PILIHAN
Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Bualbual.com, Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kami dilansir kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)

Berita Lainnya
Tanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran oleh KPU, Suroto Datangi Bawaslu Pekanbaru
Boedak Melayu Riau Gelar Deklarasi Damai Usai Pemilu 2019
Bawaslu Rohil Copot Poster Jokowi-Ma'ruf di Angkot
Dari 2.985 Orang, Hampir 1/8 ODP di Kabupaten Bengkalis Terjadi Karena Kontak Langsung
Gala Dinner Bersama Gubri, Bupati Inhil Kupas Potensi Dan Bonanza Perkelapaan Di Masa Lalu
BPJS Cegah Penunggakan Iuran dengan Autodebit di Mobile JKN
Ratusan Masyarakat Penuhi Hamalam Kediaman Bupati Inhil
Program Baru Ahok Jika Terpilih, Akan Buat orang tua angkat bagi anak jalanan
Sepanjang Tahun 2020, DJBC Riau Paling Banyak Tangkap Rokok Ilegal
Kebohongan Konsultan MK dan Pengawas Jembatan Dompak Siap 100%
H. Yulizal: Tak Ada Alasan Kita Tidak Mendukung Keberadaan BUMDes 'Resmikan ATM Mobile BNI Desa Penjuru'
Menurut Quick Count CSIS-Cyrus Network, 7 Parpol Ini Tak Lolos ke Senayan