Lahan Eks PT Tumpuan, Dibeli PT Kristo Agro Diduga Kelebihan HGU Dan Di Areal HPT
BUALBUAL.Com - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir menjelaskan, terkait adanya informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) berlaku atau tidak berlaku saat ini, kalau bisa dilaporkan secara tertulis.
"Kalau ada informasi bisa dilaporka tertulis Pak, agar kita bisa dicek. Soal melebihi Hak Guna Usaha (HGU) doman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi kalau melebihi Izin Usaha Perkebunan (IUP) bakal kita cek, dan betul kita bakal perintahkan ke mereka untuk mengurus IUP perubahan. Masalahnya, tidak sesederhana itu mereka melakukan pengurusan bakal dilakukan penelitian nantinya terhadap kebun tersebut," jelasnya.
Diketahui, salah seorang tokoh masyarakat, Sukardi kepada di Duri, pada Sabtu (14/5) mengatakan, PT Tumpuan sudah bertahun lamanya menggarap dan mengusahai lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT Rangau Desa Petani, saat itu masih berada di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Kalau tak salah lahan perkebunan yang digarap PT Tumpuan seluas 1.089 hektar," ujar Sukardi.
Diceritakan mantan Ketua BPD Petani ini, setelah dibeli Kriston Agro sebuah perusahaan groupnya Global beberapa tahun belakangan ini, kabarnya lahan perkebunan sawit bertambah luas menjadi 1500 hektar.
Artinya, lahan perkebunan kelapa sawit yang digarap dan diusahai Kriston Agro sudah melebihi HGU yang diterbitkan Pemerintah dibanding saat lahan perkebunan kelapa sawit masih milik PT Tumpuan, ulasnya.
Bertambah luasnya lahan perkebunan kelapa Kriston Agro sambung Sukardi, tidak terlepas dari permainan oknum-oknum mafia tanah di Desa Petani yang memperjualbelikan lahan di kawasan HPT Rangau.
Apakah lahan perkebunan kelapa sawit yang diusahai Kriston Agro bertambah luas tersebut berhubungan dengan kabar bakal berakhirnya HGU dan IUP PT Tumpuan? Bisa jadi. Memang HGU PT Tumpuan tak lama lagi bakal berakhir. Masalahnya, apakah selama ini PT Tumpuan sudah taat dengan peraturan dan perundang-undangan tentang perkebunan kelapa sawit?
Hal itu mesti diperhatikan pemerintah, bila nanti Kriston Agro memperpanjang HGU. Soalnya, keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit milik Kriston Agro di kawasan HPT sudah melanggar aturan dan perundang-undangan.
General Manager Kriston Agro saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (15/5) lalu belum memberikan jawaban terkait berbagai permasalahan lahan perkebunan PT Tumpuan konon kabarnya sudah dibeli Kriston Agro beberapa tahun belakangan ini.

Berita Lainnya
Maranya Tentang Isu Perdukunan Jelang Pilkades Serentak di Siak
Didaftarkan Oleh Tokoh Masyarakat Keteman, Insha Allah R. Ferza Fahlevi Bisa Jadi DPRD Inhil Tahun 2019
Setelah Bunuh Istri dengan Sadis, Pria di Pulau Kijang Ini Gantung Diri
Hari Kesehatan Dunia, Rotte Indonesia Mulya Salurkan Bantuan 300 Paket Nutrisi Tenaga Medis Ke 3 RS di Pekanbaru
Polda Riau Amankan 6 Kg Sabu-sabu dan 1.350 Butir Pil Ekstasi
Pertunjukan Pentas Lumba-lumba Kian Diminati 'Meski Diterpa Isu Eksploitasi'
Pemilik Akun Alfitra Salam Sarankan Ketua PPP Kuansing Sekolah 'Dipolisikan karena Postingan di Facebook'
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Pemkab Rohul Harus Ambil Manfaat
PT Jasa Marga Tbk Memprediksi arus balik libur panjang Hari Ini
Tabrakan Beruntun Dump Tuck Hino vs BUS Telan 4 Nyawa dan 9 Luka-luka
PLN Menghimbau Kepada Masyarakat untuk Mengakses Aplikasi PLN Mobile