PILIHAN
Polisi Ciduk Pria yang Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun
bualbual.com, Polisi menciduk S (40), seorang pria yang mencabuli anak tirinya, AG (16) di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kami lakukan penangkapan (24/7/2018) kemarin sore pukul 17.00 di kediamannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Bintoro, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).
Bintoro mengatakan, S mengakui telah mencabuli AG dengan modus menuduh kesalahan pada anak tirinya.
Kepada polisi, S mengaku mencabuli anak tirinya sejak Juli 2016 hingga 27 Juni 2018.
"Awal mulanya S melakukan pelecehan saat anak tirinya tidur. Lama-lama ia berani melecehkan dengan alasan AG menghilangkan uang les," ujarnya.
Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling banyak 15 tahun ditambah 1/3-nya karena pelaku adalah ayah korban," kata Bintoro.
Kasus pencabulan ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polresta Depok, pada Senin (23/7/2018) dengan nomor laporan STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/Resta Depok.*(kompas.com)

Berita Lainnya
Warga Harus Selalu Waspada, Penularan Corona Bisa Lewat Uang Kertas
Pemkab Inhil Kunjungi Objek Wisata Air Terjun 86 Kemuning
Pemilik Akun Alfitra Salam Sarankan Ketua PPP Kuansing Sekolah 'Dipolisikan karena Postingan di Facebook'
Ini Pesan Kadis Perikanan Lampura Untuk Kepala BBI
Saat Berseragam PSG, Ronaldinho Hanya Mau Latihan Tiap Jumat
Soal Foto Hantu yang Viral, Berikut Klarifikasi Panitia Acara
Bupati Amril Mukminin: “Segera Tayangkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan”
Musibah Angin Puting Beliung Terjang Kel Pulau Kijang Kec Reteh 'Pasar Ikan Ambruk'
Dua Begal Sadis di Ujung Batu Ditangkap Polisi, Perkosa Korban di Depan Pacarnya Sendiri
BPBD Inhil: Turunkan 2 Armada Untuk Cari Korban Kecelakaan Speedboat 250PK vs 40PK di Laut Desa Batang Tumu
Untuk Wardan-SU, Masyarakat Tanjung Pasir Bawa Rombongan 2 Pompong
PN Rengat Tandatangani Pakta Integritas 'Tingkatkan Kinerja'