• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

KPU Akhirnya Resmi Berlakukan PKPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Redaksi

Sabtu, 30 Juni 2018 12:01:29 WIB Dibaca : 1866 Kali
Cetak


Bualbual.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Aturan itu sudah resmi diterapkan dalam pencalonan caleg untuk Pemilu 2019 mendatang.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6) sore. "Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Pramono lewat pesan singkat.

Aturan itu akhirnya resmi menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum.

Pramono menegaskan, PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang. "Dengan demikian aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan dalam Pemilu 2019," ungkapnya.

Dia menambahkan, aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi juga tetap masuk dalam PKPU Nomor 20. "Soal itu, berkali-kali kami tegaskan, KPU tidak pernah berubah mengenai hal (larangan) itu," tegasnya.

Adapun larangan itu ada dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h) yang berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, ada kemungkinan PKPU Pencalonan Caleg bisa diterapkan secara otomatis tanpa diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). KPU dan Kemenkum-HAM telah selesai melai pertemuan tertutup yang membahas PKPU tersebut pada Jumat (29/6) petang.

"Kalau anda lihat, di beberapa lembaga sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri dalam membuat peraturan secara mandiri. KPU, sebetulnya telah menjalankan prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Arief di Kantor KPU, Jumat, ketika disinggung tentang kemungkinan penerapan PKPU caleg tanpa harus diundangkan oleh Kemenkum-HAM.

KPU pada Jumat melakukan pertemuan tertutup dengan Kemenkum-HAM selama sekitar dua jam. Pertemuan itu membahas tentang PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang di dalamnya memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Menurut Arief, dalam rapat itu dibahas koordinasi tentang PKPU pencalonan caleg. Arief masih tidak mau menjelaskan secara rinci bagaimana sikap masing-masing lembaga dalam pertemuan itu. Hanya saja, dia menegaskan jika KPU masih mencantumkan aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg, baik dalam PKPU pencalonan caleg DPD maupun PKPU pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sumber: republika.co.id




Berita Lainnya

Desa Bukan Fiktif, Penduduknya Cuman 10 KK "Tapi Terima Dana Rp 1 Miliar"

Ratusan Masyarakat Desa Bente Ikuti Pawai Ta’aruf untuk Meriahkan Pembukaan STQ Ke-17

Kemeristekdikti Usul Buka Lowongan 4.200 Dosen Pada Pendaftaran PPPK

Pemkab Inhil Jalin Kerjasama dengan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur

Destinasi Objek Wisata Batu Ampar Keindahan yang Tersembunyi di Kabupaten Inhil

Rizal Ramli: Jika Menang Lawan Surya Paloh, Uang Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Saya Sumbangkan Ke Petani

PT. TH Indo Plantantions (TH IP) Memberikan Uang Tunai Rp 100 Juta Untuk Tiga Desa Di Inhil Dalam Upaya Berhasil Lakukan Sigap Karhutla

Majukan Kepri, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat

Kontraktor HKi PekDum Seksi 5 Mulai Lakukan Perbaikan Jalan Sebanga Dan Jalan Lama Duri 13, Yang Rusak Selama Aktifitas Pembangunan Jalan Tol.

Usai Sholat Zhuhur ini Komentar Habib Rizieq Soal Pemeriksaannya

Perbaikan 7 Ruas Jalan Kota Tembilahan, Bupati Inhil Minta Masyarakat Bersabar

Hasil kesepakatan Bupati Rokan Hilir Bersama Pengurus Hipemarohi Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Ringkus Pria Tua Modus Pengobatan, Syarat " Nikah Batin"

29 Juli 2026
Warga Tembilahan Diteror Monyet Liar, 7 Orang Jadi Korban, Ada yang Diserang Saat Tidur
29 Juli 2026
Mulai Besok! Akses Keluar Tol Pekanbaru Berubah Total, Salah Jalur Bisa Bikin Perjalanan Terganggu
29 Juli 2026
Bikin Bangga Riau! Dua Siswi dari Kuantan Mudik Taklukkan Lomba Film Pendek Tingkat Nasional
29 Juli 2026
Momentum HAN Ke-42, Bupati Inhu Bawa Keceriaan dan Harapan bagi Anak
29 Juli 2026
Misteri Mayat Mengapung di Dermaga PT SAGM Tempuling, ABK Kapal Asal Medan Ditemukan Tak Bernyawa
29 Juli 2026
Lulus Sudah Lama Tapi Ijazah Belum Diambil, Ribuan Alumni SMA/SMK Riau Diminta Segera Datang
29 Juli 2026
Sempat Dicegat Massa, Polisi Tetap Hancurkan Mesin PETI di Sungai Kuantan
29 Juli 2026
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, BBKSDA Pasang Kamera Trap dan Pantau dengan Drone
29 Juli 2026
Riau Jadi Pintu Masuk Narkoba Internasional, Polisi Musnahkan Barang Haram Senilai Rp69,7 Miliar
29 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dulu Kaya dari Kelapa, Kini Petani Menjerit: Siapa yang Menikmati ''Telur Emas'' Inhil?
  • 2 Mengejutkan! Uang Saku Pelajar Kini Terancam Habis di Judi Online, Ini Penyebab Utamanya
  • 3 PAN Inhil Panaskan Mesin Politik! Sahidin Targetkan Perubahan Besar untuk Masyarakat
  • 4 Ketum MKA LAMR Beri Restu Penuh! Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Dipastikan Jadi Helat Budaya Terbesar
  • 5 Haris Kampay Tak Berhenti Berinovasi, Kini Bidik Proyek Kelistrikan untuk Tambah PAD Riau
  • 6 Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel di Kandis Diburu Warga dan Polisi, Berakhir Dibekuk!
  • 7 Warga Gaung Bersiap! Abdul Aziz Cup 2026 Hadir dengan Hadiah Umrah, Piala Bergilir, dan Misi Mulia
  • 8 Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media