PILIHAN
Polisi Ciduk Pria yang Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

bualbual.com, Polisi menciduk S (40), seorang pria yang mencabuli anak tirinya, AG (16) di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kami lakukan penangkapan (24/7/2018) kemarin sore pukul 17.00 di kediamannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Bintoro, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).
Bintoro mengatakan, S mengakui telah mencabuli AG dengan modus menuduh kesalahan pada anak tirinya.
Kepada polisi, S mengaku mencabuli anak tirinya sejak Juli 2016 hingga 27 Juni 2018.
"Awal mulanya S melakukan pelecehan saat anak tirinya tidur. Lama-lama ia berani melecehkan dengan alasan AG menghilangkan uang les," ujarnya.
Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling banyak 15 tahun ditambah 1/3-nya karena pelaku adalah ayah korban," kata Bintoro.
Kasus pencabulan ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polresta Depok, pada Senin (23/7/2018) dengan nomor laporan STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/Resta Depok.*(kompas.com)
Berita Lainnya
Ingat Janji Andrigo: Jika Tepilih Jadi Anggota DPRD Inhil Akan Hibahkan Gajinya Selama 1 Tahun Ke Masyarakat
Waduh! Angka Pencari kerja di Rohil Tembus 1.742 Orang
Sekda Inhil Said Syarifuddin Buka Sosialisasi PPTKH
BMKG: Hari Ini Hujan akan Mengguyur Sejumlah Wilayah di Riau
Tingginya Intensitas Hujan, 2 Kabupaten di Riau Dilanda Banjir
KNPI Kampar Periode 2020-2023 Resmi Dilantik.
DPC LIPAN Lampura Resmi dilantik
Selama Ramadan, Ronaldo Donasikan Hartanya Rp21 Miliar ke Rakyat Palestina
Begini Kronologis Wanita Diperkosa 4 Pria Muda di Mobil
Putra Terbaik Inhil "Abdul Wahid" Lolos ke Senayan Sebagai Anggota DPR RI
Kades di Riau Korupsi Duit Simpan Pinjam Divonis 5 Tahun Penjara
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Covid – 19 di Kabupaten Kampar Resmi ditetapkan Pemerintah