas Dihukum Mati Oknum Polisi Bengkalis yang Telibat Kasus Narkoba