• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

UU KPK segera berlaku, tersangka koruptor dikhawatirkan sulit ditangkap karena belum ada Dewan Pengawas

Jamroni

Rabu, 16 Oktober 2019 11:53:09 WIB Dibaca : 1191 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan akan kesulitan menangkap para tersangka koruptor dalam waktu dekat sebab undang-undang baru hasil revisi mewajibkan proses-proses penindakan kasus korupsi memerlukan izin Dewan Pengawas yang sejauh ini belum dibentuk.

Kekhawatiran itu antara lain diungkapkan oleh lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, pemberlakuan UU KPK yang baru ini akan membuat lembaga antirasuah itu "mati suri" dalam beberapa bulan ke depan.

Hal ini dikarenakan dalam UU KPK yang baru, disebutkan setiap penindakan termasuk penyitaan, penyadapan dan penggeledahan wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas), lembaga yang sejauh ini belum dibentuk.

"Dalam hal menyita, dewasnya tidak ada, tidak bisa memberikan izin, soal penyitaan. Kalau (KPK) nekat melakukan itu, akan ada potensi gugatan hukum," kata Donal kepada Muhamad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Undang-undang revisi KPK tersebut akan mulai berlaku Kamis (17/10), kecuali jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang, sebagaimana disarankan oleh banyak pihak.

Berdasarkan Undang Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.

Dengan kata lain, sumber daya KPK harus tunduk terhadap UU ini mulai 17 Oktober 2019.

Namun, Tenaga Ahli Utama bidang Politik dan isu Hukum, Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, mengingatkan, aturan peralihan sudah ada di dalam UU KPK.

"Ada peraturan peralihannya. Sebelum Dewas dibentuk, penyadapan dan lain-lain, diatur dengan UU sebelum diubah. Itu diatur dalam Pasal 69D," katanya melalui pesan tertulis, Selasa (15/10).

Di dalam Pasal 69D UU KPK tertulis, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."

Akan tetapi, berdasarkan catatan KPK, Pasal 69D bertentangan dengan Pasal II yang menyebutkan UU KPK berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini lah yang membuat KPK sangsi melakukan langkah penindakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, karena berpotensi digugat balik.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memastikan lembaganya tak mau ambil risiko tersebut.

"Untuk tindakan-tindakan yang berkonsekuensi hukum ya, itu tidak bisa dijalankan sebelum ada kepastian-kepastian dari UU," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/10).

Yudi mengakui sampai sekarang pegawai di gedung Merah-Putih tak memahami arah dan tujuan dari UU KPK yang baru. Kata dia, ini merupakan konsekuensi logis karena KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan undang-undangnya.

UU KPK juga akan mengubah seluruh aturan di internal lembaga antirasuah.

Prosedur dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan akan berubah, sementara, belum ada persiapan prosedur baru yang merujuk ke UU KPK yang baru, kata Yudi.

"Termasuk menetapkan tersangka, siapa nanti yang menetapkan tersangka? Kan bukan pimpinan KPK. Karena di sini (UU KPK) tidak disebutkan penanggung jawab tertinggi. Kemudian penyidik, penyelidik dan penuntut tidak dijelaskan di situ. Beda dengan UU sebelumnya."

Wadah Pegawai KPK meminta Presiden Jokowi segera mengambil tindakan untuk "menyelamatkan" KPK dengan mengeluarkan perppu.

"Minimal untuk menahan dulu UU ini. Kita mulai dari awal lagi, di mana nantinya apa yang menjadi kebutuhan KPK dan juga apa yang menjadi kelemahan UU Ini kita bahas lagi," kata Yudi.

"Kalau yang UU ini itu kan mereka tidak melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan, sebagai lembaga yang mengerti teknis lembaga yang memberantas korupsi. Sehingga banyak tumpang tindih," tambahnya.

Disisi lain, Tenaga Ahli Utama bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengaku belum ada informasi terkait dengan Perpu untuk membatalkan UU KPK.

"Belum tahu. Yang pasti sampai hari ini kita belum dapat kabar apa pun," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/10).

Lebih lanjut dia meminta masyarakat menunggu karena UU KPK baru berlaku 17 Oktober mendatang. "Kalau presiden itu mau sesuatu, bisa saja terjadi. Kita tunggu lah," katanya.

Sementara itu, kalangan mahasiswa berencana untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa pada 28 Oktober mendatang, atau bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Raisa Widiastari dari Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia, mengatakan aksi ini diikat, salah satunya dengan isu Perppu UU KPK.

"Ternyata (hasil evaluasi aksi sebelumnya) yang menyatukan kita semua itu KPK. Jadi narasi tentang KPK ini yang akan dibawa," kata Raisa melalui sambungan telepon, Selasa (15/10).

Raisa menambahkan hingga menunggu aksi besar 28 Oktober mendatang, mahasiswa berkampanye tentang pelemahan komisi antikorupsi. "Sosialisasi di Sosmed dulu," katanya.

Sebelumnya, gelombang demonstrasi mahasiwa dan masyarakat sipil menuntut UU KPK dicabut. Tokoh masyarakat, civitas akademika hingga LSM juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK.

Berdasarkan analisis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), pembentukan UU KPK cacat prosedural karena tidak masuk dalam prolegnas, tidak melibatkan KPK, hingga terkesan diburu-buru karena selesai dalam waktu 13 hari.

    Sumber: BBC.com




Berita Lainnya

Keseruan Ribuan Warga Mancokau Ikan di Desa Sibiruang Kampar Riau

Pemda Pelalawan: Gelar Sidak Usaha Penjual 'Nagget', Petugas Temukan Daging Babi dan Miras

Bupati Natuna, Hamid Rizal Ambil Formulir di DPD Demokrat "Serius Maju Pilkada Kepri"

Musisi Inhil Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Palu, Segini Jumlahnya....

Pengamat: Gubernur Riau Lakukan Pembohongan Publik 'Sebut Karhutla Belum Mengkhawatirkan'

Ke Kemuning, Sekda Inhil Buka Turnamen di Tiga Desa dalam Sehari

Digasak Vietnam 3-0, Indonesia Perpanjang Puasa Emas SEA Games

'Abdul Wahid' Pinta BPH Migas Berikan Penambahan Kuota BBM untuk Riau Tahun Ini

PSPS Riau Raih Poin Penuh di Kandang, Setelah Taklukan Persita Tangerang 2-1

Dari Total 3.258 ODP: Hampir 30 Persen ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Selesai Pemantauan

Pengakuan Tersangka Penista Agama di Inhil Ngaku Murid Roro Kidul dan Dikawal 3 Jin

Bandung Juara Macet, Wali Kota Ridwan Kamil: Sekali-kali Naik Angkutan Umum!

Terkini +INDEKS

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 2 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 3 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 4 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 5 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 6 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 7 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 8 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media