• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Bejat! Paman Ini di Tega Menghamili Keponakan Disabilitas hingga Hamil 6 Bulan

Redaksi

Senin, 23 Juli 2018 07:49:00 WIB Dibaca : 1139 Kali
Cetak


Bualbual.com, Seorang pria berinisial AS (63) warga Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, menghamili keponakan penyandang disabilitas. Akibat perbuatan AS, keponakan berinisial Z (15) itu mengandung 6 bulan. Kapolsek Playen, AKP Yusuf Tianotak mengatakan, aksi bejat AS terungkap karena kecurigaan dari guru-guru yang mengajar korban. Saat itu, para guru melihat ada perubahan fisik yang tak wajar dari korban Z. ''Gurunya di sekolah curiga karena badan korban terlihat semakin membesar. Curiga, pihak sekolah pun membawa korban ke RSUD Wonosari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,'' ujar Yusuf, Minggu (22/7), sebagaimana dilansir merdeka.com. Yusuf menuturkan dari hasil pemeriksaan, korban oleh pihak RS dinyatakan dalam kondisi positif hamil. Mengetahui kondisi itu, pihak sekolah pun mengantarkan korban pulang dan memberitahukan kondisi korban yang sedang berbadan dua ini ke pihak orang tuanya. ''Mendapat laporan dari pihak sekolah kedua orang tua korban sempat syok. Kemudian keduanya pun mencoba mengorek informasi dari korban tentang siapa yang menghamilinya,'' ungkap Yusuf. Yusuf menambahkan awalnya korban tak mau memberitahu siapa orang yang menghamilinya. Tetapi karena terus didesak oleh orang tuanya, korban pun mengaku jika dihamili oleh AS yang merupakan paman korban. Usai mendapatkan keterangan dari korban, kedua orang tuanya pun kemudian melaporkan kasus pencabulan ini ke Mapolsek Playen. Kasus ini pun segera ditangani dengan langsung mengamankan AS. ''Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengakui sudah 9 kali berhubungan badan dengan keponakannya. Saat ini pelaku statusnya sudah tersangka dan kami titipkan di Polres Sleman,'' urai Yusuf. Yusuf menambahkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-undang 17 Tahun 2016 pasal 81 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *




Berita Lainnya

Dilempar Pakai Lembaran Setebal 200 Halaman, Mahasiswa Laporkan Rektor ke Polda Riau

Curi Aki Mobil Truk di Pasar Jaya Enok Inhil, 2 Pelaku Diamankan Polisi

Induk dan Anak Harimau Sumatra Berkeliaran, KSDA Rengat Pasang 4 Kamera

ASN Pemprov Riau Banyak Buka YoubTube dan Nonton Film, Anggaran Internet dari Rp1,2 Miliar Tahun Ini, Tahun Depan Ditambah Jadi Rp4 Miliar

Terungkap!!!, Ini Alasan Mesut Ozil Ungkap Perpanjang Kontrak di Arsenal

Pungli, ASN Disdukcapil Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wabup Inhil Taja Syukuran dan Buka Puasa Bersama di Kediaman Dinas

GNPF-U Sebut: Kapitra Hoax, Habib Rizieq Tak Diperiksa Polisi Saudi Andhika Prasetia

Wakil 'Wadanlantanmal' IV Kepri Buka Upacara Pembukaan BJRB Tahun 2019

Jejak Kaki Harimau Ditemukan di Desa Karya Indah Tapung Kampar

Pulang Lembur, Karyawan Dealer Sepeda Motor Yamaha Alfa Scorpii Pekanbaru Dibegal

Wanita Harus Tahu!!! 10 Zona Paling Sensitif Pria Agar Bercinta Lebih Panas

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media