• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Belum Sempat Bulan Madu, Pernikahan Bocah di Binuang Mendadak Dibatalkan

Redaksi

Minggu, 15 Juli 2018 13:56:42 WIB Dibaca : 1259 Kali
Cetak


bualbual.com, Pernikahan bocah di Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendadak dibatalkan. Pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena kedua mempelai belum cukup umur. Mempelai pria berinisial A berusia 14 tahun. Sedangkan mempelai wanita inisial I berusia 15 tahun. Keduanya belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai UU Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usai minimal calon mempelai. Calon mempelai pria harus berusia minimal 19 tahun dan mempelai perempuan minimal 16 tahun. Pernikahan bocah A dan I dilangsungkan di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis (12/7). Namun belum sempat menikmati indahnya bulan madu, pernikahan bocah ini dibatalkan. Pembatalan nikah dilakukan hanya sehari setelah mengucap ijab kabul. Pernikahan bocah A dan I diputus tidak sah di Mapolsek Binuang pada Sabtu (14/7/2018) sore. Pembatalan nikah dihadiri kedua mempelai, keluarga kedua mempelai, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, polsek Binuang, Polres dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad. Ahmad menyatakan pernikahan kedua bocah itu tidak sah. Penghulu yang menikahkan bocah tersebut juga menyatakan pernikahan bocah A dan I tidak sah. Atas dasar itu akhirnya disimpulkan bahwa pernikahan A dan I tidak sah secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. Kedua mempelai dan keluarnya tak bisa berbuat banyak. Mereka pun menerima keputusan tersebut. Mereka disarankan mengurus dispensasi nikah jika ingin tetap berumah tangga. Kepala KUA Binuang, Ahmad mengatakan, sebaiknya keluarga mempelai mengajukan sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama jika ingin tetap menikahkan A dan I. Dispensasi nikah merupakan syarat mutlak untuk pernikahan d "Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Kepala KUA Binuang, Ahmad seperti dilansir Banjarmasin Pos, Sabtu (14/7). Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kisah cinta A dan I bermula dari pasar. Keduanya pertama kali bertemu dan kenalan di pasar malam. Setelah saling kenal, kedua bocah ini sepakat untuk menikah demi menghindari zina. *(pojoksatu.com)




Berita Lainnya

Razia Pekat, Tim Temukan 5 Pasangan Kepergok Ngamar,Salah Satunya Oknum PNS Provinsi Jambi

Akhirnya Trump Melunak, AS Kembali Buka Dialog dengan Korea Utara

Galeri 3 Kades Kecamatan Keteman Di Lantik oleh Bupati HM. Wardan

Dewan Minta Belasan Kepala Sekolah yang Plesiran ke Luar Negeri Diperiksa

Pamannya Difitnah, Pemuda Ini Bacok Korbannya Saat Malam Takbiran 

BUALBUAL JUM'AT: Pemuda Dalam Perspektif Islam

Iwan Budianto Sebut Urus PSSI Butuh Orang "Gila"

Penembak Jitu TNI Polri Disiapkan Untuk Selesaikan Konflik Harimau dan Manusia

Mungkin Kiamat Sudah Dekat Di Bengkalis, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri

Naas!!! Tini Ditemukan Tewas Ngambang

Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan Dampak Covid-19

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media