PILIHAN
Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Bualbual.com, Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kami dilansir kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)
Berita Lainnya
Alhamdulillah, 436 Jama’ah Haji Kloter 3 Inhil Sampai ke kampung Halaman
Kapal Penyelundup Bawang Merah dari Malaysia Ditangkap Lanal Dumai Riau
Miris! Petani Inhil Mengeluh Harga Kelapa Murah, Pemerintah Malah Klaim Harga Kelapa Naik
Die Punye Pintar, Gadis Ini Menciptakan Aplikasi Tandingan WhatsApp
PT HK Targetkan Tol Pekanbaru-Dumai Digunakan Pada Mudik Lebaran
Sala Satu Penyumbang Asap Daerah Inhil, Ternyata Puluhan hektar Lahan Terbakar Diduga Milik Perusahaan PT SAL dan SAGM
UAS Resmi Cerai Usai Diproses Pengadilan Agama Bangkinang Sejak Juli
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi, Bupati HM. Wardan Resmikan SMP Satu Atap dan Rumah Tahfidz di Kemuning
Melalui Kuasa Hukumnya ‘Angela Pusvita Sari’ Resmi Laporkan Akun Instagram @anglvcnt Ke Polres Inhil dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Wako Dumai dan Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Faktor Cost Democracy yang Tinggi
Bupati HM Wardan tetapkan Afrizal sebagai Komisaris dan Amirudin Sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT KIG
DLHK Riau Usul Pembelian Alat Pompa Gendong Rp6 Miliar untuk Pemadaman Karhutla