PILIHAN
Belum Sempat Bulan Madu, Pernikahan Bocah di Binuang Mendadak Dibatalkan
bualbual.com, Pernikahan bocah di Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendadak dibatalkan. Pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena kedua mempelai belum cukup umur.
Mempelai pria berinisial A berusia 14 tahun. Sedangkan mempelai wanita inisial I berusia 15 tahun. Keduanya belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai UU Perkawinan.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usai minimal calon mempelai. Calon mempelai pria harus berusia minimal 19 tahun dan mempelai perempuan minimal 16 tahun.
Pernikahan bocah A dan I dilangsungkan di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis (12/7).
Namun belum sempat menikmati indahnya bulan madu, pernikahan bocah ini dibatalkan. Pembatalan nikah dilakukan hanya sehari setelah mengucap ijab kabul. Pernikahan bocah A dan I diputus tidak sah di Mapolsek Binuang pada Sabtu (14/7/2018) sore.
Pembatalan nikah dihadiri kedua mempelai, keluarga kedua mempelai, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, polsek Binuang, Polres dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad.
Ahmad menyatakan pernikahan kedua bocah itu tidak sah. Penghulu yang menikahkan bocah tersebut juga menyatakan pernikahan bocah A dan I tidak sah.
Atas dasar itu akhirnya disimpulkan bahwa pernikahan A dan I tidak sah secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Kedua mempelai dan keluarnya tak bisa berbuat banyak. Mereka pun menerima keputusan tersebut. Mereka disarankan mengurus dispensasi nikah jika ingin tetap berumah tangga.
Kepala KUA Binuang, Ahmad mengatakan, sebaiknya keluarga mempelai mengajukan sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama jika ingin tetap menikahkan A dan I. Dispensasi nikah merupakan syarat mutlak untuk pernikahan d
"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Kepala KUA Binuang, Ahmad seperti dilansir Banjarmasin Pos, Sabtu (14/7).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kisah cinta A dan I bermula dari pasar. Keduanya pertama kali bertemu dan kenalan di pasar malam. Setelah saling kenal, kedua bocah ini sepakat untuk menikah demi menghindari zina. *(pojoksatu.com)

Berita Lainnya
Berikut Nama 6 Daerah Kabupaten Kota di Riau untuk Ikuti Jejak Pekanbaru Ajukan PSBB
MUI Belum Keluarkan Fatwa, Polemik Ucapan Natal Ma'ruf Amin Menjadi Viral
Pengendara Mobil Fortuner Hantam Pembatas Fly Over di Pekanbaru
Hanura: Padahal Kami Sudah Korbankan Kursi Parlemen "Marah Tak Masuk Kabinet"
BualBualLucu : Yong Dolah Orang Cino Masuk Open
Empat Pelamar Daftar Seleksi Terbuka 24 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
Pria Ini Dibekuk Petugas, Tengah Bobol ATM Secara Paksa
Pemda Inhil Yakin Harga Kelapa Stabil Tahun Depan
HM. Wardan, Besuk Bayu Alfasah Di RS Islam Ibnu Sina Pekanbaru
Capaian Bea dan Cukai Tembilahan
Masjid Pemerintah dan BUMN akan Diawasi Ketat, Khawatir Disusupi Radikalisme
Siang Ini Syamsuar Kumpulkan Kepala OPD 'Minta Presentasi Program'