Polri Akan Pantau Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
BUALBUAL.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan berkomentar terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri dalam hal ini sudah tidak berwenang lagi lantaran domain berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
"Karena yang menjalankan rekomendasi bukan Polri tapi Dirjen Pas Kemenkumham," kata Brigjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).
Kendati begitu, Polri akan tetap memonitor perkembangan soal rencana bakal dibebaskannya pimpinan Jamaah Islamiyah yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Polri terus akan memonitoring perkembanganya," pungkas Brigjen Dedi.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Husni Amril Siap Angkat Marwah Melayu, DPC Laskar Melayu Riau Kecamatan Gaung Resmi Dilantik
Video Viral! Tak Terima Ditilang, Pria di Inhu Marahi Polisi dan Rusak Motor Sendiri
Jambret Elite di Pekanbaru 'Ngekosnya' di Hotel Mewah
Desa Tani Makmur Inhu, Geger Penemuan Belulang Manusia, Hilangnya Kakek Naryo Juga Masih Misteri
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Imbau Guru Ngaji Ajarkan Islam Moderat
Terungkap! Pembunuh Bayaran di Riau Hanya Dibayar Rp 50 Ribu
Minim Pergerakan, HMI Cabang Pekanbaru Dinilai Kangkangi AD/ART
Warga mulai Kwatir, Tekait kabar ada harimau sumatra di balai raja, Masyarakat Mintah Pihak terkait Segera meneluaurinya,
Mulai Hari Ini, Kegiatan Sembahyang Kubur di Desa Perigi Raja Ditutup
Zukri Putera Melayu Resmi Jadi Ketua DPD PDIP Riau
Maraknya Covid-19, Pemdes Bantayan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Wow.. Tampa LPJ Pemkab Kuansing Salurkan Dana Hibah Miliaran Rupiah