PILIHAN
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Enok, Pejabat Dinas PU Inhil Kabur

bualbual.com, Jamaris, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indragiri Hilir, kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Enok, tahun 2011-2014 oleh Kejaksaan Negeri Inhil.
Hingga saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Hal ini terungkap dalam sidang korupsi proyek Jembatan Enok, dengan terdakwa Taufiq, Direktur Utama PT Ramadhan Raya, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (19/7/2018).
Jamaris seyogyanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH. Namun karena keberadaan Jamaris belum diketahui, maka Jaksa Penuntut Umum meminta persetujuan majelis hakim untuk membacakan keterangan Jamaris yang telah disampaikan kepada penyidik sebelum melarikan diri beberapa waktu lalu.
Permintaan ini kemudian dikabulkan majelis hakim, setelah melihat bukti-bukti bahwa Jamaris ditetapkan sebagai buronan.
Selain Jamaris, sebelumnya sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Tiga di antaranya HF alias HD, BS dan RD, yang merupakan rekanan pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012 dengan kerugian Negara Rp 1.887.306.309.
Tiga lainnya lainnya KR, ES dan MH, merupakan pegawai ULP (Pokja) yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696.***
Sumber:sigapnews.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Pejabat Dinas PU Inhil Kabur
Berita Lainnya
Warga Desa Rotan Semelur Berjibaku Padamkan Api, HPMK: Pak Idris Laena Karhutla di Riau Bukan Dibesar-besarkan
Temui MUI, Menkes Tunda Imunisasi MR bagi Masyarakat Muslim
Senilai Rp11,1 Triliun, AirAsia Bakal Jual 25 Pesawat Miliknya
Hari ini Pemko Pekanbaru Umumkan Hasil SKD CPNS Melalui Website
Yuk Kita Ramaikan, Tablik Akbar Bersama UAS di Desa Teluk Kiambang Inhil
BPBD Sebut Baru Daerah Inhil yang Menetapkan Siaga Karhutla di Riau
Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2 'Beban Pemda Sudah Berat'
Sadis! Gara-gara Curi Uang Beli Layang-layang, Seorang Ibu Aniaya Anaknya Hingga Tewas
Dalam Hitungan Jam, Polsek Tempuling Amankan Pelaku Penikaman
Sekda Inhil Kukuhkan IPMI Ponorogo
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolda: Masyarakat Riau Harus Saling Menghormati, "Sifat Arogansi Bukan Sifat Orang Riau"