PILIHAN
Berkas P21 Lengkap,Pelaku Pembunuhan Beruang di Inhil Masuki Tahap II

bualbual.com, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan beruang di Indragiri Hilir (Inhil). Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan, dan Jaksa Peneliti yang melakukan penelaahan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Pada berkas tersebut tercantum nama empat orang tersangka. Inisial mereka adalah, Z(39), GS (34), JS (51), dan FB (33). Mereka semua adalah warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sekarang mereka ditahan oleh penyidik.
"Sudah (berkas dinyatakan lengkap)," ungkap Eduwar Hutapea, Minggu (6/5/2018).
Selanjutnya, kata Eduwar, pihaknya akan melakukan tahapan berikutnya, yaitu melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.
"Tahap II dalam pekan depan ini. Banti dikabari pelaksanaannya," lanjut Eduwar.
Jika tahap II telah dilakukan, Eduwar meyakini tidak lama lagi para tersangka akan dihadapkan ke persidangan untuk dilakukan proses penuntutan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disidang," pungkasnya seraya mengatakan, penyidik terus mendalami kasus ini guna mencari adanya keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.
Sebelumnya, empat orang tersangka penjerat dan pembunuh beruang madu di Inhil diketahui ikut mengonsumsi hewan yang dilindungi tersebut. Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan memasaknya menjadi rendang.
Mereka memasang 50 jerat, dan mengenai tiga ekor beruang madu (helarctos malayanus). Beruang madu itu kemudian ditombak dan dikonsumsi bersama beberapa warga lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.
Jerat dipasang 18 Maret 2018 dengan maksud untuk mendaptkan hewan babi. Pelaku mengcek jerat pada 30 Maret 2018. Bukannya babi, ternyata beruang yang terjerat. Selanjutnya, jerat kembali dipasang dan diketahui pada tanggal 1 April 2018, mendapati tangkapan yang sama. Beruang ini sempat dimasukkan ke kandang hingga akhirnya ditembak menggunakan senapan.
Beruang terakhir ini juga mengalami nasib serupa dengan tiga beruang terdahulu. Dagingnya juga dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Mereka mengaku tidak berniat menjerat beruang, hanya jeratan untuk hama babi hutan, tetapi jeratan mengenai beruang. Sayangnya mereka tidak melaporkan jeratan yang terkena beruang madu tersebut ke aparat kepolisian atau pun petugas desa, melainkan langsung mengeksekusinya untuk diolah menjadi makanan.
Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Perbuatan mereka bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.*(rmc)
Berita Lainnya
HIPPMIH-Pekanbaru Akan Taja Seminar Tentang Permasalahan Turunnya Harga Kelapa di Kab Inhil
Sebanyak 11 Orang Atlet Bulutangkis Inhil, 'Unjuk Gigi' Ajang Kejuaraan Provinsi Riau di Rengat
Pendaftaran CPNS 2018, Kuota untuk Pemkab Karimun 227 Orang
Sudah Ada 5 Orang Bakal Calon DPD RI Serahkan Berkas Dukungan
BAZNAS Riau Mempunyai Program Bantuan Usaha Kepada Pedagang Sayur
Banjir, 50 KK di Desa Mumpa Terpaksa Mengungsi
Undangan Dipastikan Sudah Disebar, Besok Catur Sugeng Dilantik Sebagai Bupati Kampar Definitif
Polri Selidiki Kaitan Terduga Teroris di Riau dengan Ledakan di Parkir Timur Senayan
Kata Kapolresta, Terkait Warga Tutup Akses ke Perumahan di Pekanbaru karena Takut Covid-19
Membongkar TPS di Jalan Hos Cokroaminoto Pekanbaru, Dua Ekskavator Turunkan
Kapolda Riau: Tak Perlu Dikomentari, Pernyataan Yaqut Soal Kelompok Radikal
Kesal Dengan Pemda Pelalawan, Masyarakat Ganti Nama Dinas Pekerjaan Umum Menjadi Pekerjaan Umat