PILIHAN
Gara Gara Ini, Bupati Cantik Ini Ditegur Gubernur dan Terancam Diberhentikan
bualbual.com, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mendapat surat peringatakan dari Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie. Bupati cantik ini ditegur lantaran melakukan mutasi mutasi pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie menyatakan dirinya sudah menerima surat dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah untuk memberikan peringatan kepada Bupati cantik itu.
Surat peringatan itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Pemkab Nunukan yang menyebabkan Kemendagri melakukan pemblokiran pencetakan e-KTP di Disdukcapil Nunukan, sejak awal pekan ini.
“Saya sudah tanda tangan (surat peringatan) kemarin. (Isinya) mengingatkan, bukan teguran karena pelanggaran itu. Sanksinya mesin ditarik dan tidak bisa lagi digunakan. Itu sanksi dari Kemendagri dan ada surat dari Dirjen Dukcapil meminta gubernur memberikan peringatan ke bupati (Nunukan) supaya itu dikembalikan,” tuturnya di Gedung Gabungan Dinas (Gadis), seperti dilansir prokal, Sabtu (26/5/2018).
Gubernur menegaskan, jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan, maka bupati Nunukan bisa mendapatkan sanksi diberhentikan sementara dari jabatan bupati. Perihal pemberian peringatan sendiri terkait adanya mutasi pegawai di Disdukcapil Nunukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Kemendagri.
Aturan tentang mutasi pegawai Disdukcapil sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Itu kan aturannya jelas, kecuali atas izin Kemendagri. Saya bisa pindahkan orang, kemarin ada beberapa (yang dipindahkan) tapi izin dari Kemendagri dan sudah diizinkan selama untuk kepentingan yang lebih besar. Kecuali, tenaganya tidak ada lagi penggantinya, itu tidak boleh, karena dia kan sudah dikursuskan,” jelasnya.
Irianto menjelaskan, jika melanggar aturan tersebut, bagi Disdukcapil akan dihentikan kegiatan yang berkaitan dengan e-KTP. Sementara, untuk bupati akan diberikan peringatan dan bisa diberhentikan sementara.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kaltara Samuel Parangan membenarkan adanya surat dari Kemendagri ke Gubernur Kaltara untuk memberikan peringatan ke bupati Nunukan. Penyebab pemberian peringatan itu sendiri memang berkaitan dengan mutasi pegawai Disdukcapil.
“Satu-satunya kenapa pencetakan E-KTP bisa diblokir adalah karena itu saja (mutasi pegawai tanpa seizin Kemendagri),” singkatnya.*(rus/rio/prokal/pojoksatu)
Berita Lainnya
Tenaga Lokal Merasa Timpang Pilih, PT Indah Kiat Pulp & Paper Beri TKA Gaji Tinggi dan Fasilitas Mewah, Sedangkan Kami?
Pekan Depan, 4 Tersangka Korupsi Dana UEK-SP Duri Timur Riau Jalani Tahap II
Jalan di Kecamatan Langgam Pelalawan Rusak Parah, Akibat 'Project Drilling' EMP
Tanpa Kesulitan! Putri Riau Tak Terbendung oleh Sumbar
Alhamdulillah Sepanjang 2.200 Meter, Jalan Teladan SK 06 Rohil telah Dilaksana Pengerasan
Ini Jawaban Skak Mat Dari Agnez Saat Disebut Gembel Oleh Netizen
BMKG Riau akan Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Pengacara Praperadilan Setya Novanto: Kami Harus Bisa Terima
Habib Rizieq Batal Pulang Ke Negara Indonesia
Tempat Expedisi Pengiriman Cargo Juga Turut Jadi Tempat Razia BNNP Riau
Ketua IWO Inhil: Menggugat Pragmatisme dalam Kaderisasi Parpol
Protes Kriminalisasi Wartawan, Aksi Unjuk Rasa Solidaritas Pers Digelar di Mapolda Riau