PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).

Berita Lainnya
Diduga Melanggar UU No 7 Tahun 2017, 9 Bupati dan Walikota di Riau Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda
Sebanyak Empat Kandidat Bersaing Ketat Untuk Menjadi Rektor UR 2018-2022
Pemda dan DPRD Inhil Rencanakan Naik Tarif Parkir Roda 2 Dari Rp.1000 Menjadi Rp.2000
Musrenbang Akan Segera Bergulir, Komisi I DPRD Kabupaten Inhil: Pembangunan di Desa Peran Semua Pihak
Wako Batam Rudi Tegaskan Tak Ada Perintah Liburkan Semua Pekerja
Kacau, Hakim Wanita Pengadilan Agama Ketangkap Basah dengan ”Suami Keduanya” di Hotel Bukittinggi
Korban Disekap di Hotel, Polsek Bengkalis Bongkar Kasus Perdagangan Orang
Pjs Bupati Inhil Hadiri Buka Puasa Bersama KKIH Pekanbaru
Gelar Kegiatan Bhakti Sosial RS Puri Husada Inhil, Gelar Oprasi Mata Secara Gratis
Empat Calon Ketua PWI Riau Siap Bertarung di Konferprov Priode 2017-2022
Kelakuan Tak Senonoh Punya Pasal Muda Mudi Ini Diangkut Satpol PP
Syamsuar Optimis Pandemi Virus Corona akan Berakhir