PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Resmi Jadi Tersangka Bupati Purbalingga Tetap Lakukan Aksi Salam Metal
bualbual.com, Bupati Purbalingga, Tasdi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sehari sebalumnya tertangkap dalam OTT.
Bersama Tasdi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada anakbuahnya Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto.
Selain itu, juga tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
Baru Terima 100 Juta, KPK Tetapkan Bupati Purbalingga jadi Tersangka
Dengan begitu, Tasdi juga langsung dijebloskan ke rutan KPK (K4) sampai dengan 20 hari mendatang untuk kepentingan penyidikan.
Tasdi sendiri akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.57 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan oranye.
Cecaran pertanyaa dari awak media tak satupun ditanggapinya. Namun ia kembali membuat tingkah nyeleneh.
Yakni kelakuan yang sama ia lakukan saat ia datang ke gedung KPK usai ditangkap, yakni mengacungkan ‘salam metal’.
Aksi ‘salam metal’ itu sendiri tak sekali dilakukan Tasdi. Bahkan ketika pewarta foto memintanya.
Islamic Centre 77 Miliar Bikin Bupati Purbalingga Kena OTT KPK
Acugan tiga jari itu berkali-kali dilakukannya, bahkan sampai di dalam mobil tahanan sekalipun.
Hal yang sama juga dilakukan oleh anak buahnya yang lebih dulu keluar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, pihaknya langsung melanjutkan dengan gelar perkara dan langsung menetapkan Tasdi sebagai tersangka.
Demikian Agus dalam koferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga,” ucap Agus.
Dari pengangkapan, Tasdi diduga akan menerima fee senilai total Rp500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018.
Dari nilai proyek sekitar sebesar Rp22 miliar. Sebelumnya, Tasdi sudah lebih dulu menerima uang sebesar Rp100 juta.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai yaitu sebesar Rp 500 juta,” paparnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Sumber: (ipp/JPC/pojoksatu)
Aksi ‘salam metal’ itu sendiri tak sekali dilakukan Tasdi. Bahkan ketika pewarta foto memintanya.
Islamic Centre 77 Miliar Bikin Bupati Purbalingga Kena OTT KPK
Acugan tiga jari itu berkali-kali dilakukannya, bahkan sampai di dalam mobil tahanan sekalipun.
Hal yang sama juga dilakukan oleh anak buahnya yang lebih dulu keluar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, pihaknya langsung melanjutkan dengan gelar perkara dan langsung menetapkan Tasdi sebagai tersangka.
Demikian Agus dalam koferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga,” ucap Agus.
Dari pengangkapan, Tasdi diduga akan menerima fee senilai total Rp500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018.
Dari nilai proyek sekitar sebesar Rp22 miliar. Sebelumnya, Tasdi sudah lebih dulu menerima uang sebesar Rp100 juta.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai yaitu sebesar Rp 500 juta,” paparnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Sumber: (ipp/JPC/pojoksatu)
loading...

Berita Lainnya
Hermanissitas: Program 100 Hari Kerja 'WARdanSu' Kurang Greget, Lebih Greget Pula Program Saat 'Warohmah'
Jalan Imam Bonjol Nagoya Ditutup 'Cegah Orang Berkumpul'
RI-Italia Intensifkan Kerjasama Dalam berbagai Bidang
IPMKBP Salurkan Bantuan Dana ke Nenek Masidah Penderita Kangker Payudara Asal Rokan Hilir
Aprinando: Optimis Maju Calon ketua Himarohu Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu "Mubes Ke-15"
Begini Penjelasan Disdik Pekanbaru, Terkait Viralny Anak SD Belajar di Halaman Sekolah Karena Kekurangan Kelas
Paguyuban Kerukunan Keluarga Kisaran Gelar Rakerwil dan Ingin Terus Berkiprah untuk Riau
Seluruh OPD Terima langsung Laporan Hasil Evaluasi SAKIP dari Bupati Kampar
Tim BASARNAS Inhil Terus Lakukan Pencarian Korban Nelayan Hilang di Perairan Sungai Indragiri
Dampak Karhutlah di Riau, Sebagian Wilayah Inhil di Selimuti Kabut Asap
Pengurus DPD LAN Riau dan DPC Kabupaten Resmi Dilantik