PILIHAN
Pengembangan Kasus Korupsi Bapenda Riau KEJATI Tetapkan 3 Tersangka Baru
Bualbual.com, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan tiga orang oknum Apartur Sipil Negara (ASN/PNS) sebagai tersangka baru dalam dugaan Korupsi perjalanan dinas dalam daerah di Dispenda Riau (Bapenda).
Ketiga oknum ASN tersebut dipastikan menyusul dua orang yang terjerat kasus serupa sebelumnya, yakni terdakwa Deu dan Deliana, yang setakat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepastian tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. "Ketiganya adalah ASN, bukan sipil. Nanti kita sampaikan siapa orangnya saat proses pemeriksaan digelar," jawab Sugeng Rabu, 24 Januari 2018.
Ditetapkannya ketiga oknum ASN ini sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, kemarin. Informasinya, para tersangka (Baru, red) tersebut sebelumnya juga sudah pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini, dengan statusnya sebagai saksi.
Untuk selanjutnya, Kejati Riau akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga ASN ini dalam statusnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan kita lakukan secepatnya, dalam waktu dekat ini," pungkas mantan Kajari Mukomuko tersebut.
Untuk diketahui, proses penyidikan baru tersebut dilakukan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang 'menyeret' Deyu dan Deliana, yang saat kasus terjadi menjabat selaku Kasubag Pengeluaran dan sekretaris di Dispenda Riau.***(gentaonline.com)
Berita Lainnya
Asisten II Inhil Buka Bimtek dan Sosialisasi Perpres No 16 Tahun 2018
Kapal Tenggelam di Danau Toba, Puluhan Penumpang Hilang
Setelah Resmi di Buka, HM. Wardan, Kapolres, serta Dandim Juga Ikut Berpatisipasi Dalam Festival Sampan Leper
Syamsuar: Bangga menjadi budak melayu. Siak Bisa, Riau Boleh!
Jubir BPN: Hahaha Dia Mau Jadi Pelawak...! Romi Merasa Dirinya Dijebak
Petisi Sudah Di jalankan, MUI Kecamatan Pinggir Minta Aparat Terkait Brantas Gelper Di pinggir yang Meresahkan.
Pimpin Apel Harlah Pancasila, HM. Wardan Ajak Jadikan Pancasila Pedoman Hidup
Cerita Haru Warga Sumbang Uang di Dalam Botol 'Untuk Prabowo dan Sandi'
Disaksikan Teman-Temannya Murid SD Tenggelam
Gugatan Prabowo - Sandi di MK, KPU Nilai Cacat Logika
Pjs Bupati Inhil Pimpin Rakor dengan Forkopimda
Ayah Berumur 47 Tahun di Bengkalis Ini Divonis 19 Tahun Penjara, Karena Gauli Anak Kandung