PILIHAN
Curi Kotak Amal, 2 Pria Ini Akhirnya Ditangkap
bualbual.com, Sempat menjadi buronan selama enam minggu, akhirnya Asroni (28) dan Muhammad Amril (18) keduanya warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap.
Kedua tersangka ini menjadi DPO karena mencuri kotak amal Masjid Masjid Al-Munawaroh Jl Raya Air Paku, Kelurahan Tanjungenim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (4/7/2018), tertangkapnya dua tersangka tersebut berawal dari laporan Sopian Hamid pengurus masjid Al-Munawaroh.
Pada saat itu, Bunyamin yang bertugas menjaga Masjid Al-Munawaroh, Sabtu, tanggal 19 Mei 2018. Pada saat itu, Bunyamin membuka masjid untuk persiapan sholat Shubuh berjamaah, dan saat melakukan pengecekan di depan pintu ternyata kotak amal milik Masjid sudah tidak ada lagi di ambil oleh orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut pihak pengurus Masjid Al-Munawaroh mengalami kerugian lebih kurang Rp 750 ribu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.
Kemudian Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Indra Juliansyah alias Lah (28) warga Desa Darmo.
Dari nyayiannya, akhirnya teruangkap dua pelaku lainnya yakni Asroni dan Amril yang ikut serta dalam aksi pencurian.
Kemudian petugas melakukan pencarian namun kedua pelaku sempat menghilang, dan setelah buron selama enam pekan, barulah petugas mendapatkan informasi jika kedua pelaku sedang berada di desanya.
Lalu petugas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipdan Rahman Edi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner mengatakan bahwa pelaku spesialis kotak amal masjid tersebut sebanyak tiga orang, satu orang sudah tertangkap duluan dan telah menjani hukuman, sedangkan dua orang buron, dan baru tertangkap lagi.
Saat ini, pelaku diamankan bersama barang bukti kotak amal Masjid Al-Munawar di Mapolsek Lawang Kidul, dan kedua pelaku akan dikenakan kasus duga pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUH Pidana.
Sumber: sripoku.com

Berita Lainnya
Diduga Terkait Aksi Serangan di Polda Riau, Densus 88 Anti-teror Geledah 5 Tempat di Dumai
IKA Unpad Komisariat Riau Gelar Acara Halal Bihalal
Hanya Berjarak 100 Meter dari Kediaman Gubernur Riau, Bayi Tunawisma 2 Hari Terbujur Kaku
Bawaslu Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Calon Kepala Daerah Saat Kampanye
Induk dan Anak Harimau Sumatra Berkeliaran, KSDA Rengat Pasang 4 Kamera
Malam Ini, Kota Tembilahan Kembali Terjadi Kebakaran
Soal Pembunuhan Anggota TNI, HM Wardan Inginkan Inhil Harus Bebas Dari Premanisme
BNPB Bantu 6.000 Pohon Laban untuk Riau
Inilah Serangkaian Agenda Kepariwisataan Disparporabud Tahun 2020, Untuk Eksplor Wisata di Inhil
Bersama Valentino Rossi Yamaha Luncurkan MT-15
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Lantik 5 Penjabat Kepala Desa Kecamatan Gaung
Tim Laporkan Pria Ini ke Polres Rohil 'Diduga Hina Capres Prabowo di Medsos'