PILIHAN
Palestina Resmi Gugat Israel ke Mahkamah Kejahatan Internasional

bualbual.com, Palestina resmi menggugat Israel atas kejahatan perang yang dilakukan di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Malki mengajukan permintaan kepada Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak-hak asasi manusia terkait kebijakan permukiman Israel, Selasa (22/5).
Gugatan itu jauh melampaui permintaan pada 2015 agar Jaksa ICC memeriksa dugaan kejahatan di kawasan dan mempercepat proses investigasi penuh.
Al-Malki, tiba di Belanda Senin (21/5). Dia dijadwalkan bertemu Jaksa ICC Fatou Bensouda Selasa (22/5) pagi di Den Haag, Belanda.
Menlu Palestina itu memberikan dokumen terbaru untuk melawan Israel dan melanjutkan pengajuan sebelumnya ke pengadilan.
Komite Tinggi Urusan Negosiasi Palestina meminta pengadilan untuk memberi keadilan bagi rakyat Palestina, agar Israel bertanggung jawab atas kejahatan dan pelanggaran yang mereka lakukan terus menerus.
"ICC adalah otoritas yang berkompeten untuk menyelidiki kejahatan Israel yang saat ini masih berlangsung, terkait dengan permukiman ilegal dan mengadili para pelaku kejahatan," kata Komite tersebut dalam pernyataannya.
"Kami berharap ICC dapat mempercepat dibukanya penyelidikan kriminal terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel. Sudah waktunya para penjahat perang Israel bertanggung jawab dan membawa keadilan bagi rakyat Palestina," kata Komite Negosiasi Palestina mengakhiri pernyataannya.
Palestina mendorong ICC membuka penyelidikan terhadap kejahatan yang dilakukan Israel sejak Juni 2015, setelah menandatangani Statuta Roma pada Desember 2014.
Palestina mengajukan kasus ke ICC setelah Israel berencana membangun 10 ribu permukiman baru di wilayah Palestina pada 2017, sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional.
Gugatan tersebut merupakan salah satu dari sejumlah upaya Palestina untuk melawan Israel di panggung internasional selama lima hari terakhir.
Dengan bantuan dari Kuwait, Otoritas Nasional Palestina meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) untuk mempertimbangkan sebuah perlindungan internasional.
Dilansir Jerusalem Post, Palestina juga berhasil meminta Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk membentuk komisi yang menyelidiki pembunuhan demonstran Palestina oleh tentara Israel di Jalur Gaza.
Palestina pernah berjanji untuk tidak mengajukan Israel ke ICC di masa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Namun, dengan pengakuan pemerintah Donald Trump atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv, Palestina merasa tak perlu lagi memegang janji tersebut.* (nat/kompas.com)
Berita Lainnya
Negara Malaysia Jatuhkan Hukuman 10 Tahun untuk Penghina Islam
Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Bedak Ketiak Dikira Narkoba
Jadi Viral! Kegiatan Ospek Minum Air Bekas Ludah, Mahasiswa Dipaksa Jalan Jongkok di Universitas Khairun
Kasus Pembunuhan Tukang Parkir di Tembilahan, Polisi Tetapkan Dua DPO
Bupati Wardan Buka MTQ Ke 38 Tingkat Kecamatan
Rusdiansyah Angkat Bicara Terkait Kafilah Duduk di Atas Rumput saat Pembukaan MTQ Inhil Ke-49
Sejak 100 Tahun Lalu, Warga Desa Sikijang Kuansing Dambakan Jalan yang Layak
Ini Reaksi Perpekindo Atas di Bennednya Kelapa Indonesia oleh Thailand
Nonton Orgen Tunggal, Dua Pemuda di Inhil Kena Senjata Tajam Akibat Perkelahian
Ratusan Tenaga Kerja Sudah Mendaftar, RSUD Inhil Hanya Menerima 55 Pengawai
Bupati HM. Wardan: Masyarakat Inhil Haus Akan Ilmu Agama