PILIHAN
Hina UAS,Polda Riau Tetapkan JB Sebagai Tersangka
Bualbual.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan JB, seorang warga Pekanbaru yang menghina Ustaz Abdul Somad melalui unggahannya di media sosial Facebook miliknya sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru menjelaskan JB alias Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut, Senin hari ini.
"Gelar perkara sudah selesai. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka," kata Sunarto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dipastikan tidak akan menahan JB, pria berusia 47 tersebut.
Sunarto mengatakan ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi dibawah lima tahun sehinga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Ancaman hukumannya dibawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," tuturnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan menjelaskan bahwa tersangka JB dijerat dengan Pasal Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik dan penghinaan," ujarnya singkat.
JB yang diketahui merupakan pengusaha kondang di Kota Pekanbaru itu sebelumnya menyedot perhatian publik Bumi Lancang Kuning.
Bukan karena prestasinya, namun karena unggahan provokatif yang ditulis di media sosial Facebook miliknya.
Dalam unggahannya, JB menyebut Ustaz Abdul Somad seperti Dajjal. JB juga menyebut Ustaz kondang yang aktif berdakwah melalui berbagai media sosial tersebut sosok jahat yang tidak pantas jadi panutan.
Unggahan itu mengundang keras reaksi masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru yang berhasil melacak alamat JB akhirnya mendatangi pria yang secara ekonomi terbilang cukup sejahtera tersebut di rumahnya.
FPI selanjutnya menyerahkan JB langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau pada awal September 2018 lalu. Selain FPI, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara dan menyatakan perbuatan JB sangat menyakiti perasaan umat muslim.
Bahkan, LAMR meminta agar JB segera angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau atas perbuatannya tersebut.
Sementara itu, JB dalam pembelaannya mengaku menyesali perbuatannya. JB juga meminta maaf atas unggahannya itu setelah kasusnya ditangani kepolisian.
Editor : BBC
Sumber : Beritariau.com

Berita Lainnya
Sandi Minta Santri Melek Usaha, Sudah Saatnya Jihad Ekonomi
ASN Pemprov Riau Banyak Buka YoubTube dan Nonton Film, Anggaran Internet dari Rp1,2 Miliar Tahun Ini, Tahun Depan Ditambah Jadi Rp4 Miliar
Ketua FLP Inhil : Apresiasi Pak Said Memberikan Dorongan Kuat Kemajuan Berkomunitas di Indragiri Hilir
Pendaftaran CPNS 2018, Kuota untuk Pemkab Karimun 227 Orang
Gubri Paparkan Kondisi Riau Di Hadapan Mahasiswa Perikanan Indonesia
Tim TP4D Tinjau Hasil 3 Proyek di Siak Kecil, Selesai Rampung 100%
Pelatihan MKNU Hingga Malam Hari, Hj Zulaikhah Wardan: Ada 6 Materi Disampaikan di Hari Pertama
Secara Aklamasi Edy Tanjung Ketua Umum IPSI Riau periode 2017-2021
Omzet Pedagang di Sukaramai Merosot Hingga 50 Persen, Inilah Penyebabnya
Surau di Teluk Pinang Inhil Ambruk Saat Khusyuk Sholat Tarawih
Wardan Hadiri Seleksi Tilawatil Qur'an di Desa Belaras
Jennifer Dunn Bebas dari Penjara