PILIHAN
Polisi Ciduk Pria yang Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun
bualbual.com, Polisi menciduk S (40), seorang pria yang mencabuli anak tirinya, AG (16) di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kami lakukan penangkapan (24/7/2018) kemarin sore pukul 17.00 di kediamannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Bintoro, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).
Bintoro mengatakan, S mengakui telah mencabuli AG dengan modus menuduh kesalahan pada anak tirinya.
Kepada polisi, S mengaku mencabuli anak tirinya sejak Juli 2016 hingga 27 Juni 2018.
"Awal mulanya S melakukan pelecehan saat anak tirinya tidur. Lama-lama ia berani melecehkan dengan alasan AG menghilangkan uang les," ujarnya.
Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling banyak 15 tahun ditambah 1/3-nya karena pelaku adalah ayah korban," kata Bintoro.
Kasus pencabulan ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polresta Depok, pada Senin (23/7/2018) dengan nomor laporan STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/Resta Depok.*(kompas.com)

Berita Lainnya
Gebyar DMIJ Se-kecamatan Pelangiran, Resmi di Tutup Bupati Inhil HM. Wardan
Jubir Covid-19 Riau 'dr Indra Yovi' Imbau Tenaga Medis Untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan
Diguyur Hujan, Puluhan Rumah di Pekanbaru Terendam Banjir
Polisi Minta Ceramah Abdul Somad Tak Bahas Politik
Selama PSBB, Polisi Tutup Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru
Riau Terima Bantuan APD Dari Bank Riau Kepri
Jalin Hubungan Baik dengan Tokoh Agama, Dandim 0314 Inhil Bersama Polres Sambangi Kediaman KH Abdul Wahid dan Dr Rais Surya
PT Asia Citra Ke camatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Di Nyatakan Tutup
Tiga Artis Nasional Hadir Peresmian Balai Pemenangan Calon Gubri Zaman Now LE-Hardianto
Buka Akses Jalan Padamkan Karhutla, Empat Anggota Polres Meranti di Serang Tawon Satu Terluka
25 Bidang Usaha Ini Boleh 100 Persen Dikuasai Investor Asing
PT. THIP Terbukti Serobot Lahan, Petani Inhil Tuntut Ganti Rugi