PILIHAN
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Enok, Pejabat Dinas PU Inhil Kabur
bualbual.com, Jamaris, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indragiri Hilir, kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Enok, tahun 2011-2014 oleh Kejaksaan Negeri Inhil.
Hingga saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Hal ini terungkap dalam sidang korupsi proyek Jembatan Enok, dengan terdakwa Taufiq, Direktur Utama PT Ramadhan Raya, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (19/7/2018).
Jamaris seyogyanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH. Namun karena keberadaan Jamaris belum diketahui, maka Jaksa Penuntut Umum meminta persetujuan majelis hakim untuk membacakan keterangan Jamaris yang telah disampaikan kepada penyidik sebelum melarikan diri beberapa waktu lalu.
Permintaan ini kemudian dikabulkan majelis hakim, setelah melihat bukti-bukti bahwa Jamaris ditetapkan sebagai buronan.
Selain Jamaris, sebelumnya sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Tiga di antaranya HF alias HD, BS dan RD, yang merupakan rekanan pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012 dengan kerugian Negara Rp 1.887.306.309.
Tiga lainnya lainnya KR, ES dan MH, merupakan pegawai ULP (Pokja) yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696.***
Sumber:sigapnews.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Pejabat Dinas PU Inhil Kabur

Berita Lainnya
Wakil 'Wadanlantanmal' IV Kepri Buka Upacara Pembukaan BJRB Tahun 2019
Sugeng Terlihat Khusuk Baca AlQuran, Sebelum Dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk 'Terpidana Tindak Pidana Pemilu'
Ingin Pecah Rekor MURI Pemkab Inhil Gelar Minum Air Kelapa 10 Ribu Butir Di Festival Hari Kelapa Dunia
Bupati Tak Hadir, Warga Rohul Tetap Gelar Salat Istiska "Mintak Hujan"
Bupati Inhil HM Wardan Terima Penghargaan dari LVRI
Disdik Pekanbaru Tunggu Juknis, Terkait Skema Penyaluran BOS Dirombak
Gudang Pengolahan Inti Sawit di Dumai Terbakar
Janji Dinas PUPR Tuntaskan Jalan Badak yang Masih Tanah
Tak Kunjung Dapat Perhatian, Kondisi Gedung Sekolah Madrasyah Tsanawiyah Habbuddin Inhil Terancam Roboh
Saksikan Real Madrid Ingin Bayern Munchen Malam Ini
Ini Antisipasi Polres Lampura Terhadap Virus Corona
Pemilik Saham akan Pilih 4 Pimpinan Bank Riau Kepri Siang Ini