PILIHAN
Peretas Situs KPU Jawa Barat Ditangkap,Usianya Masih 16 Tahun

bualbual.com, Seorang pelaku peretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tersangka berinisial ZIMIA alias DW itu diketahui masih berusia 16 tahun.
Kepala Subdirektorat I Dirtipid Siber Komisaris Besar Polisi Dany Kustodi mengatakan, tersangka yang juga menggunakan nama alias My Name Is OX ditangkap di rumahnya, Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2018 lalu. Tersangka melakukan tindak pidana defacing atau pengubahan tampilan terhadap lamam KPU.
"Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran terkait Pemilu di Wilayah Jawa Barat," kata Dany di Direktorat Tindak Pidana Siber, Jakarta, Selasa (31/7).
Polisi menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan KPU pada Bareskrim Polri pada 5 Juli 2018 mengenai terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik secara ilegal terhadap laman tersebut. Dany menjelaskan, kerugian yang dialami KPU dari sisi data tidak ada yang berubah, hanya tampilan depan situs yang berubah, sehingga menyebabkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu khususnya di Jawa Barat menjadi terganggu.
Tersangka yang masih kelas 10 sekolah menengah kejuruan itu memiliki pengalaman hacking atau defaceterhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak. "Tersangka termotivasi karena sering menonton film bertemakan hacking," kata dia.
Adapun, sejumlah barang bukti yang disita dari Pelapor berupa satu bundel hasil cetak tangkapan layar dari laman yang diretas. Dari tersangka DW, petugas mengamankan satu unit ponsel, kartu SIM, serta sejumlah memori penyimpanan uang yang digunakan pelaku dalam melakukan defacing.
Terkait usianya yang masih 16 tahun, Dany mengatakan, Bareskrim telah melakukan penyidikan sesuai perundangan anak. Terkait tuntutan yang diajukan, proses diskresi pun menurut Dany tetap diusahakan. Meskipun, tuntutan terhadap bocah tersebu lebih dari tujuh tahun.
"Untuk diskresi itu kan untuk yang ancaman pidananya kurang dari tujuh tahun, tapi kami masih usahakan," ujar Dany menambahkan.
Juru bicara Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo menjelaskan, defacing adalah peretasan situs atau program aplikasi yang bertujuan mengubah tampilan dan konfigurasi fisik dari situs atau program aplikasi tanpa melalui source codeprogram tersebut. Sedangkan, deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan cracking yang bisa dipelajari melalui laman-laman di internet.
"Defacing itu sangat mudah dilakukan, jadi orang modal goggling sudah bisa," ujar Ibnu.
Dengan Defacing yang mudah dilakukan itu, maka nelum tentu pelaku defacingadalah peretas profesional. "Kalau newbie(pendatang baru) pasti langsung tertangkap," kata Ibnu.
Sementara itu, melihat fenomena mudahnya situs pemerintah diretas, Dany mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan penebalan sistem keamanan bagi laman-laman pemerintah. Ditsiber Bareskrim akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan yang memiliki laman untuk memperkuat keamanan.
"Mitigasi kita lakukan dengan KPU, BSSN serta semua stakeholder lainnya," ujar Dany.
Editor:bbc
Sumber: republika.co.id
Berita Lainnya
Arteria Dahlan: Saya Menyatakan Yang Benar "Dianggap Hina Emil Salim"
Kapal KM Asean Jaya 7 Berisi Pakaian Bekas Tenggelam di Sungai Siak
Terlibat Kasus Judi Oknum Caleg Sudah Jalani Sidang Perdana di PN Pelalawan Riau
Lucu Abis, Inilah 5 Meme Kocak Tahukah Anda
Berikut Hasil Pertandingan Uji Coba Portugal vs Kroasia
Polsek Tapung Hilir Kampar, Amankan 2 Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo
Bangkitkan Semangat Korban Kebakaran Panipahan, Masyarakat Tionghoa Salurkan Bantuan
Demi Selamatkan Kucing Jalanan, Rumah Kucing Pekanbaru Nunggak Tagihan Puluhan Juta
Anggota Dewan Riau Dapat Aduan Terkait Masalah Ganti Rugi Tol
Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2 'Beban Pemda Sudah Berat'
PBNU Pinta Dubes Arab Saudi Diusir, CEO Ami Group: Lu Kira Segampang Ngusir Pengajian
Futsal: Hippamathu Cup I Tentukan Sang Juara Malam Ini