PILIHAN
Polisi Ciduk Pria yang Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun
bualbual.com, Polisi menciduk S (40), seorang pria yang mencabuli anak tirinya, AG (16) di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kami lakukan penangkapan (24/7/2018) kemarin sore pukul 17.00 di kediamannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Bintoro, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).
Bintoro mengatakan, S mengakui telah mencabuli AG dengan modus menuduh kesalahan pada anak tirinya.
Kepada polisi, S mengaku mencabuli anak tirinya sejak Juli 2016 hingga 27 Juni 2018.
"Awal mulanya S melakukan pelecehan saat anak tirinya tidur. Lama-lama ia berani melecehkan dengan alasan AG menghilangkan uang les," ujarnya.
Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling banyak 15 tahun ditambah 1/3-nya karena pelaku adalah ayah korban," kata Bintoro.
Kasus pencabulan ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polresta Depok, pada Senin (23/7/2018) dengan nomor laporan STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/Resta Depok.*(kompas.com)

Berita Lainnya
Kejam!!!Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya
Gubernur Riau Andi Rahman Launching Program Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui Penguatan Peran Bumdes
DPR Pinta Perusahaan Asing Yang Terlibat Karhutla Dilarang Pulang Kampung
Sebut Sigma: Format Koalisi Hanya Untungkan PDIP dan Gerindra
Kadisdik: Jika Lakukan Pungutan, Kepsek SMA/SMK di Riau Siap Dipecat
Luhut Sempat Bantah, Namun Akhirnya Akui Punya Tanah HGU
Kadiskes Bengkalis Pinta Masyarakat Jangan Panik dengan Istilah Suspect Corona
Pemerintah Desa Lahang Hulu Inhil Gelar Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban BUMDesa 'Bina Lestari'
Gubernur Lepas dan Ikut Berangkat Sama
RSD Madani Kota Pekanbaru Gelar Simulasi Penanganan Pasien Covid-19
Diupah Rp 200 Juta Antar Narkoba ke Inhil, Penyelundup 21 Kilogram Sabu dari Malaysia
Satres Narkoba Bengkalis Amankan Bandar Shabu di Duri