PILIHAN
Masih Ingatkan Pemuda Pembunuh Anggota TNI Disungai Guntung, Kini PN Tembilahan Berikan Hukum Mati Bagi Terdakwa
Bualbual.com, Masih Ingatkan Peristiwa Pembunuhan TNI di Sungai Guntung Kecamatan Keteman Kini Terdakwa M. Tamsir Bin Nurung, dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Supandi, SH dan Frederic Daniel Tobing, SH, dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tembilahan,dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini seorang anggota TNI.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan fakta - fakta yang terungkap dalam persidang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan, merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah - tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, Hakim Anggota, Andi Graha, SH, dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH.
Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH.
Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum.
Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan.
Sidang ditunda sampai hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.
Untuk pengamanan sidang ini, Polres Indragiri Hilir menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 - 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir.
Tampak hadir memantau jalannya sidang adalah Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Indragiri Hilir Mayor Inf. Suratno, dan Perwira dari Polres Indragiri Hilir dan Kodim 0314/Indragiri Hilir. ***(Daud)
Berita Lainnya
Menangkan Wardan dan SU, Relawan Tembilahan dan Sekitarnya Dirikan Posko
Sempat Jalani Perawatan di RS Swasta, Satu PDP di Pekanbaru Riau Meninggal Dunia
Identitas Mayat Dikubur tak Wajar di Pelalawan, Berhasil Diungkapkan Polisi
Dandim 0314 Inhil:
Dua Pelaku Curas di Duri Gondol Rp70 Juta dari Toko Grosir di Kota Duri Bengkalis
Keterlaluan, Dugaan Korupri Berjamaah Rp 40 M Anggota DPRD Inhu Harus Diusut Tuntas
Jadi Khatib Juma'at, Wardan Kisahkan Riwayat Ibnu Abbas. RA Agar Lebih Mencintai Rasulullah SAW
Andrigo Hari Kelapa Dunia Ini Adalah Salah Satu Prestasi Pemerintah Kab Inhil
Berikan Penyuluhan P4GN, Aslimuddin: Inhil Sudah Masuk Jalur Merah Peredaran Narkoba
Banyak Masyarakat Menelan Informasi Bulat-bulat, Hoax Pria Pingsan di Pekanbaru Tak Makan Dua Hari Dikira Kena Virus Corona
Warga Resah, Tumpukan Tanah dan Batu Berada di Badan Jalan Sudirman Duri
Pelaku Penggorok Leher Pria di Kos-kosan Sukajadi Pekanbaru Berhasil Ditangkap