PILIHAN
Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Bualbual.com, Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kami dilansir kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)
Berita Lainnya
Maraknya Covid-19, Pemdes Bantayan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Sebanyak 18 Ruas Jalan Tol Trans Jawa Siap Dijual Pada Tahun 2019
Diusia Ketiganya, SHI Terus Bertekad Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Tahapan Pilkada Serentak Ditunda
Heboh, Mobil Xpander baru beli hangus terbakar
Sindikat Narkoba Ditangkap, 2 Kg Sabu Disita Oleh BNN di Riau
Sekda Said Syarifuddin, ASN Inhil Yang Terlibat Politik Praktis Sudah Ditindak
Banyaknya "BUALAN" di Jalan Kaliurang Atas
Suku Tsimane Punya Jantung Tersehat di Dunia, Apa Rahasianya baca disini?
8 Mahasiswa FTIK UNISI, Ikuti Sidang OC Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana S.Kom
Barcelona Umumkan Lionel Messi Mengalami Cedera