Polri Akan Pantau Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
BUALBUAL.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan berkomentar terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri dalam hal ini sudah tidak berwenang lagi lantaran domain berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
"Karena yang menjalankan rekomendasi bukan Polri tapi Dirjen Pas Kemenkumham," kata Brigjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).
Kendati begitu, Polri akan tetap memonitor perkembangan soal rencana bakal dibebaskannya pimpinan Jamaah Islamiyah yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Polri terus akan memonitoring perkembanganya," pungkas Brigjen Dedi.
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Parah! Kakek 70 Tahun Ini Cabuli Anak Bawah Umur
Produksi Tanjak Rahmat Pantun Mulai Di Kenal di kalangan Masyarakat Kab Rohil
Yusril Gerindra Takut 'digergaji' Gerindra Ungkit Pencalonan 'Kakak Yusril'
Gerindra Akan Resmikan Prabowo Jadi Capres pada 6 Februari?
Akibat Cuaca Buruk, Menteri Susi Mendarat Darurat Lapangan Bayuurip, lalu Santap Bakso di Temanggung
Dimas Kanjeng, Versi Riau dan Tipu Uang Mahasiswa Sebanyak 63 Juta
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Pawai 1 Muharram 1441 Di Kecamatan Mandau Bengkalis
Soal Wabah Lalat Yang Resahkan Warganya, Ini Respon Cepat Camat Kemuning
Saat Liburan ke Bali, Wisatawan India Tepergok Gondol Barang-barang Hotel
Sekda Said Syarifuddin, ASN Inhil Yang Terlibat Politik Praktis Sudah Ditindak
Final Champions, Ramos Saya Tak Pernah Gentar Menghadapi Siapapun Termasuk M. Salah
UU KPK Baru Disahkan, Ratusan Pegawai Protes Gelar Aksi Pemakaman Di Depan Gedung Merah Putih