PILIHAN
Kena Batunya Demi Uang Rp20 Ribu, Sopir Angkot Jadi Kurir Narkoba
BUALBUAL.com, Sopir Angkutan umum (Angkot) K 06B jurusan Kranggan - Kampung Rambutan, bernama Yoga Pratama (22) ditangkap anggota kepolisian Polsek Pondokgede saat sedang mengemudikan angkotnya di Jalan Raya Kranggan, Kota Bekasi.
Adapun penyebab petugas menangkap sopir angkot itu lantaran, terlibat peredaran narkotika di wilayah Jalan Raya Kranggan, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Alhasil, dia pun terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pondok gede akibat pekerjaan sampingan yang dijalaninya tersebut.
"Iya, kami tangkap tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pidana peredaran narkoba, Jumat (23/3) lalu,"kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Suwari kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Menurut Suwari, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota dalam beberapa hari sebelumnya, guna mengetahui ciri-ciri tersangka keterangan dari masyarakat.
Lagipula, diakui Suwari, pada saat tersangka diamankan pun anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 0,22 gram di saku celananya.
"Jadi, tersangka kami tangkap saat sedang mengendarai angkotnya, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya hingga ditemukan barang bukti didalam bungkus rokok di saku celananya," ujar Suwari.
Suwari menjelaskan, pasca-penangkapan itu pula akhirnya tersangka langsung digelandang petugas ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut, sekaligus memastikan asal barang bukti yang ada ditangannya tersebut.
"Hasil penyelidikan anggota, tersangka mengakui kalau narkoba itu didapatkan dengan membeli dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masih buron, seharga 200 ribu," jelas Suwari.
Lebih jauh, Suwari menambahkan, kalau barang bukti yang dimiliki tersangka itu rencananya juga akan dijual kepada seorang pembeli berinisial U, demi mendapatkan imbalan uang Rp20 ribu.
"Bisa dikatakan, tersangka ini cuma sebagai kurir saja yang mengharapkan imbalan uang Rp20 ribu dalam setiap transaksi kepada pembelinya. Dan dia sendiri mengaku sudah tiga kali bertransaksi, " tambah Suwari.
Kini akibat perbuatanya, tersangka pun bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk tersangka lainnya saat ini sedang dikembangkan dan pengejaran petugas di lapangan," tandas Suwari. (muf)
Sumber: Okezone.com
Editor: ucu
Berita Lainnya
ARH Nekat Habisi Nyawa Istri di Samping Anaknya yang Berumur 2 Tahun 'Karena Cemburu'
Merugikan Negara Rp1,3 Miliar, Korupsi SPPD Fiktif, Tiga PNS Dispenda Riau Diadili
Ikon Kabupaten Lingga yang Ternyata Jadi Lahan Korupsi "Mengenal Tugu Cangkul"
Baliho Besar Kemenangan Prabowo-Sandi Terpasang di Kota Pekanbaru
Masyarakat Teluk Latak Bengkalis Ajukan Pemekaran Desa
Bek Timnas Indonesia U-19 Sambut Kedatangan Indra Sjafri Untuk Melatih Timnas
Apakah Ini Petanda Petaka Bagi Firdaus, (Menakertrans) Hanif Dhakiri Sapa Ramli Walid Walikota Pekanbaru
Pelamar CPNS Pemprov Riau Capai 4.885 Orang
Di Kampar Ayah Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan
Mantap! Tiga KRI Usir Konvoi Kapal China di Perairan Natuna
Rektor UIR Serahkan Proses Hukum Kasus Pencabulan yang di Lakukan Stafnya Ke Polisi
Soal Sebutan Kafir Jadi Heboh, Begini Penjelasan UAS