PILIHAN
Warga Rokan Hilir Lolos Dari Ancaman Penjara, Mencoblos Atas Nama Orang Lain
BUALBUAL.com, ROHIL - Bertempat di Polres Rokan Hilir telah melaksanakan SG2 (Pembahasan Kedua) terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Darmawati Sitorus
yang pada tanggal 17 April 2019 lalu membawa C.6 (Undangan Pemilih) orang lain atas nama Maysarah datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 satu TPS atau lebih dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.
Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang. Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, dan Rizki Fadillah, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, dan Anta Arif Siregar.
Dalam keterangannya, anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, "Sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana. Dan kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya terlapor memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih. Padahal faktanya bahwa terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 (satu) TPS. Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, sehingga terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain datang ke TPS akan tetapi terlapor hanya memberikan (melakukan pencoblosan) di TPS itu saja dan hanya satu kali dan tidak pula mencoblos di tempat TPS yang lain," ujarnya.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup," kata Bima, menutup keterangan. (***)
Berita Lainnya
Dari 95 Unit Bus Trans Metro, Hanya 78 Persen Bus TMP Pekanbaru yang Beroperasi Tahun Ini
CPNS Meranti : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Paling Cepat Minggu Ketiga Desember
PB Pelangi Selatpanjang Meranti Lakukan Laga Persahabatan Dengan PB Nusantara Batam
Seperti Roket, Harga Ayam Ras di Pekanbaru Tembus Rp32.000 Per Kilogram
Program DMIJ Wardan Terang Perkembangan Pembangunan Inhil di Depan DPR RI
Bahas Perikanan dan Hak Ulayat Laut, Menteri Kelautan Perikanan RI Bertemu Presiden Orang Laut
Kalna Sebut: Tim Monitoring Bodohi Masyarakat Terkait Surat Edaran Pilpeng
Penampakan Pagar Roboh SDN 121 Pekanbaru yang Telan Korban 1 Siswanya
Adakah Kaitannya Dengan Penggelembungan Suara PPP? 2 Anggota PPK Rengat Non Job
Puan Maharani Tak Ngaku Terima Uang dari Oka
BPKAD Riau Sebut Banyak Minta Hibah, Ratusan Mobil Dinas Masih Dikandangkan
Ketua DPRD Inhil Buka Open Badminton se Inhil Utara