PILIHAN
Pendapat Artis Nasional Andrigo, Soal Sindir Menyindir Ustadz Somad vs Rina Nose

Bualbual.com, Hebohnya kasus Rina Nose dan Ustadz Somad membuat Andrigo juga memberikan Pendapatnya. Pendapat itu di buat Andrigo dalam Video Berduras 1 menit di akun isntagramnya @andrigo260987.
dan Facebook ANDRIGO INDRA KURNIAWAN.
" Kalau Rina Nose buka hijab kita heboh, bagaiman dengan Umi Pipik yang bercadar lalu membukanya..? Begitu uangkapan Andrigo " .
Bahkan dalam Vlog Andrigo CHANNEL Andrigo juga mengajak semua kalangan.
" saya mengajak semua kalangan siapapun itu , mau dia Tokoh, Ulama sekalipun mari kita luruskan yang kurang baik dengan tidak menyakiti hati orang " . Ujar Andrigo kepad bualbual.com
" Rina mungkin khilaf dengan keterbatasam ilmu nya. Nah kita yang berilmu lah melurukan ke khilafan itu. Tentunya dengan cara yang baik agar apa yang kita sampaikan bisa diterima dengan baik, Terang Andrigo ".
Lebih lanjut Andrigo menjelaskan
" Intinya begini , baik pun yang kita samapaikan , tapi jika itu kita sampaikan dengan cara yang kurang baik , makan hasilnya akan tidak baik " Tutup Andrigo ".amin. ***(rls)
Berita Lainnya
7 Cara Biar CV Lamaran Kerja Kamu Gak Berakhir di Trash E-mail atau Malah Tempat Sampah Beneran
Tidak Satu Dua Orang! Ribuan Pengacara Bersedia Membantu UAS
Presiden Bisa Langsung Sita Semua Tanah Negara 'Kalau Punya Niat'
BMKG: Ada 4 Titik Panas Terdeteksi di Pelalawan dan Bengkalis
Disnakertrans Inhil Gelar Sosialisasi Perda Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
Akhir September, Kejati Terima Hasil Audit BPK Terkait Korupsi di Dispora Riau
Kamu Minat! Pemprov Riau Kembali Lelangkan 40 Unit Mobdin Bekas
Riau Kehilangan PBBKB Rp114 Miliar, Akibat 9.000 Truk Perusahaan Konsumsi BBM Bersubsidi
Begini Kronologi Kecelakaan yang Meregang Nyawa Siswa SMKN I Tembilahan
Inilah fakta bergantungnya ekonomi Indonesia pada Freeport
Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalsel, Bupati Inhil Apresiasi Eksistensi Masyarakat Suku Banjar
Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Berikan Langkah Ini Kepada Nasabah, Terkait Aturan OJK Mengenai Kelonggaran Kredit