PILIHAN
DPRD Inhil HM Yusuf Said kecewa, dua kepala SKPD pengusung Enam Rancangan Ranperda Abstain

Bualbual.com, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said nyatakan sikap kekecewaan atas abstainnya dua kepala SKPD pengusung Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pelaksanaan rapat pansus.
Menurut Politisi Partai Golkar Inhil ini, yang sangat diperlukan dalam pembahasan Ranperda adalah Komitmen. Yakni komitmen untuk mampu menjalin kerjasama yang baik. 19/04/18.
“makanya Pansus sangat mengharapkan kehadiran Kepala Dinasnya atau Kepala Badannya, bukan perwakilan, agar dapat memberikan pemaparan secara jelas apa yang menjadi dasar pertimbangan sebuah Ranperda dapat dinilai layak atau tidak untuk dijalankan” Sampaikan Yusuf kepada detikriau.org di gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan.
Padahal, ditambahkan Yusuf, demi lancarnya pembahasan Ranperda ini, pada rapat paripurna sebelumnya, DPRD sudah mengingatkan kepada Kepala SKPD pengusung untuk tidak meninggalkan tempat selama dilakukannya pembahasan.
“Tapi nyatanya saat ini, setelah pembahasan berjalan, ke dua Kepala SKPD justru tidak menunjukkan kerjasama yang baik. Ini pastinya membuat Pansus sangat kecewa,” Kesal Yusuf
Pada rapat pansus II sebelumnya, menurut Yusuf, Kepala Dinas Perhubungan tidak menghadiri. Hari ini (rabu 18/4/2018), kepala BPKAD juga tidak hadir hanya dengan alasan ada kegiatan lain. “hemat saya, kegiatan yang diikuti itu tidaklah terlalu penting dan harusnya cukup diwakilkan kepada staff.” Kritisi Yusuf
Yusuf menekankan, jika memang merasa tidak sanggup, lebih baik mundur. Itu pastinya akan lebih elegan daripada menjadi beban daerah.
Untuk sekedar memberitahukan, Enam usulan Raperda yang dibahas oleh Pansus II DPRD Inhil adalah; Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil Nomor 7/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 8/2011 tentang Retribusi Izin Trayek; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 10/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 27/2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan; Serta Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Ranperda Pajak Daerah.*
Berita Lainnya
KPK Datang Ke Inhil Pemkab Siapkan Data Seakurat Mungkin
Didalam Kesibukan TMMD, Koramil 07/Reteh Masih Sempat Terjunkan Anggotanya Untuk Bantu Petani
HMI MPO Pekanbaru Gelar Aksi Demo Tolak Kebijakan Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS
Ini Pernyataan Sikap Massa Aksi Bela Islam Jilid II di Riau
Polisi Gali Motif RM dan RB Serang Novel dengan Air Keras
20 Peserta Duta Budaya Melayu Resmi Dikukuhkan
PMD Disdukcapil Kepri Gelar Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna Tahun 2019
Bupati Inhil Resmikan Pembangunan Program DMIJ Plus Terintegrasi dan P3MD di Kecamatan Tempuling
Panitia Pemilihan, Tak Perlu Pedamping KPK Untuk Proses Wagubri
Puluhan Perusahaan Ikut Ramaikan Pekanbaru Job Expo Tahun 2019
Waspada Corona, Pemprov Riau Liburkan Guru
Oknum Caleg di Pelalawan Dituntut 6 Bulan Penjara 'Terlibat Judi'