PILIHAN
Kena Batunya Demi Uang Rp20 Ribu, Sopir Angkot Jadi Kurir Narkoba
BUALBUAL.com, Sopir Angkutan umum (Angkot) K 06B jurusan Kranggan - Kampung Rambutan, bernama Yoga Pratama (22) ditangkap anggota kepolisian Polsek Pondokgede saat sedang mengemudikan angkotnya di Jalan Raya Kranggan, Kota Bekasi.
Adapun penyebab petugas menangkap sopir angkot itu lantaran, terlibat peredaran narkotika di wilayah Jalan Raya Kranggan, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Alhasil, dia pun terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pondok gede akibat pekerjaan sampingan yang dijalaninya tersebut.
"Iya, kami tangkap tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pidana peredaran narkoba, Jumat (23/3) lalu,"kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Suwari kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Menurut Suwari, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota dalam beberapa hari sebelumnya, guna mengetahui ciri-ciri tersangka keterangan dari masyarakat.
Lagipula, diakui Suwari, pada saat tersangka diamankan pun anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 0,22 gram di saku celananya.
"Jadi, tersangka kami tangkap saat sedang mengendarai angkotnya, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya hingga ditemukan barang bukti didalam bungkus rokok di saku celananya," ujar Suwari.
Suwari menjelaskan, pasca-penangkapan itu pula akhirnya tersangka langsung digelandang petugas ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut, sekaligus memastikan asal barang bukti yang ada ditangannya tersebut.
"Hasil penyelidikan anggota, tersangka mengakui kalau narkoba itu didapatkan dengan membeli dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masih buron, seharga 200 ribu," jelas Suwari.
Lebih jauh, Suwari menambahkan, kalau barang bukti yang dimiliki tersangka itu rencananya juga akan dijual kepada seorang pembeli berinisial U, demi mendapatkan imbalan uang Rp20 ribu.
"Bisa dikatakan, tersangka ini cuma sebagai kurir saja yang mengharapkan imbalan uang Rp20 ribu dalam setiap transaksi kepada pembelinya. Dan dia sendiri mengaku sudah tiga kali bertransaksi, " tambah Suwari.
Kini akibat perbuatanya, tersangka pun bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk tersangka lainnya saat ini sedang dikembangkan dan pengejaran petugas di lapangan," tandas Suwari. (muf)
Sumber: Okezone.com
Editor: ucu

Berita Lainnya
Viral! Rumah Makan Minang di Inhu Diamuk Suku Primitif atau Suku Rimba
Komite Paralimpiade Mengajukan Anggaran RP 82 Miliar Untuk PON Papua
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia: Indonesia Masih Paling Buncit di Grup G
Polisi Amankan Tiga Pria Yang Lagi Pesta Narkoba, di Dalu Dalu Rohul
Akibat Komplik Dengan Masyarakat, Lima Izin Perusahaan Sawit di Inhil DPRD Rekomendasikan Dicabut
Kena Tikam, Pria di Inhil Tewas
Naas, Seorang Pelukis Tewas Dililit Ular Sanca Peliharaannya
Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pasangan Suami Istri
Dalam 23 Hari, Corona Sudah Menyebar di 24 Provinsi
Dikeroyok dan Ditikam Teman Sekolah, Seorang Pelajar Bersimbah Darah