PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Polda Riau Tetapkan Dua Pimpinan PT Teso Indah Tersangka Karhutla
BUALBUAL.com - Penyidikan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menetapkan dua pimpinan PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Keduanya dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 69 hektare.
"Kami tetapkan dua tersangka dari PT TI. Satu tersangka mewakili perusahaan dan satu tersangka perorangan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, melalui Wadir Reskrimsus, AKBP Fibri Karpiananto, di Pekanbaru, Kamis (14/11/2019) sore.
Tersangka korporasi diwakilkan oleh Direktur Operasional PT TI berinisial HK. Satu lagi berinisial S sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut. "Untuk tersangka S sudah dilakukan penahanan," kata Fibri.
S menjabat sebagai asisten kebun di PT TI. Dia diduga lalai S dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kebakaran lahan.
Ada dua blok lahan PT Teso Indah yang terbakar dengan lokasi cukup berjauhan di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, yakni Blok T dan Blok N. Blok T, persisnya di areal 18 hingga 20, ada 37,25 hektare terbakar.
Sementara Blok N di areal 14 hingga 16 ada 31,8 hektare terbakar, berdekatan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Total lahan terbakar 69,06 hektare.
Lahan PT Teso Indah terbakar pada Senin (19/8/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Ditreskrimsus Polda Riau sudah turun ke lokasi kebakaran lahan milik PT Teso Indah dan memasang plang peringatan di lahan itu.
Plang itu bertuliskan lahan itu dalam penyidikan kepolisian. Pihak mana pun dilarang mengubah bentuk tanah serta isinya di sana. Lahan PT Teso Indah yang sudah disegel pada akhir Agustus 2019 lalu.
Reskrimsus Polda Riau sudah melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar.
Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT Teso Indah. Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT TI melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu.
Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla. Sebelumnya, Polda Riau sudah menyematkan status tersangka kepada PT Sumber Sawit Sejahtera(SSS) di Kabupaten Pelalawan.
Fibri menegaskan penindakan yang dilakukan bentuk komitmen Polda Riau dalam mengusut kasus Karhutla, khususnya perusahaan. Untuk perkara PT SSS, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Begini Kronologis Penangkapan Perampokan Satu Keluarga di Desa Bente Kec Mandah
Ketawa Indah Wardan, Senang Melihat Harga Kelapa dan Pinang Bagus Saat Berkunjung Ke Desa-Desa
Panglima TNI Dan Kapolri Resmikan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara
Ada 2.253 Orang Lolos Passing Grade SKD Pemprov Riau
Asal Muasal DPT Pemilu 2019 Bersamalah Ada di Kemendagri, dan Rakyat Harus Tahu!
Mahfud MD Kritik Yusril! Dia Bukan Menkumham 'Prosedur Pembebasan Baasyir'
Heboh Facebook: Dianggap Provokasi Ketua RT- RW Ditangkap Karena Pengarakan Bugil Pasangan yang Diduga Mesum
Menanggulangi Bencana Karlahut, Dandim 0314/Inhil Pimpin Apel Kesiapsiagaan
Pemprov Riau Dukung Program Konferensi Kerja 1 PGRI
Kapten Madrid Ramos: M.Salah Beda Orbit dengan Ronaldo dan Messi
Tidak Kunjung di Lelang, DPRD Riau Ragu Jembatan Siak IV Akan Selesai
Kantor Imigrasi Siak Peringati Hari Bhakti Imigrasi KE-70, "Sumber Daya Manusia Unggul Imigrasi Pasti Maju"