• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Kena Batunya Demi Uang Rp20 Ribu, Sopir Angkot Jadi Kurir Narkoba

Redaksi

Jumat, 30 Maret 2018 18:35:53 WIB Dibaca : 1130 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Sopir Angkutan umum (Angkot) K 06B jurusan Kranggan - Kampung Rambutan, bernama Yoga Pratama (22) ditangkap anggota kepolisian Polsek Pondokgede saat sedang mengemudikan angkotnya di Jalan Raya Kranggan, Kota Bekasi. Adapun penyebab petugas menangkap sopir angkot itu lantaran, terlibat peredaran narkotika di wilayah Jalan Raya Kranggan, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Alhasil, dia pun terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pondok gede akibat pekerjaan sampingan yang dijalaninya tersebut. "Iya, kami tangkap tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pidana peredaran narkoba, Jumat (23/3) lalu,"kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Suwari kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).
 Menurut Suwari, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota dalam beberapa hari sebelumnya, guna mengetahui ciri-ciri tersangka keterangan dari masyarakat.
Lagipula, diakui Suwari, pada saat tersangka diamankan pun anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 0,22 gram di saku celananya. "Jadi, tersangka kami tangkap saat sedang mengendarai angkotnya, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya hingga ditemukan barang bukti didalam bungkus rokok di saku celananya," ujar Suwari. Suwari menjelaskan, pasca-penangkapan itu pula akhirnya tersangka langsung digelandang petugas ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut, sekaligus memastikan asal barang bukti yang ada ditangannya tersebut. "Hasil penyelidikan anggota, tersangka mengakui kalau narkoba itu didapatkan dengan membeli dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masih buron, seharga 200 ribu," jelas Suwari. Lebih jauh, Suwari menambahkan, kalau barang bukti yang dimiliki tersangka itu rencananya juga akan dijual kepada seorang pembeli berinisial U, demi mendapatkan imbalan uang Rp20 ribu. "Bisa dikatakan, tersangka ini cuma sebagai kurir saja yang mengharapkan imbalan uang Rp20 ribu dalam setiap transaksi kepada pembelinya. Dan dia sendiri mengaku sudah tiga kali bertransaksi, " tambah Suwari. Kini akibat perbuatanya, tersangka pun bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Untuk tersangka lainnya saat ini sedang dikembangkan dan pengejaran petugas di lapangan," tandas Suwari. (muf)   Sumber: Okezone.com Editor: ucu




Berita Lainnya

Di Aceh, Ulama Pakaikan Busana Adat ke Ustaz Abdul Somad

Akhir Pekan Ini Manchester United Bisa di Zona Degradasi, Begini Skenarionya

Terkait Penghinaan UAS di Medsos, Ini Pernyataan Sikap LAM Riau

Covid-19 Makin Merebak, Kapolsek Mandau Arvin Hariyadi : Minta Masyarakat Kurangi Aktivitas Diluar Rumah Dan Tidak Melakukan Hajatan

Tercium Aroma yang 'Tak Sedap' Proyek Pembangunan Dermaga PT Pelindo I Inhil

GNPF-U Sebut: Kapitra Hoax, Habib Rizieq Tak Diperiksa Polisi Saudi Andhika Prasetia

Naas, Seorang Pelukis Tewas Dililit Ular Sanca Peliharaannya

Harga Minyak Dunia Naik Terimbas Pemotongan ProduksiI

Kehadiran Jokowi di Blok Rokan: Kehormatan bagi Riau, Kota Dumai dan Masyarakatnya

KPU Inhil Coret 38 Nama Bacaleg

Anggota Satpol PP Solok Razia dan Temukan Istrinya Selingkuh di Sebuah Hotel

Pantau Situasi di Medsos, Polres Inhil Bentuk Tim Cyber Monitor Informasi Hoax Terkait Corona

Terkini +INDEKS

KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar

30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025
Pesan Rusli Zainal: Jadikan Perpustakaan Soeman HS Rumah Intelektual Anak Riau
30 Juni 2025
Koloborasi Gabungan Organisasi Lembaga Dan Adat (GOLDA) Bertekad Perjuangkan Calon Naker Lokal
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 2 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 3 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 4 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 5 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 6 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 7 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
  • 8 MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media