PILIHAN
DPRD Inhil HM Yusuf Said kecewa, dua kepala SKPD pengusung Enam Rancangan Ranperda Abstain

Bualbual.com, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said nyatakan sikap kekecewaan atas abstainnya dua kepala SKPD pengusung Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pelaksanaan rapat pansus.
Menurut Politisi Partai Golkar Inhil ini, yang sangat diperlukan dalam pembahasan Ranperda adalah Komitmen. Yakni komitmen untuk mampu menjalin kerjasama yang baik. 19/04/18.
“makanya Pansus sangat mengharapkan kehadiran Kepala Dinasnya atau Kepala Badannya, bukan perwakilan, agar dapat memberikan pemaparan secara jelas apa yang menjadi dasar pertimbangan sebuah Ranperda dapat dinilai layak atau tidak untuk dijalankan” Sampaikan Yusuf kepada detikriau.org di gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan.
Padahal, ditambahkan Yusuf, demi lancarnya pembahasan Ranperda ini, pada rapat paripurna sebelumnya, DPRD sudah mengingatkan kepada Kepala SKPD pengusung untuk tidak meninggalkan tempat selama dilakukannya pembahasan.
“Tapi nyatanya saat ini, setelah pembahasan berjalan, ke dua Kepala SKPD justru tidak menunjukkan kerjasama yang baik. Ini pastinya membuat Pansus sangat kecewa,” Kesal Yusuf
Pada rapat pansus II sebelumnya, menurut Yusuf, Kepala Dinas Perhubungan tidak menghadiri. Hari ini (rabu 18/4/2018), kepala BPKAD juga tidak hadir hanya dengan alasan ada kegiatan lain. “hemat saya, kegiatan yang diikuti itu tidaklah terlalu penting dan harusnya cukup diwakilkan kepada staff.” Kritisi Yusuf
Yusuf menekankan, jika memang merasa tidak sanggup, lebih baik mundur. Itu pastinya akan lebih elegan daripada menjadi beban daerah.
Untuk sekedar memberitahukan, Enam usulan Raperda yang dibahas oleh Pansus II DPRD Inhil adalah; Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil Nomor 7/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 8/2011 tentang Retribusi Izin Trayek; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 10/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 27/2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan; Serta Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Ranperda Pajak Daerah.*
Berita Lainnya
Kenapa Jam yang Dijual Menunjuk Pukul 10:10
Karam 113 Tahun Lalu, Kapal Rusia Bermuatan 200 Ton Emas Ditemukan
Nunggak, PJU Bengkalis Terancam Diputus
Bocah Bawa Heroin ke Sekolah, Mengaku Bisa Jadi Spider-Man
Gubernur Riau Hadiri Pemancangan Pertama Pembangunan Spam Durolis
Polres Inhil Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota Proyek Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Pemprov Riau Siap Ladeni Hariyadi, Terkait Perkara Skor Seleksi Sekdaprov akan Dibawa ke PTUN
Sejuta Harapan Masyarakat Mandah di Milad Inhil Ke 54, Pinta Prov Riau Perhatikan Kondisi Pembangunan Pesisir
Tumpah Ruah! Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar 1 Muharram 1441 Hijriah
Rincian Formasi Guru CPNS Pemprov Riau 2019
Rp 800 Juta Digondol, Perampokan Sadis: Misyanto Dibacok
'BUALBUAL POLITIK' Syamsuar akan Balik ke Golkar, Irwan Nasir: PAN Riau Oposisi?