PILIHAN
Ketua MPR Sebut Vonis Pembubaran HTI Jadi Contoh untuk Ormas Lain

Bualbual.com, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan HTI atas surat keputusan Menkum HAM tentang SK pembubaran. Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap putusan ini bisa jadi preseden hukum bagi ormas yang anti-Pancasila.
"Harus dong (jadi preseden untuk ormas lain). Apa pun putusan hukum patuhi," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Zulkifli meminta HTI mematuhi putusan majelis hakim yang mengesahkan pembubarannya. Menurut Zulkifli, ketentuan ini sudah tertuang dalam UU Ormas No 16/2017 yang sebelumnya diterbitkan lewat Perppu Ormas 2/2017 oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satu ketentuan dalam UU itu ialah melarang pendirian ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita negara hukum, ya, patuh pada putusan yang sudah dilaksanakan. Tidak ada lain," ujar Zulkifli.
"HTI sudah diputus. Kemarin sudah perppu kan. Bahwa tidak boleh. Sudah dipakai. Sekarang di PTUN dikuatkan, ya sudah sah," ungkapnya.
*Polri Minta Ormas Sesuai Ideologi Pancasila*
Sementara itu, Polri meminta semua pihak menghormati putusan PTUN yang sah membubarkan HTI. Polri selaku pemangku kebijakan di bidang keamanan akan menindak kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila ataupun UUD 1945.
"Yang pertama itu harus dihormati karena itu proses hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
"Kedua, Polri dengan stakeholder terkait masalah ini, akan bertindak tegas manakala ada ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi negara. Baik Pancasila maupun UUD '45. Intinya itu," sambung dia.
Syahar mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas kegiatan ormas yang pembubarannya telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami harus bertindak tegas terkait itu karena sudah diatur Kemenkum HAM. Hormati putusan," tegas dia.
Upaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membatalkan SK pembubaran kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Majelis hakim mengatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.(rvk/tsa/detik.com)
Berita Lainnya
BualBualLucu : Yong Dolah (Makan di Restoran Mewah di Inggris)
Ini 12 Nama Calon Wakil Menteri yang Dipanggil ke Istana
Calon Gubernur Riau, H. Firdaus Lakukan Silaturahmi dan Ngopi Bersama Tokoh Masyarakat Inhil
Kondisi Masjid Agung Islamic Center Rohul Menyedihkan "Achmad Tertetes Air Mata"
Pemerintah KPK Dan Sepakati Revitalisasi APIP
Jelang Pelaksanaan MTQ ke-48 Tingkat Kabupaten Inhil, Sejumlah Persiapan Terus Digesa
Andres Pransiska: Fokuslah Pada Isu-Isu Besar, Jangan Terkecoh Dengan Isu Kecil
Melalui Relokasi Kegiatan: Tangani Covid-19, Kabupaten Bengkalis Siapkan Dana Rp300 Miliar
Sebanyak 1700 Media Online Tergabung di AJO Indonesia, Pengurus DPD Riau dan DPC se-Riau Dilantik Bergerak
Terduga Seorang Pelaku Narkoba di Selatpanjang Diamankan Pada Saat Transaksi
Di Pekanbaru, Siswi SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU
Pentingnya Menjaga Dan Merawat Diri, DWP Kabupaten bengkalis Teja Sosialisasi Kecantikan Dan Tata Rias Wajah,