PILIHAN
Belum Sempat Bulan Madu, Pernikahan Bocah di Binuang Mendadak Dibatalkan
bualbual.com, Pernikahan bocah di Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendadak dibatalkan. Pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena kedua mempelai belum cukup umur.
Mempelai pria berinisial A berusia 14 tahun. Sedangkan mempelai wanita inisial I berusia 15 tahun. Keduanya belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai UU Perkawinan.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usai minimal calon mempelai. Calon mempelai pria harus berusia minimal 19 tahun dan mempelai perempuan minimal 16 tahun.
Pernikahan bocah A dan I dilangsungkan di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis (12/7).
Namun belum sempat menikmati indahnya bulan madu, pernikahan bocah ini dibatalkan. Pembatalan nikah dilakukan hanya sehari setelah mengucap ijab kabul. Pernikahan bocah A dan I diputus tidak sah di Mapolsek Binuang pada Sabtu (14/7/2018) sore.
Pembatalan nikah dihadiri kedua mempelai, keluarga kedua mempelai, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, polsek Binuang, Polres dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad.
Ahmad menyatakan pernikahan kedua bocah itu tidak sah. Penghulu yang menikahkan bocah tersebut juga menyatakan pernikahan bocah A dan I tidak sah.
Atas dasar itu akhirnya disimpulkan bahwa pernikahan A dan I tidak sah secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Kedua mempelai dan keluarnya tak bisa berbuat banyak. Mereka pun menerima keputusan tersebut. Mereka disarankan mengurus dispensasi nikah jika ingin tetap berumah tangga.
Kepala KUA Binuang, Ahmad mengatakan, sebaiknya keluarga mempelai mengajukan sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama jika ingin tetap menikahkan A dan I. Dispensasi nikah merupakan syarat mutlak untuk pernikahan d
"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Kepala KUA Binuang, Ahmad seperti dilansir Banjarmasin Pos, Sabtu (14/7).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kisah cinta A dan I bermula dari pasar. Keduanya pertama kali bertemu dan kenalan di pasar malam. Setelah saling kenal, kedua bocah ini sepakat untuk menikah demi menghindari zina. *(pojoksatu.com)

Berita Lainnya
Asik Rekam Video Kekinian 2 Cewek Berhijab Ini Jatuh Dari Motor, Daaaarr...!!
Kapolri Janji Tindak Tegas Soal Kaehutla di Riau
Gracia Indri Kembali Gugat Cerai David Noah
Dipimpin Sekda Said Syarifuddin HM. Wardan Kukuhkan (Desk) Pilkada Ini Tujuan nya
Lima Atlet Karate Pelalawan Berjaya di Negeri Jiran
Wanita Diduga Pemicu 'Rusuh Meranti' Muncul di Polda Riau Hari Ini
Gelar Kesatria Ronaldo Bisa Dicopot 'Tersandung Kasus Pajak'
Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 59, Bupati Inhil: Kejaksaan Telah Berjalan Idealis
Tolak Bantuan Pemerintah, RT/RW Akui Data Tidak Sesuai
Kasus Narkoba dan Pencurian Marak Terjadi, Warga RW 01 Tangkerang Timur Pekanbaru Resah
Kades di Riau Korupsi Duit Simpan Pinjam Divonis 5 Tahun Penjara