• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

JPU Bengkalis Pastikan Dakwaan Nur Azmi dan Ajudannya Jelas Lengkap Soal Dugaan Politik Uang

Redaksi

Senin, 04 Juni 2018 11:32:03 WIB Dibaca : 1331 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis disampaikan Agrin Nico Reval, SH mengatakan, bahwa surat dakwaan atas tuduhan tindak pidana politik uang terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) tidak ditopang oleh dasar hukum dan argumentasi yang kuat dan akurat. Disamping itu keberatan yang disampaikan juga sudah melampaui ruang lingkup eksepsi karena sudah menyentuh pokok perkara pemeriksaan sidang," ungkap Agrin didampingi ketika membacakan tanggapan keberatan atau eksepsi PH Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dalam agenda sidang di PN Bengkalis, Senin (4/6/18) siang. Sehubungan dengan tanggapan yang disampaikan tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara atau memeriksa perkara ini agar menetapkan bahwa eksepsi PH dinyatakan tidak dapat diterima. Dan menyatakan bahwa surat dakwaan disampaikan JPU telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dilanjutkan. Sebelumnya sidang perkara kasus juga digelar di PN Bengkalis, Senin (4/6/18) pagi dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa disampaikan PH. Hadir dalam sidang kedua terdakwa, PH Saut Maruli Tua Manik dan rekan mengatakan, surat dakwaan JPU dianggap melanggar lex specialis. Karena JPU menyamakan perkara yang ditangani layaknya tindak pidana umum. Saut juga mempertanyakan, surat dakwaan JPU tidak mencantumkan bahwasanya perkara yang ditangani merupakan temuan dari Panwas. Kemudian lanjutnya, hal lain yang diajukan dalam eksepsi adalah surat dakwaan yang tidak menguraikan batas waktu. Dikatakan, surat dakwaan menyebutkan temuan dugaan politik uang terjadi tanggal 13 April 2018. Sedangkan Panwas menyebutkan temuan tanggal 20 April 2018. "Temuan itu terhitung sejak temuan, berarti tanggal 13-14-15-16-17-18-19 kan gitu. Oleh Panwas Kabupaten menyebutkan tanggal 20 April 2018. Itu udah salah. Kemudian juga di pasal 18 itu bisa ditambah 3 hari, kami mendefenisikan kalau temuan tanggal 13 berarti terhitungnya 13-14-15-16. Tapi mereka tanggal 20 temuannya. Mereka habiskan yang 7 hari, baru mereka hitung temuan tanggal 20. Makanya tanggal 25 mereka LP nya," ujar Saut Maruli. "Kalau diawalnya salah, ouputnya pasti salah. Inilah yang Kami maksud dengan kadaluarsa. Syarat formilkan menentukan seperti itu, kalau dah kadalusrsa maka hak tuntutan dari pada JPU gugur," tambahnya. Sidang dalam perkara ini dipimpin Ketua Majelis Dr Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar. Sedangkan JPU selain Agrin, Jaksa Fungsional Aci Wijaya Saputra. Sidang akan kembali digelar pada Senin (4/6/18) sekitar pukul 19.00 WIB dengan agenda putusan sela majelis hakim.***     Sumber: riauterkini.com




Berita Lainnya

HM. Wardan Semoga Komunikasi Antar OPD Pemkab dan Pemprov Semakin Meningkat Pasca Lebaran

Banyak Truk Terpuruk, Jalan Lintas di Mahato Rusak Parah

Polisi Libatkan FBI, Kejar Pembunuh Siswi SMK

Hilang Selama Dua Hari, Warga Inhil Bawak Sayur dari Tembilahan ke Lubuk Kempas Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Pompongnya Sendiri

Kadisnak Keswan Riau Kembali Diperiksa di Kasus Pengadaan Sapi

Terobosan Baru! Inhil Akan Buat Gagasan Cara Ekspor Kelapa ke Thailand

Dugaan 41 Pelanggaran Pemilu Ditemukan Bawaslu di Riau, Ini Rinciannya

Butuh Dana 96 Juta Rupiah, Sekolah Luar Biasa Sekar Meranti Riau Butuh Donatur

Pemprov Usulkan Stadion Utama Riau ke Menpora untuk Piala Dunia U-20

Polisi Incar TM Seorang Konseptor Konten-konten Muslim Cyber Army

Bagi Honorer K2, Kotak Obat PPPK, dan Harapan pada Prabowo - Sandiaga

Ditaja Kejari Inhil, Bupati Hadiri Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba Di SMAN 1 Tembilahan

Terkini +INDEKS

Hari Bhayangkara ke-79: Polres Inhu Gelar Donor Darah Bersama Warga

17 Juni 2025
Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media