PILIHAN
Nyaleg 2019, Andi Rahman Mundur dari Jabatan Gubernur Riau
bualbual.com, Arsyadjuliandi Rachman yang biasa dipanggil Andi Rahman mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Riau.
Masa jabatan sang Gubernur Andi Rahman baru akan habis Februari 2019 mendatang.
Politisi dan ketua DPD Partai Golkar ini menyatakan pengunduran diri dari jabatannya demi ikut sebagai bakal calon legislatif DPR-RI di Pemilu Legislatif 2019.
"Saya akan penuhi syarat 'Nyaleg' dengan mengajukan surat pengunduran diri dari Gubernur Riau," kata Arsyadjuliandi kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (7/8).
Politisi yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Riau ini bahkan telah mengurus pengunduran diri sebagai pejabat negara sejak awal mendaftar jadi calon anggota legislatif di DPR-RI dari partai berlambang pohon beringin itu.
Menurut dia, surat pengunduran diri itu merupakan salah satu persyaratan untuk seseorang maju menjadi bacaleg pada Pileg 2019.
"Karena itu merupakan persyaratan saya akan penuhi," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.
Sementara itu, Koordinator Partai Golkar Wilayah Riau, Idris Laena membenarkan Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman ikut mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif di DPR -RI pada Pileg 2019.
"Pak Andi Rachman dan beberapa tokoh lainnya akan maju dari Dapil Riau I pada Pileg mendatang," kata Idris Laena.
Idris Laena menyebutkan bahkan Andi sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019 ini sudah mendaftarkan di ke KPU -RI melalui Parpol Golkar.
Idris menyampaikan bahwa DPP Partai Golkar sudah menerima berkas Andi Rachman untuk nyaleg DPR-RI.
Ia mengatakan alasan majunya Andi menjadi keuntungan sendiri bagi Partai Golkar.
Dengan basis yang dimilikinya, Andi akan menjadi magnet yang bisa menambah suara partai pada Pileg 2019.
"Meski tidak hanya Andi yang maju namun beberapa nama lainnya juga sudah diterima yakni Emalia Natar, Rini Rahmadani dan beberapa nama lainnya," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan terlebih dahulu Gubernur Riau ini harus melayangkan pengunduran diri untuk dilampirkan dalam syarat caleg, sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap diumumkan pada Agustus-September .
Dasarnya Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Dia harus berhenti menjadi Gubernur. Sebagai syarat pengunduran dirinya, dia harus menyampaikan melalui SK sebelum diterbitkannya DCT. Itu termasuk TNI, POLRI, Kades dan pejabat lainnya," tutupnya.
Untuk Pileg 2019 ada 13 kursi yang akan diperebutkan oleh Bacaleg. Dari 13 kursi tersebut dibagi kepada dua Dapil yakni Riau I dengan tujuh kursi dan Dapil Riau II dengan enam kursi.***

Berita Lainnya
Tim Siber Polisi Rohul Amankan Perangkat Desa Kasus Pungli Penerbitan surat tanah
Perpekindo Dan Pemkab Inhil Sepakat Ingin Persatukan Harga Kelapa Bekisar 3.000 - 3.400 / Kg
Mantap Desember, Pemko Batam Terapkan Sistem Pajak Online
Tanggapan Ahok Tetang PAN Dukung Anies-Sandi
Pelaku Pemerkosa Turis di Pantai Kuta Ditangkap Polisi
Deteksi Lembaga Survei Abal-abal, Begini Caranya
Isu Mutasi Dan Rotasi Jajaran Pemkab Inhil, Bupati: Itu Hal Yang Biasa, Tunggu Saja
Pendapatan Retribusi Parkir Turun 60 Persen, Pasar Modern Selatpanjang Sepi
Kadiskes Riau Imbau Dinkes Daerah Lengkapi Form Data Pasien PDP
Belum Ada Titik Temu, Ribuan Mahasiswa Akan Kembali Turun Ke Jalanan Jakarta
Kapolres Bengkalis Sigit Adiwuryanto :6 Hari Bersama Warga, Karlahut di Hutan Samak (Rupat Utara ),Telah Tahap Pendinginan
Pasca Kebakaran, Anggota Koramil 03/Tempuling Bantu Bersihkan Puing-Puing Bekas Kebakaran