• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Resmi Jadi Tersangka Bupati Purbalingga Tetap Lakukan Aksi Salam Metal

Redaksi

Rabu, 06 Juni 2018 17:34:21 WIB Dibaca : 1499 Kali
Cetak


bualbual.com, Bupati Purbalingga, Tasdi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sehari sebalumnya tertangkap dalam OTT. Bersama Tasdi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada anakbuahnya Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto. Selain itu, juga tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Baru Terima 100 Juta, KPK Tetapkan Bupati Purbalingga jadi Tersangka Dengan begitu, Tasdi juga langsung dijebloskan ke rutan KPK (K4) sampai dengan 20 hari mendatang untuk kepentingan penyidikan. Tasdi sendiri akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.57 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan oranye. Cecaran pertanyaa dari awak media tak satupun ditanggapinya. Namun ia kembali membuat tingkah nyeleneh. Yakni kelakuan yang sama ia lakukan saat ia datang ke gedung KPK usai ditangkap, yakni mengacungkan ‘salam metal’. Aksi ‘salam metal’ itu sendiri tak sekali dilakukan Tasdi. Bahkan ketika pewarta foto memintanya. Islamic Centre 77 Miliar Bikin Bupati Purbalingga Kena OTT KPK Acugan tiga jari itu berkali-kali dilakukannya, bahkan sampai di dalam mobil tahanan sekalipun. Hal yang sama juga dilakukan oleh anak buahnya yang lebih dulu keluar. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, pihaknya langsung melanjutkan dengan gelar perkara dan langsung menetapkan Tasdi sebagai tersangka. Demikian Agus dalam koferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). “Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga,” ucap Agus. Dari pengangkapan, Tasdi diduga akan menerima fee senilai total Rp500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018. Dari nilai proyek sekitar sebesar Rp22 miliar. Sebelumnya, Tasdi sudah lebih dulu menerima uang sebesar Rp100 juta. “Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai yaitu sebesar Rp 500 juta,” paparnya. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.   Sumber: (ipp/JPC/pojoksatu)
loading...




Berita Lainnya

Hermanissitas: Program 100 Hari Kerja 'WARdanSu' Kurang Greget, Lebih Greget Pula Program Saat 'Warohmah'

Jalan Imam Bonjol Nagoya Ditutup 'Cegah Orang Berkumpul'

RI-Italia Intensifkan Kerjasama Dalam berbagai Bidang

IPMKBP Salurkan Bantuan Dana ke Nenek Masidah Penderita Kangker Payudara Asal Rokan Hilir

Aprinando: Optimis Maju Calon ketua Himarohu Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu "Mubes Ke-15"

Begini Penjelasan Disdik Pekanbaru, Terkait Viralny Anak SD Belajar di Halaman Sekolah Karena Kekurangan Kelas

Paguyuban Kerukunan Keluarga Kisaran Gelar Rakerwil dan Ingin Terus Berkiprah untuk Riau

Seluruh OPD Terima langsung Laporan Hasil Evaluasi SAKIP dari Bupati Kampar

Tim BASARNAS Inhil Terus Lakukan Pencarian Korban Nelayan Hilang di Perairan Sungai Indragiri

Dampak Karhutlah di Riau, Sebagian Wilayah Inhil di Selimuti Kabut Asap

Pengurus DPD LAN Riau dan DPC Kabupaten Resmi Dilantik

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media