PILIHAN
Kominfo Keluarkan Aturan Baru,1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor
bualbual.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.
Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.
Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator.
Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) yang kami lansir dari laman kompas.com, diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.
Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM.
Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.
Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin.
Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan.
Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu. Namun pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang.
Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian. Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali ***

Berita Lainnya
Bual..Kasus Hukum Di Riau Kejati Sudah Ungkap 40 Masalah Korupsi Baik Dari Swasta Sampai PNS
Dukung Bupati Wardan Selamatkan Petani Kelapa Inhil, Sekdakab Inhil 'Semprot' Dinas Terkait
Wakil Bupati Inhil Tinjau Ruas Jalan Sungai Beringin, Tembilahan
PT.THIP Inhil, Dilaporkan Masyarakat Ke Polda Riau Atas Penyerobotan Lahan
Netizen: Keras Bah! Viral Video Tutorial Buka Durian Tanpa Pisau
Bupati Bengkalis Amril Mukminin : Beras Kebutuhan Paling Mendasar Harus Diupayakan
Plt Gubernur Kepri, Ajak Semua OPD dan Jajaran Selesaikan Kerja Hingga Tuntas
Diduga Miliki Pil Ekstasi dan Jaringan Peredaran Narkoba Oknum Polisi dan Isrtinya ditangkap Aparat Polresta Pekanbaru
Dimediasi Pemda Inhil, Petani Desa Tanjung Simpang Lakukan Pertemuan dengan Pihak PT THIP
#YukrasakanSuara, Ekspresikan Musik dengan Bahasa Isyarat
Hotline! Dua Emak-Emak Pendukung 01-02 Bertaruh Mobil CRV Terbaru di Pilpres 2019
Kadis PMD: Kades dan Lurah di Bengkalis Diminta Imbau Warganya Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Covid-19