• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Berkas P21 Lengkap,Pelaku Pembunuhan Beruang di Inhil Masuki Tahap II

Redaksi

Minggu, 06 Mei 2018 14:10:01 WIB Dibaca : 1232 Kali
Cetak


bualbual.com, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan beruang di Indragiri Hilir (Inhil). Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II. Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan, dan Jaksa Peneliti yang melakukan penelaahan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Pada berkas tersebut tercantum nama empat orang tersangka. Inisial mereka adalah, Z(39), GS (34), JS (51), dan FB (33). Mereka semua adalah warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sekarang mereka ditahan oleh penyidik. "Sudah (berkas dinyatakan lengkap)," ungkap Eduwar Hutapea, Minggu (6/5/2018). Selanjutnya, kata Eduwar, pihaknya akan melakukan tahapan berikutnya, yaitu melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu direncanakan akan dilakukan pada pekan ini. "Tahap II dalam pekan depan ini. Banti dikabari pelaksanaannya," lanjut Eduwar. Jika tahap II telah dilakukan, Eduwar meyakini tidak lama lagi para tersangka akan dihadapkan ke persidangan untuk dilakukan proses penuntutan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disidang," pungkasnya seraya mengatakan, penyidik terus mendalami kasus ini guna mencari adanya keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini. Sebelumnya, empat orang tersangka penjerat dan pembunuh beruang madu di Inhil diketahui ikut mengonsumsi hewan yang dilindungi tersebut. Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan memasaknya menjadi rendang. Mereka memasang 50 jerat, dan mengenai tiga ekor beruang madu (helarctos malayanus). Beruang madu itu kemudian ditombak dan dikonsumsi bersama beberapa warga lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil. Jerat dipasang 18 Maret 2018 dengan maksud untuk mendaptkan hewan babi. Pelaku mengcek jerat pada 30 Maret 2018. Bukannya babi, ternyata beruang yang terjerat. Selanjutnya, jerat kembali dipasang dan diketahui pada tanggal 1 April 2018, mendapati tangkapan yang sama. Beruang ini sempat dimasukkan ke kandang hingga akhirnya ditembak menggunakan senapan. Beruang terakhir ini juga mengalami nasib serupa dengan tiga beruang terdahulu. Dagingnya juga dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi. Mereka mengaku tidak berniat menjerat beruang, hanya jeratan untuk hama babi hutan, tetapi jeratan mengenai beruang. Sayangnya mereka tidak melaporkan jeratan yang terkena beruang madu tersebut ke aparat kepolisian atau pun petugas desa, melainkan langsung mengeksekusinya untuk diolah menjadi makanan. Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Perbuatan mereka bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.*(rmc)




Berita Lainnya

RAJA FAISAL, Gelar Latihan Perdana Bersama Ratusan Pemain Lokal PSPS Riau

Bulog Tembilahan Pastikan Stok Beras Aman Hingga 3 Bulan Kedepan

Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Alat Berat Dikerahkan Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Rupat, Bengkalis

Wow!!! Ternyata 4 Gaya Bercinta Ini Dijamin Bikin Wanita Ketagihan

Delegasi Mukernas Antusias Ikuti Seminar Nasional dan Talkshow di Desa Peradaban

Siap Ikuti Proses Hukum, Idrus Marham Pasrah Ditahan KPK

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Dilayani Muali Hari Ini hingga 14 Desember 2019

Oleh-Oleh Khas Riau, Salah Satunya Kerajinan Rotan

Tidak Gelar Aksi! Mahasiswa STAI Turun Bantu Padamkan Api Karlahut di Riau, BPBD Inhil: Pertama Kali di Inhil

Parah! Cuma Gara-Gara Ini, Ario Febriansyah Tega Injak Alquran

Beri Bimbingan Calon Pengantin, Hj Zulaikhah: Pernikahan Sesuatu yang Sakral

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media