PILIHAN
Nyaleg 2019, Andi Rahman Mundur dari Jabatan Gubernur Riau
bualbual.com, Arsyadjuliandi Rachman yang biasa dipanggil Andi Rahman mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Riau.
Masa jabatan sang Gubernur Andi Rahman baru akan habis Februari 2019 mendatang.
Politisi dan ketua DPD Partai Golkar ini menyatakan pengunduran diri dari jabatannya demi ikut sebagai bakal calon legislatif DPR-RI di Pemilu Legislatif 2019.
"Saya akan penuhi syarat 'Nyaleg' dengan mengajukan surat pengunduran diri dari Gubernur Riau," kata Arsyadjuliandi kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (7/8).
Politisi yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Riau ini bahkan telah mengurus pengunduran diri sebagai pejabat negara sejak awal mendaftar jadi calon anggota legislatif di DPR-RI dari partai berlambang pohon beringin itu.
Menurut dia, surat pengunduran diri itu merupakan salah satu persyaratan untuk seseorang maju menjadi bacaleg pada Pileg 2019.
"Karena itu merupakan persyaratan saya akan penuhi," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.
Sementara itu, Koordinator Partai Golkar Wilayah Riau, Idris Laena membenarkan Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman ikut mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif di DPR -RI pada Pileg 2019.
"Pak Andi Rachman dan beberapa tokoh lainnya akan maju dari Dapil Riau I pada Pileg mendatang," kata Idris Laena.
Idris Laena menyebutkan bahkan Andi sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019 ini sudah mendaftarkan di ke KPU -RI melalui Parpol Golkar.
Idris menyampaikan bahwa DPP Partai Golkar sudah menerima berkas Andi Rachman untuk nyaleg DPR-RI.
Ia mengatakan alasan majunya Andi menjadi keuntungan sendiri bagi Partai Golkar.
Dengan basis yang dimilikinya, Andi akan menjadi magnet yang bisa menambah suara partai pada Pileg 2019.
"Meski tidak hanya Andi yang maju namun beberapa nama lainnya juga sudah diterima yakni Emalia Natar, Rini Rahmadani dan beberapa nama lainnya," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan terlebih dahulu Gubernur Riau ini harus melayangkan pengunduran diri untuk dilampirkan dalam syarat caleg, sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap diumumkan pada Agustus-September .
Dasarnya Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Dia harus berhenti menjadi Gubernur. Sebagai syarat pengunduran dirinya, dia harus menyampaikan melalui SK sebelum diterbitkannya DCT. Itu termasuk TNI, POLRI, Kades dan pejabat lainnya," tutupnya.
Untuk Pileg 2019 ada 13 kursi yang akan diperebutkan oleh Bacaleg. Dari 13 kursi tersebut dibagi kepada dua Dapil yakni Riau I dengan tujuh kursi dan Dapil Riau II dengan enam kursi.***
Berita Lainnya
Gubri Gelar Pertemuan dengan Komisi V DPR RI, Bahas Masalah Infrastruktur
Teh Vs Kopi Mana Lebih Baik Untuk Kesehatan ?
Polisi Sita Barang hingga Mesin ATM dari Pelaku Penjarahan di Palu
Warga Kec.Marpoyan Damai Heboh, Ada Bayi di Depan Rumahnya
Operasi Lilin 2019 Se Indonesia , Polri 121.358, TNI17.190, Sebanyak 55.259 Dari Intansi Terkait, Tersebar Di 1.792 Titik.
MA Batalkan BPJS Kesehatan, Pemprov Riau Terlanjur Alokasikan Anggaran Rp156 Miliar
Ketemu UAS Ditanah Suci, Ini Pesan Habib Rizieq Kepada Umat Islam NKRI
Kunker Kec Tanah Merah Bupati Sampaikan Perioritasnya Untuk Memantau Langsung Pembangunan di Daerah
Karyawan GCN Selamat Dari Terkaman Harimau 'Sama-sama Kena Jerat'
Kamu Harus Tahu! Inilah 6 Keunikan yang Perlu Diketahui dari Provinsi Riau
Kebakaran di Mumpa, Hanguskan Satu Rumah Warga
DPRD Inhil: Hari Ini Calon Peserta Pilkada Inhil Jalani Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Kita Doa Semua Baik-Baik Saja