PILIHAN
Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Bualbual.com, Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kami dilansir kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)
Berita Lainnya
Nurul Huda: Bisa Dituduh Menghasut Masyarakat "Anggota Dewan Diusir dari Lokasi Eksekusi PT PSJ"
Massa #2019PrabowoPresiden Tumpah Ruah Hingga Stasiun di Bandar Lampung
Waduh! Ada 1.161 Orang TKI yang Pulang ke Meranti Luput dari Pendataan
KPK Cegah Kock Meng ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Niat Ingin Tes CPNS, Gadis Asal Tungkal Malah Terciduk Mesum
Ingat! BUAL SBY: Saya Tidak Pernah Menuduh PDI Perjuangan
Tidak Akan Mungkin Ada Dua Rusli Zainal di Riau
Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti Jalin Silaturahmi ke Dislutkan
Gawat penyidik "KPK" Curanmor
Ternyata!!! Ada Cerita Mistis di Balik Hilangnya Pendaki di Gunung Raung
Tim Gabungan Sebanyak 300 Personel dan 15 Kapal Dikerahkan Pencarian Korban
Bupati Drs H Mursini MSi langsung secara resmi melantik kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi