PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Nyaleg 2019, Andi Rahman Mundur dari Jabatan Gubernur Riau
bualbual.com, Arsyadjuliandi Rachman yang biasa dipanggil Andi Rahman mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Riau.
Masa jabatan sang Gubernur Andi Rahman baru akan habis Februari 2019 mendatang.
Politisi dan ketua DPD Partai Golkar ini menyatakan pengunduran diri dari jabatannya demi ikut sebagai bakal calon legislatif DPR-RI di Pemilu Legislatif 2019.
"Saya akan penuhi syarat 'Nyaleg' dengan mengajukan surat pengunduran diri dari Gubernur Riau," kata Arsyadjuliandi kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (7/8).
Politisi yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Riau ini bahkan telah mengurus pengunduran diri sebagai pejabat negara sejak awal mendaftar jadi calon anggota legislatif di DPR-RI dari partai berlambang pohon beringin itu.
Menurut dia, surat pengunduran diri itu merupakan salah satu persyaratan untuk seseorang maju menjadi bacaleg pada Pileg 2019.
"Karena itu merupakan persyaratan saya akan penuhi," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.
Sementara itu, Koordinator Partai Golkar Wilayah Riau, Idris Laena membenarkan Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman ikut mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif di DPR -RI pada Pileg 2019.
"Pak Andi Rachman dan beberapa tokoh lainnya akan maju dari Dapil Riau I pada Pileg mendatang," kata Idris Laena.
Idris Laena menyebutkan bahkan Andi sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019 ini sudah mendaftarkan di ke KPU -RI melalui Parpol Golkar.
Idris menyampaikan bahwa DPP Partai Golkar sudah menerima berkas Andi Rachman untuk nyaleg DPR-RI.
Ia mengatakan alasan majunya Andi menjadi keuntungan sendiri bagi Partai Golkar.
Dengan basis yang dimilikinya, Andi akan menjadi magnet yang bisa menambah suara partai pada Pileg 2019.
"Meski tidak hanya Andi yang maju namun beberapa nama lainnya juga sudah diterima yakni Emalia Natar, Rini Rahmadani dan beberapa nama lainnya," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan terlebih dahulu Gubernur Riau ini harus melayangkan pengunduran diri untuk dilampirkan dalam syarat caleg, sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap diumumkan pada Agustus-September .
Dasarnya Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Dia harus berhenti menjadi Gubernur. Sebagai syarat pengunduran dirinya, dia harus menyampaikan melalui SK sebelum diterbitkannya DCT. Itu termasuk TNI, POLRI, Kades dan pejabat lainnya," tutupnya.
Untuk Pileg 2019 ada 13 kursi yang akan diperebutkan oleh Bacaleg. Dari 13 kursi tersebut dibagi kepada dua Dapil yakni Riau I dengan tujuh kursi dan Dapil Riau II dengan enam kursi.***

Berita Lainnya
BUAL Lowongan Kerja dari Infinity Digital Printing Pekanbaru Minat?
Polisi Pukul Mundur Siswa SMA Ke Pasar Palmerah Dengan Gas Air Mata
Tragis! 2 Remaja Nekat Perkosa Siswi SMK Secara Bergilir Sampai Meninggal
Ditemukan di Kos, Pegawai Bapenda Riau Sudah Dalam Keadaan Tak Bernyawa
Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Wahyu Hidayat pesan: Jaga Kekompakan Dan Utamakan Kepentingan Umum Saat Pelantikan RW Dan RT
Fakta Pembunuhan Khashoggi, Bikin Tunangan Terkejut
Potret Perjuangan Pendidikan di Daerah Kec Mandah Inhil 'Melintasi Jalan Provinsi Yang Rusak Parah'
Masyarakat Kelurahan Melayu Besar Rohil Lakukan Gotong Royong Bersih Masjid
LAMR Bengkalis Keluarkan 4 Sikap, Suporter PSPS Hina Gubernur Riau
Warga Gaung Inhil Geger, Ada Bayi Ditemukan Membusuk Tanpa Tangan di Pinggir Jalan
Ilham Yasir Bakal Jadi Ketua KPU Provinsi Riau?
Viral Ternyata Hukum Indonesia Membolehkan Pernikahan Dua Anak SMP, Ini Syaratnya