PILIHAN
Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Bualbual.com, Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kami dilansir kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)

Berita Lainnya
Bermain di Sanggar Catur Percasi Inhil Sambil Menikmati Kopi Tipis-tipis Bikin Mata Tambah Melek!
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
5 Potret Lurah Supiansyah dan TNI-Polisi dan Relawan Pemadam Karhutla di Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kateman
MTQ Ke 29 Tingkat Kecamatan Keritang Resmi di Tutup, Ahmad Ramani Takjub
Honorer K2 Inhil Sujud Syukur, DPR Menyetujui Revisi UU ASN.
DPRD Inhil Acungkan Jempol Kepada AWI Inhil Yang Berencana Adukan Panwaslu Ke DKPP
Lapas II A Tembilahan, gagalkan 5 Paket Sabu yang Dibungkus Pada Pampes Anak
Dua Terduga Pelaku Karhutla di Rambah Hilir Riau Diamankan Polisi
Melihat Suku Laut di Kepulauan Riau 'Perahu Sampan Kajang yang Lebar'
BMKG Provinsi Riau akan Pasang Alat Sensor Pendeteksi Dini Gempa dan Tsunami di Inhil
Pjs Danramil 08/Mandah Pelda Suriadi Berikan Lembekalan Wasbang Kepada Pelajar MAN 1 Kecamatan Mandah
Nekat! Gadis Berusia 19 Tahun Sayat Tangan di Toilet Mal Ciputra Pekanbaru