Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Gara-Gara Tato Naga, Nyawa Ujang Melayang
bualbual.com, Tato naga yang tergambar jelas di tangan Ujang Sariman jadi petaka bagi pria itu. Redianto merenggut nyawanya secara sadis. Ujang dibacok berulang kali menggunakan parang. Penyebabnya sepele. Redianto merasa tertantang melihat tato tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Lamandau, Senin (2/7) lalu. Polisi harus dua kali menggelar rekonstruksi untuk mengungkap kasus pembunuhan di Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau tersebut. Pasalnya, antara korban dan pelaku tidak saling kenal.
”Kami sudah dua kali melakukan rekonstruksi. Pertama di tempat kejadian perkara seminggu setelah kejadian. Kedua, pada Senin, 2 Juli lalu,” kata Kapolres Lamandau AKBP Andhika K Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Yuli Hermanto, Rabu (4/7).
Angga menuturkan, rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan suasana pada saat tindak pidana terjadi. Rincian alur cerita saat kejadian lebih jelas, karena tersangka memerankan kembali kejadian saat itu, termasuk saksi yang saat itu ada di lokasi.
”Sehingga bisa ditarik kesimpulan, siapa berbuat apa dan terbukti perbuatan tersangka melanggar tindak pidana," jelasnya.
Tersangka, lanjut Angga, sempat dirawat di Palangka Raya untuk penyembuhan fisik dan psikisnya. Setelah kondisinya membaik, tersangka dibawa kembali untuk melakukan rekonstruksi.
Dalam reka ulang tragedi yang terjadi pada 6 April 2018 itu digambarkan, tersangka datang ke depan mes perusahaan. Dia kemudian masuk ke rumah korban. Di dalam rumah korban saat itu ada lima orang. Teman-teman korban kemudian pergi masak dan mencuci, sehingga hanya tinggal korban dan tersangka.
Keduanya tidak saling mengenal meski sama-sama bekerja di perusahaan yang sama. Pasalnya, tersangka baru sehari pindah di blok mes tersebut. ”Saat itu korban tidak menggunakan baju, sehingga terlihat tato naga milik korban di lengan kirinya,” kata Angga.
Melihat tato naga itu, tersangka yang diduga di bawah pengaruh alkohol merasa tertantang. Muncullah niat membunuh korban. Niat itu kian mulus ketika tersangka melihat parang di rumah korban.
Tersangka mengambilnya dan menyerang korban. Serangan itu membuat korban langsung melarikan diri. Terjadi aksi kejar-kejaran dan korban sambil berteriak minta tolong. Namun, upaya penyelamatan diri korban gagal. Tersangka berhasil mengejarnya.
Leher bagian belakang korban terkena bacokan parang hingga membuatnya terjatuh. Tersangka semakin kalap. Dia membacokkan parang itu berkali-kali ke tubuh korban yang sudah tak berdaya. Total bacokan mencapai 15 mata luka di sekujur tubuh korban.
”Reka ulang kejadian yang dilaksanakan di halaman Satreskim Polres Lamandau itu juga dihadiri dan disaksikan jaksa dan kuasa hukum tersangka. Kini berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Angga.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 Ayat (2), subsidair Pasal 351 Ayat (3). Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 20 tahun.*(mex/ign)
Sumber: radarsampit.com

Berita Lainnya
Syamsuddin Uti Lantik Kepengurusan LBDH Batam
Kini Giliran Mursini Meninjau Pasar Lubukjambi yang Terbakar
Pesan Menggugah Gubernur Riau Wan Thamrin kepada ASN 'Pimpin Apel Terakhir'
DPRD Inhil Tegur dan Pertanyakan Kendala, Dinas Minim Progres Kerja 'Dinas PUPR Tidak Hadir'
Polres Inhil Datangkan Langsung Tim dari Puslabfor Polri Untuk Lakukan Olah TKP Kebakaran Desa Bekawan
Kadis Parporabud Inhil: Kehadiran Indovizka Futsal Academy Jadi Catatan Manis
Manegjemen PKS PT PCR Sebanga, Sunat Gaji Karyawan Menutupi Rendahnya Rendemen Minyak Sawit
Gajah Ditemukan Membusuk di Lahan Konsesi PT Arara Abadi
Akun Twitternya Like Konten Porno, Wamenag Zainut Ngaku Diretas
Banyaknya Spanduk Cagubri dan Cabup Inhil Membuat Masyarakat Kota Tembilahan Risih
Juni Batas Akhir Pencairan Dana Desa, Dewan Minta Pemkab Inhil Lakukan Percepatan
Sosok Mayat Wanita di Temukan Membusuk di Desa Sialang Panjang Inhil