• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

MUI: Jangan Sampai LGBT Diloloskan di Indonesia.

Redaksi

Selasa, 23 Januari 2018 08:28:30 WIB Dibaca : 1712 Kali
Cetak


Bualbual.com, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan bahwa perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tidaklah sesuai dengan falsafah bangsa dan agama-agama yang diakui di Indonesia. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara kesepakatan dengan falsafah negaranya adalah Pancasila. Menurutnya, LGBT tidak sesuai dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karena itu, menurutnya, bangsa Indonesia harus menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia dengan menjauhi perilaku LGBT dan tidak lantas melegalkannya. "Kita minta supaya jangan sampai LGBT diloloskan di Indonesia. Jika sampai dilegalkan, maka berarti kita sudah menjadi bangsa yang tidak menghormati falsafahnya sendiri," kata Anwar, Senin (22/1/2018). Tidak hanya itu, Anwar mengatakan kesemua enam agama yang diakui di Indonesia bahkan tidak ada yang memperbolehkan perilaku LGBT. Karenanya jika sampai dilegalkan, undang-undang tersebut telah menentang semua agama yang disahkan di negara ini. Selain itu, menurutnya, tidak ada satu pun suku bangsa yang menjunjung tinggi nilai budaya dari LGBT. "Jangan bermain api, Jangan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah kita bangun selama ini. Kita harus menghormati ajaran semua agama, dengan menjauhi perilaku LGBT," ujarnya. Pada kesempatan itu,Anwar mengatakan bahwa MUI mengharapkan adanya perluasan pengertian dari zina dan LGBT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) yang kini tengah dibahas di DPR. Dalam RUU tersebut, pasal tentang LGBT masuk dalam pembahasan. Dalam UU KUHP lama, yang dimaksud dengan zina adalah hubungan persetubuhan antara laki-laki dengan wanita. Namun jika mereka belum menikah dan melakukan persetubuhan, maka mereka dianggap bukan berzina. Terkait pasal zina, ia mengatakan bahwa MUI menginginkan agar definisi zina adalah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan suami-isteri atau perkawinan dalam pembahasan KUHP yang baru. Selanjutnya, Anwar mengatakan MUI juga ingin agar hubungan persetubuhan antara sesama jenis masuk dalam pidana. Dalam KUHP lama, mereka yang diberi hukuman adalah kasus LGBT atau persetubuhan sesama jenis antara orang dewasa dengan anak di bawah usia 18 tahun. Namun, MUI menekankan agar baik pada usia di bawah 18 tahun maupun pada sesama usia dewasa juga dipidana. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengakui banyak NGO dan aktivis LGBT dari dalam dan luar negeri melakukan lobi dan tekanan, agar masalah tersebut segera masuk dalam pembahasan undang-undang. Gerakan LGBT di Indonesia didukung dan bahkan didanai oleh sejumlah lembaga internasional. Terkait hal ini, Anwar mengimbau agar jangan sampai para politisi di Indonesia tergoda dan silau dengan uang yang ditawarkan pada NGO asing tersebut. "Jangan gadaikan harkat dan martabat, falsafah dan ideologi bangsa, demi segepok uang. Para wakil rakyat harus berpikir untuk kebaikan dan  kemaslahatan bangsa. LGBT jelas tidak akan menimbulkan kebaikan," tambahnya. [rol]




Berita Lainnya

Pasar Cik Puan, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Sepakat Tuntaskan Pembangunan

Menabrak Mantan Pemain PSPS Riau, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Peluncuran Gerakan Rumah Tahfidz, Bupati Inhil: Konsep Perkuat Pembangunan SDM Berbasis Keimanan Dan Ketakwaan

Keterlaluan, Pemuda di Rengat Tega Tikam Istri Temannya Sendiri Hingga Luka Parah

Lewat Pelabuhan BSSR Selat Baru, Ribuan WNA Masuk Bengkalis

Hadiri Temu Ramah Alumni IPMK SUMBAR, Bupati Kampar : Jadikan Momen Silaturrahmi ini untuk Membangun Negeri

Aktivitas Bandara SSK II Pekanbaru Tak Seramai Biasanya 'Tiket Mahal'

UPT puskesmas Pulau Kijang Mendirikan 5 Posko Pelayanan Kesehatan Akibat Karlahut

Akibat Kapal kayu Meladak, Tiga Orang ABK Alami Luka Serius

PDIP: Polri Wajib Melarang Gerakan Ganti Presiden

Timnas Indonesia U-23 Kalah Dramatis dari Korsel,Berikut Skornya

Pemkab Inhil Buka Pendaftaran Tim Relawan Karhutla 2020

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media