PILIHAN
Polisi Ciduk Pria yang Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun
bualbual.com, Polisi menciduk S (40), seorang pria yang mencabuli anak tirinya, AG (16) di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kami lakukan penangkapan (24/7/2018) kemarin sore pukul 17.00 di kediamannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Bintoro, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).
Bintoro mengatakan, S mengakui telah mencabuli AG dengan modus menuduh kesalahan pada anak tirinya.
Kepada polisi, S mengaku mencabuli anak tirinya sejak Juli 2016 hingga 27 Juni 2018.
"Awal mulanya S melakukan pelecehan saat anak tirinya tidur. Lama-lama ia berani melecehkan dengan alasan AG menghilangkan uang les," ujarnya.
Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling banyak 15 tahun ditambah 1/3-nya karena pelaku adalah ayah korban," kata Bintoro.
Kasus pencabulan ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polresta Depok, pada Senin (23/7/2018) dengan nomor laporan STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/Resta Depok.*(kompas.com)
Berita Lainnya
Debat Pilpres: Kiai Ma’ruf Amin, Seperti 'Antara Ada Dan Tiada'
Pemprov Riau Belum Bersikap Atas Surat Dispensasi Pemkab Meranti
POLDA RIAU LAKUKAN PENGEMBANGAN APLIKASI DASHBOARD LANCANG KUNING NUSANTARA DUKUNG PSBB DAN ANTISIPASI LARANGAN MUDIK
Yusril Ihza Mahendra, Macan Kasus di Pelukan Petahana
Pemain Sinetron Claudio Martinez Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya
Begini Respon Mendikbud, Terkait Oknum Guru dan Kepsek Cabuli Murid di Riau
Sekitaran 12 Hari, Polres Inhil Ungkap 14 Kasus Narkoba, Mulai dari PNS, Buruh Hingga Pelajar
Tak Capai Target, Bapenda Kota Pekanbaru Bakal Evaluasi Kinerja
Kabar Duka, Aktor Pesinetron Arief Rivan Tutup Usia
DEMI LINDUNGI TELUR DAN ANAKNYA, SEEKOR ULAR PHYTON RELA MATI DARI KARLAHUT
Jalan Untuk Indonesia Merdeka, Kemenangan Prabowo Adalah Satu-satunya
Ternyata Orang Gila 'Pelaku Pengrusakan Tanaman Pot Bunga Fly Over Pekanbaru'