Calon DPD yang Dinyatakan Gugur Oleh KPU Riau Akhirnya Menerima Keputusan
bualbual.com, Telah satu minggu, mantan anggota DPD RI, Dinawati melayangkan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau atas keputusan KPU Provinsi Riau. Pasalnya, KPU Riau tidak mengakomodir namanya untuk maju ketahap selanjutnya, setelah gagal dalam tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan calon DPD.
Berdasarkan hal itu, Senin (4/6) lalu, Dinawati mengajukan sengketa proses Pemilu tentang Hasil Penelitian Administrasi Bacaleg, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 88 dan 106 yang menyatakan bahwa Dinawati tidak dapat melanjutkan proses Pencalonan untuk tahap selanjutnya.
Adapun KPU menerangkan, bahwa Dinawati telah dinyatakan gugur dalam pencalonan dirinya sebagai Bacaleg tahun 2019-2024, sesuai surat Berita Acara KPU Nomor 88 dan 106 tentang pengumuman calon yang lolos tahap penelitian administrasi.
Bawaslu Riau kemudian melakukan proses mediasi yang ditetapkan pada Sabtu, (9/6) di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah sebelumnya meregister laporan Dinawati (pemohon) dan melengkapi semua kekurangan untuk menyurati KPU Provinsi Riau (termohon).
Dinawati, didampingi pengacara dan operator, sementara pihak KPU Riau diwakilkan Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin, Sekretaris KPU Riau Rudinal, dan staff KPU, sekitar 10 orang akhirnya mengikuti mediasi pertama. Namun, hingga pukul 23.30 WIB, mediasi pertama tidak mencapai kesepakatan dan dilanjutkan hari berikutnya.
Mediasi kedua, pihak pemohon hadir dengan pendamping yang sama, sementara pihak termohon diwakilkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham beserta jajarannya. Beruntung, mediasi kali diakhiri dengan mufakat, sehingga sengketa tidak perlu dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
Adapun hasil dari mediasi kedua adalah, bahwa pihak pemohon tetap tidak puas dengan penjelasan KPU Riau terkait hal - hal yang disengketakan, namun pemohon tetap menerima hasil atau keputusan sesuai Berita Acara Nomor 88 dan 106. Kemudian pemohon tidak akan melanjutkan sengketa dan membawanya ke sidang.
Gema Wahyu Adinata, Komisoner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau, sekaligus Mediator dalam kasus tersebut merasa bersyukur, karena permasalahan sengketa pemilu ini dapat terselesaikan dengan mufakat dan tidak perlu sampai ke tahap ajudikasi/ persidangan.*(rla/grc)

Berita Lainnya
Wanita Ini Punya 4 Payudara "Aku Malu Ketemu dengan Pacar"
Menabrak Mantan Pemain PSPS Riau, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara
Selama Ramadan 1440 H, IKA SMANSA Tembilahan Hulu Adakan Pemberian Takjil
BPOM: Bakso Mekar Pekanbaru Mengunakan Danging Babi, Ini Batahan Dari Pemiliknya
Dishub Riau Larang Sepeda Motor Melintas di Fly Over, Demi Keselamatan
Heboh Tak Terhingga: BPJS Bantah Isu yang Beredar Tentang 8 Penyakit Yang Diluar Tanggung Jawabnya
BBKSDA Riau Sayangkan Terkait Penangkapan dan Pembelahan Buaya di Sungai Apit
Rebutan Pacar, Siswa SMP Duel Hingga Berujung Maut
Tak Loyal dan Tersandung Kasus Hukum, Demokrat Tak Segan Pecat Kadernya
H. Isdianto, Doa JCH Kepri Senantiasa dalam Keadaan Kompak
Dijemput Langsung BNPT, Napi Teroris Bebas dari Lapas Klas IIA Pekanbaru