PILIHAN
Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
BUALBUAL.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut. Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian. Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.
"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.
Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara, untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan, akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Sumber: kompas.com

Berita Lainnya
Waspadai COVID 19, Gubri Imbau Seluruh Sekolah di Riau Diliburkan
Pemkab Inhil Buka Pendaftaran Tim Relawan Karhutla 2020
Lakukan pungli, Pejabat BPN Deli Serdang tertangkap
Bupati Indragiri Hilir HM Wardan secara resmi kukuhkan kontingen kabupaten Indragiri Hilir atlet Porprov Riau ke 9 tahun 2017 di Kampar
Sekda Job Kurniawan Buka Tes SKD CPNS di Rohil
Edarkan Sabu - Sabu, Satu Pemuda Air Molek, Ditangkap Polisi
Pelaku Karlahut Di Siak Kecil, Sempat Kabur Ke SUMUT, Akhirnya Ditangkap Polres Bengkalis.
Tingkatkan Pemahaman,Diskominfotik Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008, Pinggir,
Bersama Baznas,IWO Inhil Gelar Buka Puasa dan Serahkan Santunan
Niat Ke Yogyakarta Sudah Ada Sejak BENGKRES Masih Bernama Tuah Abdi
Irwan Effendi Lantik Tiga Wakil Dekan Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning Riau
Bupati Inhil: Apel Hari Kesadaran Nasional Momentum Evaluasi Dan Tingkatkan Kinerja Aparatur