PILIHAN
Ketua MPR Sebut Vonis Pembubaran HTI Jadi Contoh untuk Ormas Lain
Bualbual.com, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan HTI atas surat keputusan Menkum HAM tentang SK pembubaran. Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap putusan ini bisa jadi preseden hukum bagi ormas yang anti-Pancasila.
"Harus dong (jadi preseden untuk ormas lain). Apa pun putusan hukum patuhi," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Zulkifli meminta HTI mematuhi putusan majelis hakim yang mengesahkan pembubarannya. Menurut Zulkifli, ketentuan ini sudah tertuang dalam UU Ormas No 16/2017 yang sebelumnya diterbitkan lewat Perppu Ormas 2/2017 oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satu ketentuan dalam UU itu ialah melarang pendirian ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita negara hukum, ya, patuh pada putusan yang sudah dilaksanakan. Tidak ada lain," ujar Zulkifli.
"HTI sudah diputus. Kemarin sudah perppu kan. Bahwa tidak boleh. Sudah dipakai. Sekarang di PTUN dikuatkan, ya sudah sah," ungkapnya.
*Polri Minta Ormas Sesuai Ideologi Pancasila*
Sementara itu, Polri meminta semua pihak menghormati putusan PTUN yang sah membubarkan HTI. Polri selaku pemangku kebijakan di bidang keamanan akan menindak kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila ataupun UUD 1945.
"Yang pertama itu harus dihormati karena itu proses hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
"Kedua, Polri dengan stakeholder terkait masalah ini, akan bertindak tegas manakala ada ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi negara. Baik Pancasila maupun UUD '45. Intinya itu," sambung dia.
Syahar mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas kegiatan ormas yang pembubarannya telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami harus bertindak tegas terkait itu karena sudah diatur Kemenkum HAM. Hormati putusan," tegas dia.
Upaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membatalkan SK pembubaran kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Majelis hakim mengatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.(rvk/tsa/detik.com)

Berita Lainnya
Buka Puasa Bersama KKIH, Bupati dan Wabup Teguhkan Azam Membangun Inhil Lebih Baik
Kapolda Riau Diskusikan Prediksi Karhutla Tahun 2020
Politik: Ma’ruf Amin Optimistis Menang 70%?
5 Tersangka dan 17 Kg Sabu-sabu Diamankan Saat Penggerebekan di Dumai
Mantan Kepala Desa Igal Bapak H. Ali Hanfiah Meningal Dunia di RSUD Pekanbaru
Kadisbud Riau Yoserizal Zein Hadiri Peluncuran Buku & Bedah Buku Penyair PPI
Ternyata Ini Alasan Utama Ustad Abdul Somad Menolak Jadi Cawapres
Kejaksaan Bengkalis Endus Dugaan Korupsi Dana Desa di Senderak
Said Syarifuddin: Sampaikan Aspirasi Atas Kegiatan Seminar Imunisasi Yang di Taja Dinkes Kab Inhil
Polres Inhil Amankan 3 Pemuda Pelaku Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Kapolres Inhil: Karhutla di Kateman Tinggal 10 Titik Hotspot
Pijat Cinta Ayah untuk Ibu Bisa Lancarkan ASI, Begini Caranya