• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

UU KPK segera berlaku, tersangka koruptor dikhawatirkan sulit ditangkap karena belum ada Dewan Pengawas

Jamroni

Rabu, 16 Oktober 2019 11:53:09 WIB Dibaca : 1113 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan akan kesulitan menangkap para tersangka koruptor dalam waktu dekat sebab undang-undang baru hasil revisi mewajibkan proses-proses penindakan kasus korupsi memerlukan izin Dewan Pengawas yang sejauh ini belum dibentuk.

Kekhawatiran itu antara lain diungkapkan oleh lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, pemberlakuan UU KPK yang baru ini akan membuat lembaga antirasuah itu "mati suri" dalam beberapa bulan ke depan.

Hal ini dikarenakan dalam UU KPK yang baru, disebutkan setiap penindakan termasuk penyitaan, penyadapan dan penggeledahan wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas), lembaga yang sejauh ini belum dibentuk.

"Dalam hal menyita, dewasnya tidak ada, tidak bisa memberikan izin, soal penyitaan. Kalau (KPK) nekat melakukan itu, akan ada potensi gugatan hukum," kata Donal kepada Muhamad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Undang-undang revisi KPK tersebut akan mulai berlaku Kamis (17/10), kecuali jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang, sebagaimana disarankan oleh banyak pihak.

Berdasarkan Undang Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.

Dengan kata lain, sumber daya KPK harus tunduk terhadap UU ini mulai 17 Oktober 2019.

Namun, Tenaga Ahli Utama bidang Politik dan isu Hukum, Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, mengingatkan, aturan peralihan sudah ada di dalam UU KPK.

"Ada peraturan peralihannya. Sebelum Dewas dibentuk, penyadapan dan lain-lain, diatur dengan UU sebelum diubah. Itu diatur dalam Pasal 69D," katanya melalui pesan tertulis, Selasa (15/10).

Di dalam Pasal 69D UU KPK tertulis, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."

Akan tetapi, berdasarkan catatan KPK, Pasal 69D bertentangan dengan Pasal II yang menyebutkan UU KPK berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini lah yang membuat KPK sangsi melakukan langkah penindakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, karena berpotensi digugat balik.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memastikan lembaganya tak mau ambil risiko tersebut.

"Untuk tindakan-tindakan yang berkonsekuensi hukum ya, itu tidak bisa dijalankan sebelum ada kepastian-kepastian dari UU," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/10).

Yudi mengakui sampai sekarang pegawai di gedung Merah-Putih tak memahami arah dan tujuan dari UU KPK yang baru. Kata dia, ini merupakan konsekuensi logis karena KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan undang-undangnya.

UU KPK juga akan mengubah seluruh aturan di internal lembaga antirasuah.

Prosedur dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan akan berubah, sementara, belum ada persiapan prosedur baru yang merujuk ke UU KPK yang baru, kata Yudi.

"Termasuk menetapkan tersangka, siapa nanti yang menetapkan tersangka? Kan bukan pimpinan KPK. Karena di sini (UU KPK) tidak disebutkan penanggung jawab tertinggi. Kemudian penyidik, penyelidik dan penuntut tidak dijelaskan di situ. Beda dengan UU sebelumnya."

Wadah Pegawai KPK meminta Presiden Jokowi segera mengambil tindakan untuk "menyelamatkan" KPK dengan mengeluarkan perppu.

"Minimal untuk menahan dulu UU ini. Kita mulai dari awal lagi, di mana nantinya apa yang menjadi kebutuhan KPK dan juga apa yang menjadi kelemahan UU Ini kita bahas lagi," kata Yudi.

"Kalau yang UU ini itu kan mereka tidak melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan, sebagai lembaga yang mengerti teknis lembaga yang memberantas korupsi. Sehingga banyak tumpang tindih," tambahnya.

Disisi lain, Tenaga Ahli Utama bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengaku belum ada informasi terkait dengan Perpu untuk membatalkan UU KPK.

"Belum tahu. Yang pasti sampai hari ini kita belum dapat kabar apa pun," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/10).

Lebih lanjut dia meminta masyarakat menunggu karena UU KPK baru berlaku 17 Oktober mendatang. "Kalau presiden itu mau sesuatu, bisa saja terjadi. Kita tunggu lah," katanya.

Sementara itu, kalangan mahasiswa berencana untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa pada 28 Oktober mendatang, atau bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Raisa Widiastari dari Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia, mengatakan aksi ini diikat, salah satunya dengan isu Perppu UU KPK.

"Ternyata (hasil evaluasi aksi sebelumnya) yang menyatukan kita semua itu KPK. Jadi narasi tentang KPK ini yang akan dibawa," kata Raisa melalui sambungan telepon, Selasa (15/10).

Raisa menambahkan hingga menunggu aksi besar 28 Oktober mendatang, mahasiswa berkampanye tentang pelemahan komisi antikorupsi. "Sosialisasi di Sosmed dulu," katanya.

Sebelumnya, gelombang demonstrasi mahasiwa dan masyarakat sipil menuntut UU KPK dicabut. Tokoh masyarakat, civitas akademika hingga LSM juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK.

Berdasarkan analisis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), pembentukan UU KPK cacat prosedural karena tidak masuk dalam prolegnas, tidak melibatkan KPK, hingga terkesan diburu-buru karena selesai dalam waktu 13 hari.

    Sumber: BBC.com




Berita Lainnya

Mellya Juniarti, Mantan Istri Sebut UAS yang Menggugat Cerai Bukan Saya!

PPP Muktamar Jakarta, Mendeklarasikan Dukung Prabowo-Sandi

Babinsa Pulau Burung Laksanakan Pendampingan KB-Kes di UPT Puskesmas Kecamatan Pulau Burung

DPRD Inhil dan Kejaksaan Negeri Tembilahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Mengenai Bidang Perdata, TUN dan Legal Drafting

Pemda dan DPRD Rohil Sahkan APBD 2020 Senilai 1.8 Triliun

Bupati Kampar Saksikan Pelantikan Pengelola Kawasan Restorasi Kesultanan Kampar

Sebelum Tinggalkan Riau, AHY Putra SBY Jumpai UAS

Polres Meranti Amankan Tiga Warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Karena Narkoba

Mahasiswa FISIPOL UIR masuk Peringkat 10 Besar Seleksi Berprestasi Tingkat LLDIKTI X

Sangketa Tanah Ulayat, Ribuan Massa Petani Kampar Duduki Kantor DPRD

Keluarga Terdakwa Menangis Hakim PN Bengkalis Putuskan 3 Kurir 55 Kg Sabu-sabu Divonis Mati

Tak Berikan Data PKH, DPRD Sebut Dinsos Inhil Langgar UU Keterbukaan Informasi!

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media