• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Viral Ternyata Hukum Indonesia Membolehkan Pernikahan Dua Anak SMP, Ini Syaratnya

Redaksi

Selasa, 17 April 2018 00:49:47 WIB Dibaca : 1218 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Baru-baru saja, Indonesia sedang gencar membicarakan pernikahan dini sepasang anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Bantaneng, Sulawesi Selatan. Keduanya dikabarkan menikah dan datang ke KUA untuk mengajukan pernikahan di KUA setempat. Calon mempelai wanita baru berusia 14 tahun sementara prianya berusia 15 tahun. Bukan karena hamil di luar nikah, calon pengantin perempuan yang sebelumnya dikenal berprestasi di sekolah ini memiliki alasan tersendiri untuk menikah dini. Alasan yang diberikan oleh pihak keluarga, karena si remaja putri ini tidak berani tidur sendiri. Sementara ibunya sudah meninggal dan sang ayah sering bekerja di luar kota. Tentu mereka sebenarnya belum boleh menikah karena menurut undang-undang, batas minimal usia WNI yang akan menikah tidak terpenuhi. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Tapi, lucunya kedua pasangan remaja ini kini sudah mendapatkan izin untuk menikah. Izin ini mereka dapat setelah mengajukan permohonan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Hasil pengadilan itu, mereka mendapat dispensasi dan rencananya akan dinikahkan secara resmi di KUA Bantaeng hari Senin (16/4/2018). Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pemberian dispensasi pernikahan dini ini? Hukum Perkawinan termasuk dalam jajaran hukum perdata sehingga tidak bisa serta merta menahan secara pidana orang yang menikah di bawah batas umur. Siapa saja warna negara Indonesia yang hendak menikah, tapi usianya tidak memenuhi Pasal 7 Undang-undang No.1 Tahun 1974 berhak mengajukan dispensasi. Dispensasi ini hanya bisa diajukan di Pengadilan Agama wilayah setempat. Syaratnya: - Ada persetujuan dari kedua mempelai, harus dari pihak wanita dan pria, tidak bisa satu saja. Persetujuan itu bisa berupa surat pernyataan. - Ada persetujuan dari dua pihak orangtua calon mempelai. Pihak orangtua mempelai perempuan, dan pihak orangtua mempelai pria. - Pengajuan dispensasi hanya bisa diajukan oleh orangtua mempelai yang bersangkutan. Setelah itu, barulah pengadilan agama setempat akan memutuskan apakah diberi dispensasi, atau tidak. Apakah hal tersebut akan sah di mata hukum? Tentu pernikahan yang tercatat resmi di KUA akan jadi pernikahan yang sah. Hal ini juga tidak tumpang tindih dengan UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, tidak dijelaskan apakah usia di bawah 18 tahun dilarang menikah. Hanya dijelaskan bahwa semua WNI dengan usia kurang dari 18 tahun masih berstatus anak. Nah, keputusan ini memang mengundang kontroversi bagi masyarakat. Tapi kembali lagi, kalau orangtua dari kedua siswa SMP itu sudah setuju dan bahkan mengajukan dispensasi, tentu pernikahan mereka nantinya sah dilakukan. Sebaiknya, kejadian ini tidak serta merta dijadikan dasar 'boleh tidaknya' menikah dini. Semua harus Anda pikirkan dengan matang mengenai kesiapan mental anak-anak tersebut. Karena pernikahan bukan melulu soal nafsu, tapi bagaimana ke depannya mengarungi rumah tangga yang baik dan menjadi keluarga yang bisa membina anak-anaknya dengan benar.***(ngi)




Berita Lainnya

Aliansi Keluarga Besar PP Demo Kantor Walikota Pekanbaru, Sebut Tempat Hiburan Langgar Perda

Segini Jumlahnya Sabu dan Pil Ekstasi Disita di Bengkalis Merupakan Tangkapan Terbesar dalam Sejarah Polda Riau

Dirut BUMD Pelalawan Dipersoalkan, Dijabat Mantan Napi Tipikor

Pemkab Inhil Melalui Disparporabud Gelar Festival Lagu Melayu Di Pantai Solop

Triwulan Pertama, Dana BOS Pelalawan Cair Rp 11 Miliar

Bersama 4 Pakar dari 2 Negara, UIR Bahas Evaluasi Pemilu Serentak 2019

Galery Saat Bupati Inhil Lantik 4 Kades di Kecamatan Tanah Merah

Secara Aklamasi Edy Tanjung Ketua Umum IPSI Riau periode 2017-2021

Ramli Walid-Ali Azhar, Menggali Harus Jadi BANGKIT Berpeluh Tanpa Harus MENGELUH

Alumni UNRI: Seharusnya Polisi Lebih Santun Saat Penggerebekan Teroris Dilingkungan Kampus

Sudirman Said: Kualitas Buruk, Tol Trans Jawa Dipaksa Selesai untuk Kepentingan Pilpres

Tak Masuk Akal Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Karena Kelelahan 'Adhie Massardie'

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media