PILIHAN
Pelaku Tabrak Produser RTV Resmi Ditahan

Bualbual.com, MJ, pengemudi mobil SUV yang menabrak dan menewaskan seorang produser Rajawalli TV (RTV), Sandy Syafiek resmi ditahan pihak kepolisian. Penahanan dilakukan usai pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan tersangka dan melakukan pemeriksaan.
"Statusnya sudah tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada VIVA, Minggu 11 Februari 2018.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, dari pengakuan tersangka kendaraan yang dikemudikannya saat menabrak Sandy adalah 60 kilometer perjam. "Sementara ini beliau ini katakan (kecepatan) sekitar 60 kilometer per jam," ujarnya.
Halim menuturkan awal mula MJ, yang merupakan seorang pengacara, berawal saat mobil yang dikemudikan saling kejar-kejaraan dengan seorang pengendara sepeda motor dan membuat mereka saling emosi.
"Menurutnya, ia emosi karena disalip motor tersebut, sehingga beliau juga menyalip. Saling emosi, motor lari dikejar, kemudian tidak melihat, melewati sebelah kiri kendaraan yang ada di depan dan di depannya ada sepeda. Sehingga terjadi kecelakaan, menabrak dari belakang dan korban jatuh, luka, dibawa ke Rumah Sakit Jakarta dan meninggal dunia," ujarnya.
Alasan Melarikan Diri
Usai kejadian tersebut, diketahui MJ melarikan diri. Namun dari keterangannya, pelaku melarikan diri lantaran takut dihakimi massa. "Namun beliau akhirnya datang dan menyerahkan diri," ucapnya.
Pada proses melarikan diri, MJ pun berpamitan kepada keluarga dan mengatakan sudah menabrak seseorang. Ia pun mengaku siap bertanggung jawab atas kejadian ini.
Pada saat kejadian, lanjut Halim, pelaku tak tahu bahwa korban meninggal dunia. Pelaku baru mengetahui korban meninggal saat menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "Sudah kami sampaikan. Jadi waktu kejadian tidak tahu (korban meninggal)," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku masihshock atas kejadian tersebut. Ia tak percaya korban merupakan karyawan RTV. Sebab, anak kandung pelaku juga bekerja di RTV dengan jabatan yang sama yaitu produser.
"Beliau shock juga, karena juga anak beliau kerja di RTV juga. Di bagian produser, anak laki-laki, anak kandung beliau," ujarnya.
Pada saat kejadian, pelaku dalam keadaan sadar tak dipengaruhi minuman beralkohol dan narkoba. Namun, pihak kepolisian akan tetap melakukan test urine. "Sadar tapi tetap diperiksa urinenya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
sumber: viva.co.id
Berita Lainnya
Kasmer Dahlan Pimpin Langsung Apel siaga Coklit Serentak Pilgubri 2018 di Rohil
Berawal dari Pengeroyokan, Saat Tawuran Remaja di Siak IV Pekanbaru 'Ada yang Bawa Samurai'
Asa Baru, Peningkatan Mutu Pendidikan di Riau
Bupati Kampar Kunjungi Masyarakat Desa Birandang Yang Terkena Tumor Kepala
DLH Bengkalis Pinta Jangan Keluar Rumah, Kabut Asap Makin Pekat
Pemilik Narkoba 18,8 Kg Jenis Sabu-sabu di Warung Kue di Bengkalis Terungkap
Berpotensi Jadi Polemik, Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Polres Inhil, Menyediakan Bilik Sterilisasi Untuk Para Pengunjung dan Personil
Kasih Tahu Teman Mu? Inilah Simulasi Computer Assisted Test CPNS oleh BKPSDM Inhil
Daus Mini Menikah Lagi, Siri atau Resmi?
BNPB Bantu Riau Alat Pemadam Karhutla Senilai Rp24 Miliar
Mantap! Di Pekanbaru Penerimaan Siswa Baru Bakal Pakai Sistem GPS