PILIHAN
Gara Gara Goda Isri Orang Kakek Ini Kena Ancam Celurit

bualbual.com, Musta’in (30), warga Jombang yang tinggal di Jalan Gemol I-C RT 02 RW 03, Jajar Tunggal, Wiyung, Surabaya, bertindak kalap lantaran istri sirinya digoda kakek 63 tahun bernama Suyono.
Musta’in membawa celurit, mengancam akan membunuh Suyono, tetangga kosnya asal Dusun Genjeng RT 22 RW 08, Banjarejo, Panekan, Magetan.
Aksi pengancaman itu dilakukan pria asal Dusun Sepanyul RT 02 RW 01 Sepanyul, Gudo, Jombang dua kali terhadap korban.
Pemicunya, adalah hal sepele. Yakni sebelum pertengahan Mei lalu istri sirinya digoda oleh korban. Korban yang saat itu berada di kos, menggoda istri siri pelaku, karena tahu suaminya kerja.
Ketika itu, korban melontarkan ucapan akan menemani istri siri pelaku yang sedang sendirian di kos. Istri siri pelaku yang saat itu merasa risih lantas mengadu kepada suaminya sepulang kerja.
“Mendengar aduan dari istri sirinya kalau digoda korban, pelaku emosi. Lalu merencanakan aksi untuk memberi pelajaran korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Sumarno, Minggu (3/6/2018).
Sumarno menjelaskan, saat itu korban baru pulang dari kerja sambil membawa barang-barang dagangannya. Baru akan masuk ke halaman kos, korban yang sehari-hari jualan kacamata itu mendadak gemetar. Sebab pelaku langsung melabraknya dengan marah-marah sambil membawa sebilah celurit.
“Pelaku yang emosi lantas mengancam akan membunuh korban. Celurit saat itu sudah mengacung ke hadapan korban,” sambungnya.
Melihat hal itu, istri pelaku sontak berlari dari kamar kos dan berusaha melerai dan mengambil celurit dari tangan pelaku. Sementara beberapa tetangga kos yang belum tahu akar permasalahan tak bisa berbuat banyak.
“Beruntung saat itu celurit dapat diambil istri pelaku. Dan warga juga membantu melerai,” paparnya.
Namun seminggu, setelah kejadian itu, pelaku yang masih emosi tidak terima. Lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kembali menghampiri korban dan mengancam akan membunuhnya.
Korban yang gemetar dan ketakutan langsung mengadu kepada pihak RT setempat. Kemudian korban melaporkan kasus pengancaman tersebut ke Polsek Wiyung.
Polisi yang menerima laporan dari korban lantas menuju ke lokasi kejadian. Tim Anti Bandit Polsek Wiyung lantas menciduk pelaku beserta barang bukti sebilah celurit beserta sarungnya.
“Pemicunya berdasarkan pengakuan tersangka ya itu karena cemburu. Sebab mendapatkan laporan istri sirinya digoda dengan kata-kata,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Wiyung. Selain itu, lelaki berperawakan pendek itu dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.*(rus/no/pojoksatu)
Berita Lainnya
RSUD Kabupaten Bengkalis Terima Bantuan APD
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Binaan Baznas Program SKSS Tahun 2020
PP Inhil akan Gelar Aksi Damai Terkait Gelper dan Hiburan Malam
Sempat Macet, Ternyata PDAM TI Sedang Melakukan Penggantian Pompa
Kasat Lantas Polres Bengkalis Hairul Hidayat : Mari Mulai Tanam Pohon Wujud Lestarikan Lingkungan
Disengat Tawon Raksasa 150 Kali, Nenek di Jepang Tewas
Usia Tua Bukan Persoalan Untuk Ikut Membangun Bersama TMMD Inhil
Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Riau Ikuti Fit and Proper Test
STIKes PN Pekanbaru Taja Seminar Pembekalan Calon Alumni
Sambut Bulan Ramadhan Dandim 0314/Inhil Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan
Dua Kader Terbaik PDIP Rohul Jalani Fit and Proper Test Capim DPRD dan Ketua Fraksi
Akan Dimakamkan di Italia, Jenazah WNI Korban Kecelakaan Ethiopian Airlines