PILIHAN
Resmi Jadi Tersangka Bupati Purbalingga Tetap Lakukan Aksi Salam Metal
bualbual.com, Bupati Purbalingga, Tasdi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sehari sebalumnya tertangkap dalam OTT.
Bersama Tasdi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada anakbuahnya Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto.
Selain itu, juga tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
Baru Terima 100 Juta, KPK Tetapkan Bupati Purbalingga jadi Tersangka
Dengan begitu, Tasdi juga langsung dijebloskan ke rutan KPK (K4) sampai dengan 20 hari mendatang untuk kepentingan penyidikan.
Tasdi sendiri akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.57 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan oranye.
Cecaran pertanyaa dari awak media tak satupun ditanggapinya. Namun ia kembali membuat tingkah nyeleneh.
Yakni kelakuan yang sama ia lakukan saat ia datang ke gedung KPK usai ditangkap, yakni mengacungkan ‘salam metal’.
Aksi ‘salam metal’ itu sendiri tak sekali dilakukan Tasdi. Bahkan ketika pewarta foto memintanya.
Islamic Centre 77 Miliar Bikin Bupati Purbalingga Kena OTT KPK
Acugan tiga jari itu berkali-kali dilakukannya, bahkan sampai di dalam mobil tahanan sekalipun.
Hal yang sama juga dilakukan oleh anak buahnya yang lebih dulu keluar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, pihaknya langsung melanjutkan dengan gelar perkara dan langsung menetapkan Tasdi sebagai tersangka.
Demikian Agus dalam koferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga,” ucap Agus.
Dari pengangkapan, Tasdi diduga akan menerima fee senilai total Rp500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018.
Dari nilai proyek sekitar sebesar Rp22 miliar. Sebelumnya, Tasdi sudah lebih dulu menerima uang sebesar Rp100 juta.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai yaitu sebesar Rp 500 juta,” paparnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Sumber: (ipp/JPC/pojoksatu)
Aksi ‘salam metal’ itu sendiri tak sekali dilakukan Tasdi. Bahkan ketika pewarta foto memintanya.
Islamic Centre 77 Miliar Bikin Bupati Purbalingga Kena OTT KPK
Acugan tiga jari itu berkali-kali dilakukannya, bahkan sampai di dalam mobil tahanan sekalipun.
Hal yang sama juga dilakukan oleh anak buahnya yang lebih dulu keluar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, pihaknya langsung melanjutkan dengan gelar perkara dan langsung menetapkan Tasdi sebagai tersangka.
Demikian Agus dalam koferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga,” ucap Agus.
Dari pengangkapan, Tasdi diduga akan menerima fee senilai total Rp500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018.
Dari nilai proyek sekitar sebesar Rp22 miliar. Sebelumnya, Tasdi sudah lebih dulu menerima uang sebesar Rp100 juta.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai yaitu sebesar Rp 500 juta,” paparnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Sumber: (ipp/JPC/pojoksatu)
loading...

Berita Lainnya
Tim Opsnal Polres Kampar Amankan Seorang Pelaku Judi Togel
Abdul Wahid Apresiasi Terkait Rencana SKK Migas Targetkan Lifting 1 Juta Barel Per Hari
Viral! Seorang Guru di Meranti Terjun ke Laut Saat Perahu di Bawanya Dihantam Gelombang
Dinsos Inhil Lounching Lebalisasi serta Graduasi Mandiri KPM
Juara MTQ Riau 2019 Baca Alquran Hingga Bershalawat bersama di Makkah
Lepas Siswa Prakerin, Kabag Humas : Semoga Ilmu yang Didapat Bermanfaat
Viral! Video Aksi Heroik Pelajar SMP Panjat Tiang Bendera di Belu NTT
Mahasiswi STAIN Bengkalis Lulus Wakili Riau Pada Seleksi Jambore dan Bhakti Pemuda Antar Daerah
Babinsa Koramil 03 Tempuling Goro Perbaiki Jembatan di Desa Harapan Tani
Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
Tukang Panen Sawit di Kepenuhan Diciduk Polisi Rohul, Diduga Cbuli Adik Ipar Berusia 13 Tahun
MenPANRB Larang PNS Hendak Naik Pangkat Bawa Map ke BKN