PILIHAN
Pamannya Difitnah, Pemuda Ini Bacok Korbannya Saat Malam Takbiran
bualbual.com, Rofi alias Opik (22), warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan mengakhiri pelariannya.
Ia menyerahkan diri ke Mapolres Bangkalan, Selasa (19/6/2018) setelah sempat menghilang usai menjadi tersangka pengeroyokan.
Opik juga menyerahkan sebilah celurit lengkap dengan selongsongnya. Senjata tajam itu ia bacokkan ke tubuh korban, Ahmad Syaiful (24), warga Desa Blateran Kecamatan Galis.
"Salah seorang pelaku pengeroyokan bersenjatakan celurit menyerahkan diri. Ia sempat buron beberapa hari," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di malam takbiran Idul Fitri, Kamis (15/6/2018) malam, atau malam yang semestinya penuh ampunan. Tersangka Opik mengajak Musleh dan empat orang tak dikenal mendatangi rumah korban.
Sejumlah anggota keluarga korban yang tengah duduk di teras rumah tak menaruh curiga atas kehadiran Opik dan rekannya. Seorang anggota keluarga lantas memanggil Syaiful.
"Begitu korban keluar dan hendak bersalaman, Opik dan Musleh langsung memukul korban. Empat rekan pelaku lainnya naik ke teras rumah dan ikut memukul. Bahkan dengan punggung celurit," jelas Bidarudin.
Celurit Madura lengkap dengan selongsongnya, milik pelaku pengeroyokan, warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Selasa (19/6/2018).
Merasa terdesak, korban menghindar menuju depan musala rumahnya. Kendati demikian, para pelaku mengejar dan melanjutkan pengeroyokan.
"Di depan musala itu, Opik dan pelaku lainnya membacokkan celurit ke bagian kepala dan wajah," paparnya.
Beruntung, aksi tersebut berhasil dihentikan sejumlah anggota keluarga korban. Para pelaku kabur meninggalkan lokasi. Korban menderita luka di bagian kepala.
Bidarudin menambahkan, pengeroyokan itu terjadi lantaran korban telah memfitnah Musleh sebagai bandar narkoba dan menjadi buronan kepolisian Jakarta.
"Musleh adalah paman dari pelaku Opik. Para pelaku tak terima atas tuduhan itu," ujanya.
Atas tindakan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 KUHP, Opik terancam hukuman pidana selama 9 tahun penjara.
"Kami masih memburu para pelaku lainnya," tegas Bidarudin.
(Sripoku/bualbual.com)

Berita Lainnya
Pengendara Mobil Fortuner Hantam Pembatas Fly Over di Pekanbaru
Hebat! Tiga Orang Paranormal Berhasil Menangkap Jin Penghuni Gedung SDN 012
Meski Tertangkap Nyabu di Jakarta Sampai Saat Ini Raja Beni Masih Kasubag ULP Prov Riau
MUI Kelaurkan 6 Sikap Resmi Terkait Rencana Demo 2 Desember dan Ini Isinya
Kontak Senjata dengan TNI, Anggota KKB Ikut Tewas di Papua
Sikap Mendagri Siap Diperiksa Terkait Suap Meikarta, KPK Sambut Baik
Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri di Kecamatan Kempas
Registrasi Kartu Ponsel dengan KK Dinilai Berbahaya
Bupti Inhil HM. Wardan Berjanji Akan Mengupayakan Anggaran Pembangunan Ruang Rawat Inap Di Rs Puri Husada Tembilahan
Bulat Tampa Ragu Harris Memastikan Diri Calon Gubri 2018 Mendatang
Waduh! Istri Oknum Polisi di Meranti Nyaris Diamuk Warga
Geger, Warga Temukan Ular Piton Sepanjang 3 Meter