PILIHAN
Resmi Jadi Tersangka Bupati Purbalingga Tetap Lakukan Aksi Salam Metal
bualbual.com, Bupati Purbalingga, Tasdi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sehari sebalumnya tertangkap dalam OTT.
Bersama Tasdi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada anakbuahnya Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto.
Selain itu, juga tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
Baru Terima 100 Juta, KPK Tetapkan Bupati Purbalingga jadi Tersangka
Dengan begitu, Tasdi juga langsung dijebloskan ke rutan KPK (K4) sampai dengan 20 hari mendatang untuk kepentingan penyidikan.
Tasdi sendiri akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.57 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan oranye.
Cecaran pertanyaa dari awak media tak satupun ditanggapinya. Namun ia kembali membuat tingkah nyeleneh.
Yakni kelakuan yang sama ia lakukan saat ia datang ke gedung KPK usai ditangkap, yakni mengacungkan ‘salam metal’.
Aksi ‘salam metal’ itu sendiri tak sekali dilakukan Tasdi. Bahkan ketika pewarta foto memintanya.
Islamic Centre 77 Miliar Bikin Bupati Purbalingga Kena OTT KPK
Acugan tiga jari itu berkali-kali dilakukannya, bahkan sampai di dalam mobil tahanan sekalipun.
Hal yang sama juga dilakukan oleh anak buahnya yang lebih dulu keluar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, pihaknya langsung melanjutkan dengan gelar perkara dan langsung menetapkan Tasdi sebagai tersangka.
Demikian Agus dalam koferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga,” ucap Agus.
Dari pengangkapan, Tasdi diduga akan menerima fee senilai total Rp500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018.
Dari nilai proyek sekitar sebesar Rp22 miliar. Sebelumnya, Tasdi sudah lebih dulu menerima uang sebesar Rp100 juta.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai yaitu sebesar Rp 500 juta,” paparnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Sumber: (ipp/JPC/pojoksatu)
loading...
Berita Lainnya
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau Berunjuk Rasa, Protes Fasilitas Buruk
Begini Kondisi nya, Warga yang Jatuh Dari Pohon Kelapa
Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT BFF, DPRD Inhu Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian LHK
Sebanyak 525 Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian dapat Remisi
Desak Revisi Perwako 7/2019, Ribuan Guru di Pekanbaru akan Demo Walikota
Di Awasi Wakapolres, Personel Satlantas Polres Inhil Lakukan Tes Urine
Pesona Alami Indahnya Air Terjun Pampunawan Inhu
Plh Bupati Bengkalis Laporkan Kedatangan 93 Warganya dari Malaysia Kepada Gubernur Riau
PT HKi PekDum 4, Serahkan Alat Pelayanan Bidang Tenaga Kerja, Dan Dukung Pemerintah Lawan Covid -19
TNI Rela Bermalam di Lokasi Karhutla Demi Memadamkan Api di Inhu
Ditangkapnya 10 Aktivis Sebelum Aksi 212, Ternyata Agen Ini Masalahnya
Lawan Penyebaran Covid-19, 1,3 M Disiapkan