PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pelaku Karlahut Di Siak Kecil, Sempat Kabur Ke SUMUT, Akhirnya Ditangkap Polres Bengkalis.
BUALBUAL.com - Kapolres Bengkalis terbukti serius tangani persoalan Karhutla di Wilayah Hukumnya.Persoalan Karhutla bukan persoalan baru, tetapi hampir sepanjang Tahun semua daerah mengalami masalah ini.
Kali ini Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto,Sik.MH (Sabtu, 07/03) secara tegas tuntaskan perkara Karlahut dengan memerintahkan Kasat Resakrim AKP Andrie Setiawan, SIK bersama Kanitreskrim Polsek Siak, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 11.00 Wib s/d Selesai melakukan penyelidikan Karlahut, di Dsn.Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec.Kecil Kab.Bengkalis.
Perkara Karlahut dengan Tersangka
Juman Bin Kaslam, asal Aek Kanopan (Sumut), telah mengakibatkan kebakaran lahan +10 Ha.
Awal Perkara ini, yakni Pada hari Senin 6 Januari 2020 sekira jam 14.00 wib, diketahui api muncul dilahan sawit Juman.
Adanya titik api ini ,diketahui oleh Ponimin dan Saudah, sedangkan Juman pada saat itu tidak ada di lokasi kejadian.
Ke 2 warga yang melihat, memberitahu Parmin (Ketua RT), dan meminta Juman untuk datang ke lokasi kebakaran.
Dan saat bersangkutan datang, ikut menyaksikan api sudah membesar serta membakar ke lahan/kebun milik orang lain.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, serta permintaan keterangan dari saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, menjadikan Juman bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Usai memiliki keterangan dan bukti yang lengkap, Kasat Reskrim Andrie Setiawan, perintahkan Kanit Pidum Polres Bengkalis Ipda Fauzi Surya Chandra S.Tr.K dan anggota Opsnal Sat Reskrim, melakukan penangkapan tersangka an.Juman.
Pelaku sempat Kabur ke Kab.Tobasa (SUMUT).
Berdasarkan Laporan Polisi diatas maka dilakukan pencarian terhadap 1 (satu) orang laki-laki an.Juman yg diduga menghilang.
Warga tersebut ditetapkan sebagai pelaku Pembakaran lahan dan hutan yang setelah kejadian, pembakaran diatas pergi meninggalkan Kec.Siak Kecil.
Kemudian Team Opsnal Polres Bengkalis melakukan pencarian dengan cara mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku yang ada di wilayah Sumatra Utara.
Pada tgl 3 Maret 2020 Team Opsnal Bengkalis berangkat ke Sumut dan berhasil mengamankan pelaku an.Juman pd tgl 5 Maret 2020 di Desa Janji Maria Parsoburan Kab.Toba Samosir.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut, dan berdasarkan bukti bukti dan keterangan para saksi saksi, pelaku, dapat dikenakan,
UU No 32 thn 2009 ttg PPLH
- UU No 39 thn 2014 ttg Perkebunan
- Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana,"ungkap Kasatreskrim Andrei Setiawan, melalui rilis Humas AKP Buha Purba.***(edi).

Berita Lainnya
Pagar Kantor Gubri Jebol, Ribuan Masa Aksi Kabut Asap Bentrok Dua Aparat Polisi Dilarikan ke RS
H Syamsyddin Uti menghadiri Car Free Day Serta Peringatan Hari Jadi BPOM ke-18 'Bersama Berbakti untuk Negeri'
Ini Alasan Bocah SD Ciptakan Alat Pengering Sikat Gigi
Balik Ijtima Ulama 4, Ada Tommy Soeharto! Asep Syarifudin sempat Bilang "Prabowo Pengkhianat"
Prabowo Pernah Suruh Yeni Wahid Maju di Pilkada Jatim
Rakor Bimtek Aplikasi PKH 2019 Inhil
Kapolres Inhil AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H. Ucapkan selamat datang Bintara Polri Lulusan Diktuk Bintara Polri TA. 2017/2018
Speedboat Terbakar di Sungai Guntung,9 Orang Alami Luka
Mengenal Sosok Ibnu Bajjah
Polisi Tunggu Konfirmasi Keluarga Soal Identitas Mayat di Okura Beredar di Medsos
Program OMOH, Manajer ULP PLN Tembilahan: Bentuk Kepedulian PLN kepada Keluarga Kurang Mampu
Wow... Siap-Siap Menanti Kombinasi Ronaldo dan Neymar di Madrid