PILIHAN
Palestina Resmi Gugat Israel ke Mahkamah Kejahatan Internasional

bualbual.com, Palestina resmi menggugat Israel atas kejahatan perang yang dilakukan di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Malki mengajukan permintaan kepada Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak-hak asasi manusia terkait kebijakan permukiman Israel, Selasa (22/5).
Gugatan itu jauh melampaui permintaan pada 2015 agar Jaksa ICC memeriksa dugaan kejahatan di kawasan dan mempercepat proses investigasi penuh.
Al-Malki, tiba di Belanda Senin (21/5). Dia dijadwalkan bertemu Jaksa ICC Fatou Bensouda Selasa (22/5) pagi di Den Haag, Belanda.
Menlu Palestina itu memberikan dokumen terbaru untuk melawan Israel dan melanjutkan pengajuan sebelumnya ke pengadilan.
Komite Tinggi Urusan Negosiasi Palestina meminta pengadilan untuk memberi keadilan bagi rakyat Palestina, agar Israel bertanggung jawab atas kejahatan dan pelanggaran yang mereka lakukan terus menerus.
"ICC adalah otoritas yang berkompeten untuk menyelidiki kejahatan Israel yang saat ini masih berlangsung, terkait dengan permukiman ilegal dan mengadili para pelaku kejahatan," kata Komite tersebut dalam pernyataannya.
"Kami berharap ICC dapat mempercepat dibukanya penyelidikan kriminal terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel. Sudah waktunya para penjahat perang Israel bertanggung jawab dan membawa keadilan bagi rakyat Palestina," kata Komite Negosiasi Palestina mengakhiri pernyataannya.
Palestina mendorong ICC membuka penyelidikan terhadap kejahatan yang dilakukan Israel sejak Juni 2015, setelah menandatangani Statuta Roma pada Desember 2014.
Palestina mengajukan kasus ke ICC setelah Israel berencana membangun 10 ribu permukiman baru di wilayah Palestina pada 2017, sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional.
Gugatan tersebut merupakan salah satu dari sejumlah upaya Palestina untuk melawan Israel di panggung internasional selama lima hari terakhir.
Dengan bantuan dari Kuwait, Otoritas Nasional Palestina meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) untuk mempertimbangkan sebuah perlindungan internasional.
Dilansir Jerusalem Post, Palestina juga berhasil meminta Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk membentuk komisi yang menyelidiki pembunuhan demonstran Palestina oleh tentara Israel di Jalur Gaza.
Palestina pernah berjanji untuk tidak mengajukan Israel ke ICC di masa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Namun, dengan pengakuan pemerintah Donald Trump atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv, Palestina merasa tak perlu lagi memegang janji tersebut.* (nat/kompas.com)
Berita Lainnya
Wanita Cantik Ini Jual Teman Sekampung, Segini Tarifnya
Repdem Riau, Pendidikan di Sekolah Jangan Ada Lagi Duit Hantu Belau "Pungli"
Pemprov Riau Siapkan Program Penghapusan Denda Pajak
Pekan Depan, 4 Tersangka Korupsi Dana UEK-SP Duri Timur Riau Jalani Tahap II
Tiga Korporasi di Bidik Polda Riau Terkait Karhutla
Turnamen Futsal Karang taruna Cup Di Buka Oleh Camat Tanah Putih Tanjung Melawan
Stunting di Kab Inhil per Februari 2020 Sebanyak 2.259 dari 43.453 Balita dan Bayi
Bupati Inhil HM. Wardan, Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2018 Kepada BPK
Ahok Tidak Merespons Beredarnya Surat Gugatan Cerai Terhadap Veronica Tan
Memanas! Mobil di Depan Polsek Tanah Abang Diduga Dibakar Massa
Jajaran Birokrasi Inhil Berduka, Camat Reteh Meninggal Dunia
Alumni HMI Lintas Generasi, Lapor SBY ke Bareskrim Sebagai memprovokasi demo Ahok