PILIHAN
Kena Batunya Demi Uang Rp20 Ribu, Sopir Angkot Jadi Kurir Narkoba
BUALBUAL.com, Sopir Angkutan umum (Angkot) K 06B jurusan Kranggan - Kampung Rambutan, bernama Yoga Pratama (22) ditangkap anggota kepolisian Polsek Pondokgede saat sedang mengemudikan angkotnya di Jalan Raya Kranggan, Kota Bekasi.
Adapun penyebab petugas menangkap sopir angkot itu lantaran, terlibat peredaran narkotika di wilayah Jalan Raya Kranggan, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Alhasil, dia pun terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pondok gede akibat pekerjaan sampingan yang dijalaninya tersebut.
"Iya, kami tangkap tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pidana peredaran narkoba, Jumat (23/3) lalu,"kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Suwari kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Menurut Suwari, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota dalam beberapa hari sebelumnya, guna mengetahui ciri-ciri tersangka keterangan dari masyarakat.
Lagipula, diakui Suwari, pada saat tersangka diamankan pun anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 0,22 gram di saku celananya.
"Jadi, tersangka kami tangkap saat sedang mengendarai angkotnya, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya hingga ditemukan barang bukti didalam bungkus rokok di saku celananya," ujar Suwari.
Suwari menjelaskan, pasca-penangkapan itu pula akhirnya tersangka langsung digelandang petugas ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut, sekaligus memastikan asal barang bukti yang ada ditangannya tersebut.
"Hasil penyelidikan anggota, tersangka mengakui kalau narkoba itu didapatkan dengan membeli dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masih buron, seharga 200 ribu," jelas Suwari.
Lebih jauh, Suwari menambahkan, kalau barang bukti yang dimiliki tersangka itu rencananya juga akan dijual kepada seorang pembeli berinisial U, demi mendapatkan imbalan uang Rp20 ribu.
"Bisa dikatakan, tersangka ini cuma sebagai kurir saja yang mengharapkan imbalan uang Rp20 ribu dalam setiap transaksi kepada pembelinya. Dan dia sendiri mengaku sudah tiga kali bertransaksi, " tambah Suwari.
Kini akibat perbuatanya, tersangka pun bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk tersangka lainnya saat ini sedang dikembangkan dan pengejaran petugas di lapangan," tandas Suwari. (muf)
Sumber: Okezone.com
Editor: ucu

Berita Lainnya
Rayakan Hut ke-44, DPK PPNI Tanahputih tanjung melawan Gelar Sunatan Masal
Lebih Besar Dari LE, Firdaus-Rusli akan Alokasikan Rp1,5 M Per Tahun untuk Desa
Sekda Dan Kepala Staf Resort Meliter 031 Wira Bima, Resmikan Mushola Nurul Hidayah Sei. Nyamuk Kec Sinaboi Rohil
Wow.... Semua destinasi wisata tersedia di Sumatera Barat
Dewan Kota Pekanbaru Minta KONI Tak Minta Anggaran Porkot ke Kecamatan
Bea Cukai Kota Pekanbaru Tegaskan Lelang dengan Harga Murah adalah Hoax
Perjudian Tato Gelap "Togel" masih marak di rohil
Usai Hadiri Undangan Gubernur Riau, Artis Nagaswara Andrigo Kini Siap Menghibur Masyarakat Inhil Utara "Guntung"
Pelaksanaan Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Inhil Sedang Berjalan
Insiden Tower Maut, Pencinta Alam di Bone Berduka,Ini Videonya...
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Lukman Edy (LE) Berikan Anugrah Akal Budi Kepada Hendi Cong Meng