PILIHAN
ASN: Aturan Pilkada Postingan Berbau Politik Saja Tidak Boleh
Bualbual.com, Bawaslu Riau lakukan sosialiasi netralitas ASN hadapi Pilgubri 2018. Pegawai pemerintah dilarang memposting apa saja yang berbau politis.
"Dalam media sosial tak boleh menshare atau menlike atau postingan berbau politik apalagi sifatnya merugikan pasangan lain. Sanksi terberat pemberhentian sebagai ASN. Tapi ini sudah masuk ranahnya Mendagri dan KASN," kata Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan, usai acara sosialisasi peraturan Pilkada serentak di ruang melati Kantor Gubernur Riau, 18/01/18
ASN yang terbukti bertindak demikian, dapat dikenakan sanksi mulai teguran bahkan pemecatan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Prinsipnya, ASN harus menempatkan pada posisi neteral, meski memiliki hak suara dalam memilih.
Karena itu jika memposting atau menlike saja tak dibenarkan, apalagi jika ada ASN terbukti ikut hadir langsung pada acara deklarasi atau kampanye politik pada pasangan tertentu. Sudah jelas melanggar aturan karena tak bisa menjaga netralitas.
"Prinsipnya tak boleh melakukan tindakan keputusan sifatnya keberpihakan atau menguntungkan ke salah satu calon lain. Kalau postingan saja tak boleh apalagi hadir di deklarasi," BUAL Rusidi.
Hal ini selara dengan surat edaran Menpan RB nomor 71 tahun 2017 dan surat di KASN termasuk dari Mendagri nomor 273 tahun 2016, yang isinya sama soal netralitas ASN.
"BUAL Rusidi, Mohon maaf, kita tak seperti polisi menungggu disipang jalan. Tapi kita aktif memberikan sosialiasi melalui surat atau ketermu langsung atau dalam bentuk dialog,"
Bawaslu sendiri akan terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi baik melalui surat mau pun pertemuan langsung dalam bentuk sosialiasi. Hal itu sebagai bentuk pencegahan, agar tak terjadi pelanggaran.***(mok/rtc)
Berita Lainnya
Wagubri Buka Rakorda Program Bangga Kencana Provinsi Riau Tahun 2021
Projek Pengolahan Sabut Kelapa Kodim 0314 Inhil Kebanjiran Orderan
Eks Ketua KPU Inhil Kini Lolos Menjadi Komisioner KPU Provinsi Riau
Terungkap!!!, Ini Alasan Mesut Ozil Ungkap Perpanjang Kontrak di Arsenal
Pemkab Inhil Gelar Launching Gemilang Televisi (GGTV)
Soal Pemulangan 600 ODP Jumat Lalu Johansyah “Tak Mungkin Kapolres dan Plh. Bupati Bengkalis Hanya Memegang Sehelai Daun Ilalang Kering”
Khairul: 5 Faktor Kenapa Kamu Harus Kuliah di Ibu Kota Provinsi baca disini?
Pengurus DPD IKBR Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2018-2022 Resmi di Kukuhkan
Imbauan Dilakukan Setiap Hari, Warga Pekanbaru Masih ada Nongkrong Sampai Tenggah Malam
Sekda Kampar Geram saat Melihat Truk Masuk Kota Bangkinang
Sudah 204 Kasus DBD, Komisi III DPRD Meranti Rapat Kerja Bersama Dinas Kesehatan