PILIHAN
Belum Sempat Bulan Madu, Pernikahan Bocah di Binuang Mendadak Dibatalkan

bualbual.com, Pernikahan bocah di Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendadak dibatalkan. Pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena kedua mempelai belum cukup umur.
Mempelai pria berinisial A berusia 14 tahun. Sedangkan mempelai wanita inisial I berusia 15 tahun. Keduanya belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai UU Perkawinan.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usai minimal calon mempelai. Calon mempelai pria harus berusia minimal 19 tahun dan mempelai perempuan minimal 16 tahun.
Pernikahan bocah A dan I dilangsungkan di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis (12/7).
Namun belum sempat menikmati indahnya bulan madu, pernikahan bocah ini dibatalkan. Pembatalan nikah dilakukan hanya sehari setelah mengucap ijab kabul. Pernikahan bocah A dan I diputus tidak sah di Mapolsek Binuang pada Sabtu (14/7/2018) sore.
Pembatalan nikah dihadiri kedua mempelai, keluarga kedua mempelai, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, polsek Binuang, Polres dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad.
Ahmad menyatakan pernikahan kedua bocah itu tidak sah. Penghulu yang menikahkan bocah tersebut juga menyatakan pernikahan bocah A dan I tidak sah.
Atas dasar itu akhirnya disimpulkan bahwa pernikahan A dan I tidak sah secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Kedua mempelai dan keluarnya tak bisa berbuat banyak. Mereka pun menerima keputusan tersebut. Mereka disarankan mengurus dispensasi nikah jika ingin tetap berumah tangga.
Kepala KUA Binuang, Ahmad mengatakan, sebaiknya keluarga mempelai mengajukan sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama jika ingin tetap menikahkan A dan I. Dispensasi nikah merupakan syarat mutlak untuk pernikahan d
"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Kepala KUA Binuang, Ahmad seperti dilansir Banjarmasin Pos, Sabtu (14/7).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kisah cinta A dan I bermula dari pasar. Keduanya pertama kali bertemu dan kenalan di pasar malam. Setelah saling kenal, kedua bocah ini sepakat untuk menikah demi menghindari zina. *(pojoksatu.com)
Berita Lainnya
Begini Penyebabnya, Pegasus Pekanbaru Tetap di Segel Permanen Meski Punya Berizin
Muhammad Wahyudin: Sarankan Dinas dan Pertamina Inhil Bersinergi Terkait Permasalahan Kelangkaan Gas Lpg 3 Kilogram
Tesandung Kasus, Miryam S Haryani Tak Lagi Berstatus Anggota DPR
Bupati H.Suyatno Hadiri Malam Kesenian Warga Tionghoa
Akna Juita: Wujudkan DWP Modern Dan Profesional 'Ikuti Seminar Nasional DWP Tahun 2019'
Buaya Muara 1 Meter Lebih Dibawa ke Kasang Kulim, Ditangkap Warga di Sungai Siak
Pemkab Inhil Memeriahkan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 53 tahun 2017
Diduga SMP N 7 Kotabumi Melakukan Pungli
Diduga Bawak Narkoba Ke Inhil, Warga Pekanbaru diamankan Polisi
HM. Wardan Hadir Mendadak Saat RKP di Desa Mumpa Kec Tempuling
Rumah Zakat Menyalurkan 500 Kaleng Superqurban ke Desa Teluk Kuala Kampar Riau
Praktek Prostitusi di Apartemen, Muncikari 19 Tahun dan Siswi SMA Ditangkap