PILIHAN
Ukir Alis Dengan Pensil Alis, Dilarang ?
Bualbual.com - Untuk mempercantik diri, seorang wanita bisa melakukan apa saja. Meski, apa yang dilakukannya itu, ternyata tidak lazim dilakukan oleh orang lain. Ia akan terus berusaha agar tampil lebih berbeda. Terutama dalam merias bagian wajah. Sebab, wajahlah yang menjadi pusat perhatian.
Nah, salah satu yang banyak dilakukan oleh kaum wanita ialah menggunakan pensil alis. Untuk apa? Mereka menggunakannya untuk membuat alis nampak lebih tebal dari aslinya. Atau bahkan, ada pula yang menggunakan itu untuk mengukir alisnya. Lantas, apakah Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan,” (HR. Muslim).
Dari hadis tersebut bisa diketahui bahwa yang dilarang adalah membuat tato (sulam alis) atau mencukur alis (sedikit ataupun banyak). Sedangkan menggunakan pensil alis masih diperbolehkan selama tidak mencukur atau mentato sebagaimana yang dilarang dalam hadis.
Sayangnya, mengerik atau mencukur alis merupakan salah satu andalan wanita dalam berhias. Berbagai cara dilakukan oleh kaum wanita ini, mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil atau bahkan melakukan teknik sulam alis yang akhir-akhir ini menjadi trend baru di kalangan masyarakat.
Nah, Anda perlu berhati-hati, sebab ini termasuk dalam bentuk tabarruj yang banyak dilakukan oleh wanita jahiliyyah zaman dulu. Bahkan mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil merupakan salah satu bentuk tabarruj jahiliyah al-uula yang dilarang oleh Allah.
Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ pun sudah memperingatkan bahkan melaknat wanita yang mengerik alis. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sejatinya Allah menumbuhkan rambut (bulu) di berbagai bagian tubuh manusia. Di antara rambut tersebut ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada juga yang diperintahkan untuk dibiarkan dan dipelihara. Rasulullah memberikan tuntunan dalam menjaga atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.
Satu hal yang paling penting, jangan sampai keinginan kita mempercantik diri malah menjadi boomerang dan membuat kita dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Allah jelas-jelas akan melaknat hamba-nya yang berbuat seperti ini. Na’udzubillah.
editor : BB.C/islampos.com

Berita Lainnya
PT HK Jalin Sinergi dengan Sumbar, Terlait Percepatan Pembangunan Tol Pekanbaru-Padang
Terbakar Saat Bersihkan Kebun, Seorang ASN di Bengkalis Ditahan Polisi
Dukung PS. Guang di Final Bupati Cup, Said Syarifuddin : Saya Akan Siapkan Baju Baru
Senapang Milik Napi Narkoba Masuk Lapas Pekanbaru Yang Kabur, Jadi Bahan Selidikan Polisi
Setelah JAD, Penusuk Menkopolhukam Wiranto Diduga Terpapar ISIS
Kapolda Riau: Pemenang Lelang Tak Ubah Bagai Makelar "Kegagalan Pengadaan 86 Pompa Air di Bengkalis"
Enam Perusahaan di Pelalawan Dituding tak Peduli Karhutla "Tak Hadiri Rakor"
Ayah dan Saudara Dalang Teror Sri Lanka Bunuh Diri
Kasih Tahu Teman Mu! BKPSDM Inhil Menghimbau Peserta yang Lulus Ujian CPNS Agar Terus Pantau Website Inhilkab.do.id
Bawa 1.000 Aspirasi, Pemuda Blora Jalan Kaki ke Istana Temui Presiden
Jalan Menuju Candi Muara Takus Amblas, Dua Alat Berat Dikerahkan