Polri Akan Pantau Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

BUALBUAL.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan berkomentar terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri dalam hal ini sudah tidak berwenang lagi lantaran domain berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
"Karena yang menjalankan rekomendasi bukan Polri tapi Dirjen Pas Kemenkumham," kata Brigjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).
Kendati begitu, Polri akan tetap memonitor perkembangan soal rencana bakal dibebaskannya pimpinan Jamaah Islamiyah yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Polri terus akan memonitoring perkembanganya," pungkas Brigjen Dedi.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Bermodal Hasil Jambret dan Gaya Hidup Mewah, Tiga Tersangka Mengaku Kerap Pesta Sex Bersama Kekasih
Pemprov Riau Tunggu Persetujuan Hasil Assessment Terkait KASN
Usai Bertemu Airlangga, Prabowo Khawatirkan Ancaman Oligarki
Destinasi Objek Wisata Batu Ampar Keindahan yang Tersembunyi di Kabupaten Inhil
Anggota Legislator Asmadi: Pemkab Inhil Harus Memahami Zona Wilayah Dalam Menyusun RAB Pembangunan Daerah
Wisata Raja Ampat Riau di Pagar Besi Kawat, Gubri Angkat Bicara
Fahmi Shahab Pencipta Lagu Kopi Dangdut di Laporkan Ke Polisi?
Supiansyah Berharap Riset LPPM UNRI Terkait "Percepatan Pembangunan Ekonomi Melalui Komoditi Unggulan Perkebunan" Bisa Berikan Dampak Positif Bagi Petani Kelapa
Usaha Pecel Lele Beromset Jutaan Rupiah Permalam di Pekanbaru, akan Dikenakan Pajak
Fakultas Dakwah Komunikasi UIN Suska Lakukan Pelantikan BEM, BLM, dan HMJ Secara Serentak
Ini Penjelasan Disdagtrin Inhil Terkait Kelangkaan dan Kenaikan Harga Gas 3 Kg
Lapas II A Tembilahan, gagalkan 5 Paket Sabu yang Dibungkus Pada Pampes Anak