PILIHAN
Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
BUALBUAL.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut. Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian. Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.
"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.
Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara, untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan, akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Sumber: kompas.com
Berita Lainnya
Warga Desa Rotan Semelur Berjibaku Padamkan Api, HPMK: Pak Idris Laena Karhutla di Riau Bukan Dibesar-besarkan
Jangan Ditarik Ke Wilayah Politik, Pembebasan Ba'asyir Sesuai UU
Penemuan Jasad Mengapung di Perairan Batang Tuaka Kabupaten Inhil
Empat Orang Terluka Terkena Sabetan Senjata Tajam, Tawuran di Jembatan Siak IV Pekanbaru
Riau Waspada Penyakit 'Cacar Monyet' dari Singapura
Pejabat PPK dan Keuangan Serta Operator Mengikuti Sosialisasi Tata Cara Revisi Dipa 2020
Sandiaga Uno, Girang Dapat Sumbangan 600 Kaus Dari Anak Milenial
Safari Ramadan 2024, PHR Santuni 1.000 Anak Yatim di Blok Rokan
309 Siswa Berprestasi terima Beasiswa dari Disdik Bengkalis
Amezing Gaes....!! Wardan Targetkan Terhubungnya Akses Jalan Antar Kecamatan di Inhil
Dicemooh Suporter Real Madrid, Sergio Ramos Justru Bangga
Siap-Siap Dalam Waktu Dekat Pengumuman Kelulusan Pegawai Non PNS RSUD Tembilahan Akan di Umumkan