PILIHAN
Sebanyak Rp. 271 Juta Adelina terima santunan
Bualbual.com, Seluruh hak atau gaji TKI yang tewas di Malaysia, Adelina Sau, telah diserahkan staf KJRI Penang Malaysia kepada pihak keluarga di Desa Abi, Kecamatan Oenino. Santunan diterima oleh ibu kandung Adelina.
Hak sebesar Rp 271 juta itu diserahkan langsung oleh staf KJRI Penang, Arief Cahyono. Penyerahan itu dibuatkan berita acara dana kompensasi kematian korban.
Menurut Arief Cahyono, awalnya pihaknya kesulitan mendata Adelina karena ada perbedaan identitas. Namun berkat bantuan semua pihak termasuk BP3TKI NTT, akhirnya alamat dan identitas korban yang sebenarnya diketahui.
"Dana sebesar Rp 271 juta itu merupakan gaji korban selama bekerja di Malaysia. Dana santunan kematian korban juga sesuai UU negara Malaysia, katanya saat ikut mengantar jenazah Adelina.
Dia menambahkan, terkait pengiriman jenazah Adelina semuanya telah ditanggung KJRI, baik perjalanan dari Malaysia maupun ke kampung halaman korban di Kabupaten TTS.
Paman korban Ambrosius Ku dihubungi merdeka.com dari Kupang membenarkan, bahwa santunan maupun gaji Adelina sudah diberikan kepada keluarga, melalui rekening atas nama ibu korban. "Soal besarnya saya tidak tahu, tapi semuanya sudah diserahkan ke mama Adelina," ujarnya.
Sumber: mdk
Editor: Ucu
loading...
Berita Lainnya
Penghuni Rusunawa Yos Sudarso Terancam Diusir 'Tak Bayar Uang Sewa'
Firdaus Tetap Optimis Pekanbaru Dapat Predikat WTP Lagi
Untuk Rekannya Terjerat Korupsi, Hakim Ingatkan PNS dan Dokter RSUD AA Beri Keterangan Jujur
Tuan Guru Bajang akan ke Dumai untuk Melantik dan Deklarasi TKD Jokowi - Maruf
Komunitas Grapitasi Bersama Pemkab Bengkalis Gelar Bersih Bersih Sampah di Pantai Perapat Tunggal
Sisa Utang DBH 2017 Pusat ke Riau Rp265 Miliar, Akhir Tahun Dilunasi
Gubri Bahas Rel Kereta Api sampai Relokasi Bandara SSK II Pekanbaru dengan Menhub
Bupati Rohil Hadiri Panen Raya Bersama Menko Maritim di Siak
Seluruh OPD Terima langsung Laporan Hasil Evaluasi SAKIP dari Bupati Kampar
Kedua kali Bupati Rohul Suparman Harus Terjerat Hukum dan Hak Politik Dicabut Setalah MA Kabulkan Kasasi KPK
Jangan Terpengaruh Quick Count, Seknas: Prabowo-Sandi Sudah Menang
Kaban Diklat Kejaksaan RI Sambangi Kantor Kejati Riau