Gara-Gara Tato Naga, Nyawa Ujang Melayang
bualbual.com, Tato naga yang tergambar jelas di tangan Ujang Sariman jadi petaka bagi pria itu. Redianto merenggut nyawanya secara sadis. Ujang dibacok berulang kali menggunakan parang. Penyebabnya sepele. Redianto merasa tertantang melihat tato tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Lamandau, Senin (2/7) lalu. Polisi harus dua kali menggelar rekonstruksi untuk mengungkap kasus pembunuhan di Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau tersebut. Pasalnya, antara korban dan pelaku tidak saling kenal.
”Kami sudah dua kali melakukan rekonstruksi. Pertama di tempat kejadian perkara seminggu setelah kejadian. Kedua, pada Senin, 2 Juli lalu,” kata Kapolres Lamandau AKBP Andhika K Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Yuli Hermanto, Rabu (4/7).
Angga menuturkan, rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan suasana pada saat tindak pidana terjadi. Rincian alur cerita saat kejadian lebih jelas, karena tersangka memerankan kembali kejadian saat itu, termasuk saksi yang saat itu ada di lokasi.
”Sehingga bisa ditarik kesimpulan, siapa berbuat apa dan terbukti perbuatan tersangka melanggar tindak pidana," jelasnya.
Tersangka, lanjut Angga, sempat dirawat di Palangka Raya untuk penyembuhan fisik dan psikisnya. Setelah kondisinya membaik, tersangka dibawa kembali untuk melakukan rekonstruksi.
Dalam reka ulang tragedi yang terjadi pada 6 April 2018 itu digambarkan, tersangka datang ke depan mes perusahaan. Dia kemudian masuk ke rumah korban. Di dalam rumah korban saat itu ada lima orang. Teman-teman korban kemudian pergi masak dan mencuci, sehingga hanya tinggal korban dan tersangka.
Keduanya tidak saling mengenal meski sama-sama bekerja di perusahaan yang sama. Pasalnya, tersangka baru sehari pindah di blok mes tersebut. ”Saat itu korban tidak menggunakan baju, sehingga terlihat tato naga milik korban di lengan kirinya,” kata Angga.
Melihat tato naga itu, tersangka yang diduga di bawah pengaruh alkohol merasa tertantang. Muncullah niat membunuh korban. Niat itu kian mulus ketika tersangka melihat parang di rumah korban.
Tersangka mengambilnya dan menyerang korban. Serangan itu membuat korban langsung melarikan diri. Terjadi aksi kejar-kejaran dan korban sambil berteriak minta tolong. Namun, upaya penyelamatan diri korban gagal. Tersangka berhasil mengejarnya.
Leher bagian belakang korban terkena bacokan parang hingga membuatnya terjatuh. Tersangka semakin kalap. Dia membacokkan parang itu berkali-kali ke tubuh korban yang sudah tak berdaya. Total bacokan mencapai 15 mata luka di sekujur tubuh korban.
”Reka ulang kejadian yang dilaksanakan di halaman Satreskim Polres Lamandau itu juga dihadiri dan disaksikan jaksa dan kuasa hukum tersangka. Kini berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Angga.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 Ayat (2), subsidair Pasal 351 Ayat (3). Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 20 tahun.*(mex/ign)
Sumber: radarsampit.com

Berita Lainnya
Eyang Subur Kembali, Rintis Jadi Youtuber
PENASARAN, INGIN TAHU ANTRIAN DI RORO, BUKA CCTv DI ANDROID
Program Baru Ahok Jika Terpilih, Akan Buat orang tua angkat bagi anak jalanan
7 Korban Dilarikan ke RS Puri Husada, 2 Korban Masih Dinyatakan Hilang "Ledakan Kapal Pengangkut GAS LPG di Tembilahan"
Krisis Rohingya Genosida atau Bukan, PBB Belum Ambil Sikap
Tiga Pelaku Pencuri Minyak Mentah Milik Chevron Riau Masih Diburu
Kawal Kedatangan Api Obor Asian Games di Riau,4 Pesawat Tempur di Kerahkan
Speed Boat Bermuatan Penumpang Menabrak Bibir Pantai, Akibat Kabut Asap Pekat di Riau
Ketua PMI Inhil Zulaikha Sambangi Bayi Penderita Infeksi Paru-Paru di RSUD Puri Husada
Arsyadjuliandi Rachman Diberi Waktu oleh Mendagri 45 Hari untuk Pilih Wakil Gubernur Riau
HM. Wardan, Tahun ini 13 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Kotabaru-Keritang
Pemprov Riau: PNS Harus Mampu Menciptakan Good Goverment