PILIHAN
Krisis Rohingya Genosida atau Bukan, PBB Belum Ambil Sikap
Krisis Rohingya Genosida atau Bukan, PBB Belum Ambil Sikap
Bualbual.com, - Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) belum menentukan apakah kekerasan terhadap Muslim Rohingya di Myanmar memenuhi definisi hukum genosida. Demikian yang dikatakan Jyoti Sanghera, Kepala Asia Pasifik Kantor Komisioner Tinggi untuk HAM.Sebelumnya, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Zeid Ra'ad al-Hussein telahmenyebut situasi di Rakhine sebagai sebuah contoh teks book tentang pembersihan etnis.
Meski begitu ia tidak menggunakan kata genosida."Kami belum melihat batas-batas hukum itu. Itu bisa memenuhi batas, tapi kita belum membuat keputusan hukum di OHCHR," jelas Sanghera seperti dikutip dariReuters, Kamis (19/10/2017).
Tim PBB telah mengambil pernyataan saksi dari pengungsi Rohingya bulan lalu, dan misi hak asasi manusia lainnya saat ini di lapangan, mengumpulkan bukti dari sekitar 582 ribu orang Rohingya yang telah melarikan diri ke Bangladesh dalam dua bulan terakhir."Kesaksian yang dikumpulkan oleh tim tersebut mengacu pada kengerian yangtak terkatakan.
Bahkan saat saya berbicara malam ini, dunia menyaksikan tontonan hebat tentang pemindahan paksa dan penderitaan besar-besaran," ujar Sanghera mengatakan kepada audiesn di Graduate Institute, Jenewa."Beberapa ratus ribu orang Rohingya diperkirakan tinggal di negara bagian Rakhine, Myanmar utara," imbuhnya.
Lebih jauh Sanghera mengungkapkan bahwa para pengungsi tersebut menggambarkan penahanan besar-besaran dan pemerkosaan sistematis oleh pasukan keamanan Myanmar, penghancuran desa Rohingya yang disengaja sehingga orang tidak dapat kembali."Mereka juga dengan sengaja menargetkan pemimpin budaya dan agama yang bertujuan untuk mengurangi sejarah, budaya dan pengetahuan Rohingya", katanya.Para imam yang memiliki jenggot dicukur atau dibakar, dan perempuan dan anak perempuan diperkosa di dalam masjid. Beberapa pengungsi mengatakan tetangga non-Rohingya mereka diberi senjata dan seragam serta bekerja sama dengan pasukan keamanan."Pertanyaan dan ketegangan pasca-kolonial yang tidak stabil yang dipicu oleh kekuatan kolonial masa lalu telah dieksploitasi oleh junta militer di Myanmar untuk menjaga persaingan etnis yang mendidih," ucap Sanghera.
"Diskriminasi sistematis terhadap Muslim Rohingya terus dipertahankan oleh pemerintahan Aung San Suu Kyi yang terpilih secara demokratis, sampai pada suatu hal yang baru-baru ini disebut oleh Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia sebagai 'pembersihan etnis' bagi seluruh rakyat," sambungnya.
Menunjuk Rohingya sebagai korban genosida di bawah konvensi PBB 1948 akan meningkatkan tekanan pada masyarakat internasional untuk mengambil tindakan melindungi mereka, dan dapat mengekspos pejabat Myanmar ke ancaman keadilaninternasional yang lebih besar.Konvensi PBB, yang disahkan setelah terjadinya holocaust Nazi, mewajibkan negara-negara untuk bertindak mencegah dan menghukum pelaku genosida, yang didefinisikan sebagai salah satu dari sejumlah tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, keseluruhan atau sebagian etnis, ras atau agama.Ini adalah satu dari empat kategori kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional di DenHaag.
(Sindo/bbc)
Berita Lainnya
Dari Total 3.258 ODP: Hampir 30 Persen ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Selesai Pemantauan
Said Syarifuddin: Bantah Keras "Demi Allah Demi Rasulullah" Saya Tidak Pernah Mengendalikan Paket Proyek di Inhil
Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Tanam 2020 Pohon
Jangan Gagal Paham Inilah Cara "Unreg", Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
Harus Baca...! 3 Manfaat Mengkudu untuk Kulit Wajah
Bisa Terjadi Lawan kotak kosong, Demokrat Ajukan Nama Wardan -Su Untuk Maju di Pilkada Inhil 2018
PWI Provinsi Riau Tunda Peringatan Puncak HPN Tingkat Provinsi
Awal Tahun 2019, Petani Riau Masih Defisit
Wagubri Edy Natar Gelar Sidak, Kepala Penghubung Riau di Jakarta Ketahuan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Polisi Bekuk Tersangka di Pekanbaru, Terkait Mayat Tanpa Kepala Sempat Hebohkan Dumai
Jaring Aspirasi Warga, Hasanuddin Gelar Reses Di Desa Tanjung Pasir
Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Naik di 2020