Lahan Eks PT Tumpuan, Dibeli PT Kristo Agro Diduga Kelebihan HGU Dan Di Areal HPT

BUALBUAL.Com - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir menjelaskan, terkait adanya informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) berlaku atau tidak berlaku saat ini, kalau bisa dilaporkan secara tertulis.
"Kalau ada informasi bisa dilaporka tertulis Pak, agar kita bisa dicek. Soal melebihi Hak Guna Usaha (HGU) doman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi kalau melebihi Izin Usaha Perkebunan (IUP) bakal kita cek, dan betul kita bakal perintahkan ke mereka untuk mengurus IUP perubahan. Masalahnya, tidak sesederhana itu mereka melakukan pengurusan bakal dilakukan penelitian nantinya terhadap kebun tersebut," jelasnya.
Diketahui, salah seorang tokoh masyarakat, Sukardi kepada di Duri, pada Sabtu (14/5) mengatakan, PT Tumpuan sudah bertahun lamanya menggarap dan mengusahai lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT Rangau Desa Petani, saat itu masih berada di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Kalau tak salah lahan perkebunan yang digarap PT Tumpuan seluas 1.089 hektar," ujar Sukardi.
Diceritakan mantan Ketua BPD Petani ini, setelah dibeli Kriston Agro sebuah perusahaan groupnya Global beberapa tahun belakangan ini, kabarnya lahan perkebunan sawit bertambah luas menjadi 1500 hektar.
Artinya, lahan perkebunan kelapa sawit yang digarap dan diusahai Kriston Agro sudah melebihi HGU yang diterbitkan Pemerintah dibanding saat lahan perkebunan kelapa sawit masih milik PT Tumpuan, ulasnya.
Bertambah luasnya lahan perkebunan kelapa Kriston Agro sambung Sukardi, tidak terlepas dari permainan oknum-oknum mafia tanah di Desa Petani yang memperjualbelikan lahan di kawasan HPT Rangau.
Apakah lahan perkebunan kelapa sawit yang diusahai Kriston Agro bertambah luas tersebut berhubungan dengan kabar bakal berakhirnya HGU dan IUP PT Tumpuan? Bisa jadi. Memang HGU PT Tumpuan tak lama lagi bakal berakhir. Masalahnya, apakah selama ini PT Tumpuan sudah taat dengan peraturan dan perundang-undangan tentang perkebunan kelapa sawit?
Hal itu mesti diperhatikan pemerintah, bila nanti Kriston Agro memperpanjang HGU. Soalnya, keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit milik Kriston Agro di kawasan HPT sudah melanggar aturan dan perundang-undangan.
General Manager Kriston Agro saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (15/5) lalu belum memberikan jawaban terkait berbagai permasalahan lahan perkebunan PT Tumpuan konon kabarnya sudah dibeli Kriston Agro beberapa tahun belakangan ini.
Berita Lainnya
Musliadi Sebut Itu Asumsi Keliru, Tudingan Terkait Penolakan Tenaga Honor di Kuansing
Wajah Garang Pemuda Pekanbaru Berubah Memelas, Polisi Razia Balap Liar
Kini Instagram 'HAPUS' Foto Amien Rais-Habib Rizieq-Prabowo
Tanpa Lelah, Usai Lantik IPRY-KK, Bupati Kampar Hadiri Pesta Pernikahan
Di ikuti 11 Kampung KB Se Kab.Bengkalis, Asisten Tiga Bupati Bengkalis. Buka Gebyar Kampung KB.
Dandim 0314 Inhil Lakukan Ramah Tamah bersama Masyarakat Kateman
Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Sopir Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SUSKA Riau Taja Pelantikan BEM Periode 2018-2019
Laki-laki di Selatpanjang - Meranti, Ditangkap Polisi, Kapolsek Tebingtinggi Amankan Sabu-sabu
Polisi Keluarkan SP3 Sukmawati Terkait Kasus Puisi Ibu Indonesia
MenPAN-RB: PNS Dilarang Mudik!