PILIHAN
Tim Buser Polres Rohul Gerebek Warung di Desa Sukamaju Rambah dan Aman 6 Penjudi
BUALBUAL.com, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek sebuah warung di Kilometer 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah yang diindikasi dijadikan lokasi perjudian.
Pada penggerebekan Ahad dini hari (27/5/2018) pukul 01.00 WIB, polisi Rohul menciduk 6 laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis qiu qiu. Dua dari 6 terduga pelaku merupakan pekerja PT. Waskita. Ke enam pelaku sudah dipastikan bakal merayakan lebaran dibalik kerangkeng.
Ke enam pelaku ditangkap, terdiri 2 pelaku merupakan pekerja PT. Waskita juga warga Desa Sukamaju Kecamatan Rambah yakni JTD (32) dan WDS (31).
Sedangkan 4 terduga pelaku judi lagi merupakan perantau, yakni WS (41) warga Pasaman Barat Simpang IV Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, dan NA (40) warga Jl. Duri XIII RT. 002/ RW. 001 Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, ESP (31) warga Jl. Putih Pungguk RT. 003/ RW. 009 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, sedangkan IR (36) warga Jl. Sutomo Ujung Kelurahan Gaharu Kecamatan Gaharu Kota Madya Medan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengatakan pengungkapan tindak pidana perjudian di Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah berawal informasi masyarakat.
Ahad dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kilometer 7 Pasirpangaraian, tepatnya di Desa Sukamaju KecamatanRambah ada sekelompok laki-laki diduga sedang bermain judi jenis qiu-qiu dengan taruhan uang.
Setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah orang sedang bermain judi.
Tidak mau menunggu lama, Ahad sekira pukul 01.00 WIB, Tim Buser langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 6 laki-laki yang sedang asik bermain judi dengan taruhan uang.
"Dari hasil penangkapan Tim Buser mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 582 ribu dan set kartu domino," ungkap Ipda Nanang, Rabu (30/5/2018).
Ipda Nanang menambahkan pasca ditangkap, ke enam laki-laki dan barang bukti langsung langsung digelandang ke Mapolres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***
Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya
Pemilu Run di Tembilahan-Inhil Berlangsung Meriah
Terdakwa Dugaan Penggelapan PT. THIP Pelangiran Divonis 10 Bulan Kurungan
H Syamsyddin Uti menghadiri Car Free Day Serta Peringatan Hari Jadi BPOM ke-18 'Bersama Berbakti untuk Negeri'
Bupati Kampar dampingi pertemuan Gubernur Riau dan Sumbar di perbatasan
Kelihatan Sekali JK Main Dua Kaki 'Pengamat'
Lagi Lagi PKS PCR Sebanga Tragis, Ketua PUK SPTD Alek Siregar, Diamankan Polsek Mandau
Ini Kronologis penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar di Grand Indonesia
Gelper Di pinggir Menjamur, Warga Sesalkan Aparat Dan Pemerintah Terkesan Tutup Mata,
Benar! Kalau Rezeki Itu Tak Akan Kemana, Tapi Kalau Tak Kemana-mana Rezeki Tak Akan ada
Gebyar Fisik 12 di Rokan Hulu Diikuti Ratusan Siswa, Fakhruddin: Fisika Itu Pelajaran Menyenangkan
Kondisi Mantan Bintang Persih Sangat Menyedihkan, Pemkab Inhil Tampa Peduli
Kuliah Umum Unisi Datangkan Pemateri dari Universitas Tun Hussein Onn Malaysia