PILIHAN
Pelaku Tabrak Produser RTV Resmi Ditahan
Bualbual.com, MJ, pengemudi mobil SUV yang menabrak dan menewaskan seorang produser Rajawalli TV (RTV), Sandy Syafiek resmi ditahan pihak kepolisian. Penahanan dilakukan usai pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan tersangka dan melakukan pemeriksaan.
"Statusnya sudah tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada VIVA, Minggu 11 Februari 2018.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, dari pengakuan tersangka kendaraan yang dikemudikannya saat menabrak Sandy adalah 60 kilometer perjam. "Sementara ini beliau ini katakan (kecepatan) sekitar 60 kilometer per jam," ujarnya.
Halim menuturkan awal mula MJ, yang merupakan seorang pengacara, berawal saat mobil yang dikemudikan saling kejar-kejaraan dengan seorang pengendara sepeda motor dan membuat mereka saling emosi.
"Menurutnya, ia emosi karena disalip motor tersebut, sehingga beliau juga menyalip. Saling emosi, motor lari dikejar, kemudian tidak melihat, melewati sebelah kiri kendaraan yang ada di depan dan di depannya ada sepeda. Sehingga terjadi kecelakaan, menabrak dari belakang dan korban jatuh, luka, dibawa ke Rumah Sakit Jakarta dan meninggal dunia," ujarnya.
Alasan Melarikan Diri
Usai kejadian tersebut, diketahui MJ melarikan diri. Namun dari keterangannya, pelaku melarikan diri lantaran takut dihakimi massa. "Namun beliau akhirnya datang dan menyerahkan diri," ucapnya.
Pada proses melarikan diri, MJ pun berpamitan kepada keluarga dan mengatakan sudah menabrak seseorang. Ia pun mengaku siap bertanggung jawab atas kejadian ini.
Pada saat kejadian, lanjut Halim, pelaku tak tahu bahwa korban meninggal dunia. Pelaku baru mengetahui korban meninggal saat menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "Sudah kami sampaikan. Jadi waktu kejadian tidak tahu (korban meninggal)," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku masihshock atas kejadian tersebut. Ia tak percaya korban merupakan karyawan RTV. Sebab, anak kandung pelaku juga bekerja di RTV dengan jabatan yang sama yaitu produser.
"Beliau shock juga, karena juga anak beliau kerja di RTV juga. Di bagian produser, anak laki-laki, anak kandung beliau," ujarnya.
Pada saat kejadian, pelaku dalam keadaan sadar tak dipengaruhi minuman beralkohol dan narkoba. Namun, pihak kepolisian akan tetap melakukan test urine. "Sadar tapi tetap diperiksa urinenya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
sumber: viva.co.id

Berita Lainnya
Diduga Ketua PRSI Inhil Tilap Dana Honorer Para Pelatih
Pemkab Istimewakan Pelamar CPNS Tahun 2019 Ber-KTP Rokan Hulu
Zulaikha Wardan Raih Bunda PAUD Terbaik ke 2 Se-Provinsi Riau
Penjelasan Polri: Soal Fitsa Hats dalam Sidang Ahok
Legislator Riau Sambut Baik MoU Pengelolaan Main Stadium
Pasca-Kisruh, Kerjasama Pemkab Inhil dengan Media Kini Seluruhnya Sistem Online
Lionel Messi dijatuhi sanksi skorsing oleh FIFA
Pihak Hotel Telaga Puri Tembilahan Harus Bertanggung Jawab, Meninggalnya Muhammad Ikbal di Kolam Renang
Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Diduga Terima Uang Rp 5,6 Miliar Terkait Proyek Jalan
Syarifudin Ayub: Dalam Waktu Dekat Guru Ngaji Setiap Desa di Inhil Akan Di Diklat
Progres Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Mencapai 96 Persen
Alat Pemantau Kualitas Udara di Depan Kantor Walikota Pekanbaru Mati