PILIHAN
Bupati Inhil HM. Wardan Resmikan RTK Puskesmas Gajah Mada Tembilahan
Bualbual.com, Bupati Inhil HM Wardan meresmikan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Puskesmas Gajah Mada Tembilahan di Jalan Datuk Bandar, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Ahad (11/2/2018).
Bupati Inhil HM Wardan memberikan apresiasi atas keberadaan RTK ini dalam upaya lebih mendekatkan pelayanan kesehatan bagi warga, khususnya ibu hamil menjelang dan setelah melahirkan.
Kegiatan ini dihadiri Ketua TP PKK Hj Zulaikhah Wardan, Camat Tembilahan Ahmad Khusairi, Lurah Tembilahan Hilir Rechy Sandra Dana Saputra dan tokoh masyarakat Inhil H Syamsuddin Uti.
"Diharapkan, keberadaan ini dapat dimanfaatkan dengan baik bagi mendekatkan pelayanan kesehatan bagi warga, khususnya ibu hamil," harapnya.
Ditambahkan, RTK seperti ini sebaiknya juga didirikan di kecamatan lainnya, sehingga dapat lebih memaksimalkan pemberian layanan kesehatan bagi ibu hamil sampai melahirkan.
Sedangkan terhadap keberadaan Juru Pemantau Jentik-Jentik (Jumantik) juga sangat penting dalam upaya memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya lingkungan bersih dan bebas dari jentik-jentik sebagai sumber penyakit demam berdarah.
"Karena daerah kita sangat rawan terhadap penyakit ini (demam berdarah), maka berikan sosialisasi tentang pentingnya lingkungan bersih," sebutnya.
Jumantik diminta juga melakukan pengawasan keberadaan oknum yang menjual obat pembunuh jentik-jentik dengan meminta bayaran kepada warga, padahal obat tersebut bisa didapatkan secara gratis.
Sejalan dengan peresmian RTK ini, juga dilakukan pengukuhan Jumantik, penyerahan e-KTP dan pemberian vitamin A kepada bayi.
Untuk diketahui, Rumah Tunggu Kelahiran adalah suatu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), berupa tempat (rumah/bangunan tersendiri) yang dapat digunakan untuk tempat tinggal sementara bagi ibu hamil yang akan melahirkan hingga nifas, termasuk bayi yang dilahirkannya serta pendampingnya (suami/keluarga/ kader kesehatan).
Rumah Tunggu Kelahiran ini bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir sehingga terjadi peningkatan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan serta menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil bersalin dan nifas serta bayi baru lahir.
Ibu hamil yang berdomisili di daerah dengan akses sulit, untuk sementara tinggal di Rumah Tunggu Kelahiran hingga masa nifasnya (beserta bayi yang dilahirkannya), agar dekat dengan Puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat.
Sehingga pada saat tiba waktu persalinan nanti, penanganan si Ibu atau bayi lebih cepat dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit. Jadi persalinan tetap di lakukan di fasilitas kesehatan bukan di rumah tunggu kelahiran.*(adv/diskominfos inhil)
Berita Lainnya
Hadir di Rakorda Provinsi Riau, DPC Gerindra Inhil, Alhamdullah Kita Mendapat Tambahan Kursi DPRD
Bupati Inhil HM.Wardan Ajak Masyarakat Contoh Sifat Dan Perilaku Syekh Samman
Seorang Pemilih Warga Kampar, Coblos 20 Lembar Surat Suara Pilpres
Ditanya Pembayaran Tagihan PBB Rp23,3 M, Begini Jawaban GM Bandara SSK II
H. Syamsuddin Uti, Bacakan LKPJ Bupati Inhil Tahun 2018
Polres Inhil Gelar Kegiatan Tactical Floor Game dan Apel Gelar Sarana dan Prasarana Pilkada Serentak
Masyarakat Federasi Kepri Bersatu (FKB) Desak Gubernur Kepri: Segera Isi Kekosongan Wagub
'Petinggi PKS Puji' Mahasiswi Berprestasi Bikin Skripsi Pengaruh Sikap pada #2019GantiPresiden
Empat Korban Selamat, Heli Jatuh di Tasikmalaya
Pemda Pelalawan: Gelar Sidak Usaha Penjual 'Nagget', Petugas Temukan Daging Babi dan Miras
Sidang Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa Berlangsung Panas
Pencairan DAK Fisik Perlu Digesa