PILIHAN
Masih Ingatkan Pemuda Pembunuh Anggota TNI Disungai Guntung, Kini PN Tembilahan Berikan Hukum Mati Bagi Terdakwa

Bualbual.com, Masih Ingatkan Peristiwa Pembunuhan TNI di Sungai Guntung Kecamatan Keteman Kini Terdakwa M. Tamsir Bin Nurung, dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Supandi, SH dan Frederic Daniel Tobing, SH, dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tembilahan,dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini seorang anggota TNI.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan fakta - fakta yang terungkap dalam persidang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan, merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah - tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, Hakim Anggota, Andi Graha, SH, dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH.
Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH.
Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum.
Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan.
Sidang ditunda sampai hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.
Untuk pengamanan sidang ini, Polres Indragiri Hilir menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 - 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir.
Tampak hadir memantau jalannya sidang adalah Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Indragiri Hilir Mayor Inf. Suratno, dan Perwira dari Polres Indragiri Hilir dan Kodim 0314/Indragiri Hilir. ***(Daud)
Berita Lainnya
Secara Resmi Bupati Rohil Lepas Peserta MTQ, Insyallah Kita Dapat Prestasi
Kapolres Inhil Berkunjung ke SD 21 Marjinal Panglima Hitam Desa Sebatu, Berharap Masalah Kepemilikan Lahan Cepat Selesai
Pakai Rompi Orange, Imam Nahrawi Ditahan KPK
Pemkab Bengkalis Hadirkan Ustadz Zakcy Mirza 'Sambut 1 Muharram 1441 H'
Stabilitas Ekonomi dari Imbas Corona, Kepala OJK Riau Yusri Menilai itu Sudah menjadi Perhatian bagi Pemerintah
ODP Covid-19 di Riau Capai 10.678 Orang, 105 Pasien Dalam Pengawasan Petugas Kesehatan
Gara-gara Larikan Motor Orang, Pria di Kuansing Ini Dikeroyok Warga
Niat Minta Usirkan Setan: Pria Tua Ini Langsung Lakukan Ini Pada Siswi Cantik...
Setelah Kasus Ahok: Agus Yudhoyono Yakin Bisa Raup Suara di Kepulauan Seribu 99,9%
Camat Tembilahan Hulu Buka Kegiatan Perlombaan yang Digelar TP PKK
Komentar Penusukan Wiranto di FB, ASN Riau Diperiksa Polisi
Dapil Riau 2, Edi Tanjung Lolos Lagi ke Senayan