• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Viral Ternyata Hukum Indonesia Membolehkan Pernikahan Dua Anak SMP, Ini Syaratnya

Redaksi

Selasa, 17 April 2018 00:49:47 WIB Dibaca : 1324 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Baru-baru saja, Indonesia sedang gencar membicarakan pernikahan dini sepasang anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Bantaneng, Sulawesi Selatan. Keduanya dikabarkan menikah dan datang ke KUA untuk mengajukan pernikahan di KUA setempat. Calon mempelai wanita baru berusia 14 tahun sementara prianya berusia 15 tahun. Bukan karena hamil di luar nikah, calon pengantin perempuan yang sebelumnya dikenal berprestasi di sekolah ini memiliki alasan tersendiri untuk menikah dini. Alasan yang diberikan oleh pihak keluarga, karena si remaja putri ini tidak berani tidur sendiri. Sementara ibunya sudah meninggal dan sang ayah sering bekerja di luar kota. Tentu mereka sebenarnya belum boleh menikah karena menurut undang-undang, batas minimal usia WNI yang akan menikah tidak terpenuhi. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Tapi, lucunya kedua pasangan remaja ini kini sudah mendapatkan izin untuk menikah. Izin ini mereka dapat setelah mengajukan permohonan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Hasil pengadilan itu, mereka mendapat dispensasi dan rencananya akan dinikahkan secara resmi di KUA Bantaeng hari Senin (16/4/2018). Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pemberian dispensasi pernikahan dini ini? Hukum Perkawinan termasuk dalam jajaran hukum perdata sehingga tidak bisa serta merta menahan secara pidana orang yang menikah di bawah batas umur. Siapa saja warna negara Indonesia yang hendak menikah, tapi usianya tidak memenuhi Pasal 7 Undang-undang No.1 Tahun 1974 berhak mengajukan dispensasi. Dispensasi ini hanya bisa diajukan di Pengadilan Agama wilayah setempat. Syaratnya: - Ada persetujuan dari kedua mempelai, harus dari pihak wanita dan pria, tidak bisa satu saja. Persetujuan itu bisa berupa surat pernyataan. - Ada persetujuan dari dua pihak orangtua calon mempelai. Pihak orangtua mempelai perempuan, dan pihak orangtua mempelai pria. - Pengajuan dispensasi hanya bisa diajukan oleh orangtua mempelai yang bersangkutan. Setelah itu, barulah pengadilan agama setempat akan memutuskan apakah diberi dispensasi, atau tidak. Apakah hal tersebut akan sah di mata hukum? Tentu pernikahan yang tercatat resmi di KUA akan jadi pernikahan yang sah. Hal ini juga tidak tumpang tindih dengan UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, tidak dijelaskan apakah usia di bawah 18 tahun dilarang menikah. Hanya dijelaskan bahwa semua WNI dengan usia kurang dari 18 tahun masih berstatus anak. Nah, keputusan ini memang mengundang kontroversi bagi masyarakat. Tapi kembali lagi, kalau orangtua dari kedua siswa SMP itu sudah setuju dan bahkan mengajukan dispensasi, tentu pernikahan mereka nantinya sah dilakukan. Sebaiknya, kejadian ini tidak serta merta dijadikan dasar 'boleh tidaknya' menikah dini. Semua harus Anda pikirkan dengan matang mengenai kesiapan mental anak-anak tersebut. Karena pernikahan bukan melulu soal nafsu, tapi bagaimana ke depannya mengarungi rumah tangga yang baik dan menjadi keluarga yang bisa membina anak-anaknya dengan benar.***(ngi)




Berita Lainnya

Menjadi Viral Bupati Bengkalis, Polisikan Warganya Sendiri di Akhir tahun 2017

Kuasa Hukum Sesalkan Sebutan Mak Lampir Untuk Ratna Sarumpaet

Pemuda Senayang Kumpulkan KTP Untuk Jaringan 3G

Ombudsman Sebut: Gaji Para TKA 3X Lipat dari Tenaga Kerja Lokal

Rugikan Buruh, MPBI Reborn Riau Tolak RUU Cipta Kerja

Waspada Corona, Muhammadiyah Riau Bentuk Tim Satgas Penanggulangan Covid-19

Digigit Tungau, Keluarga Ini Dapat Ganti Rugi Rp 21 Miliar

Tiga ASN Tersangka Korupsi Drainase, BKD Riau: Kami Belum Dapat Laporan

Universitas Riau "UNRI" Segera Buka Program Vokasi Pulp and Paper

Warga Kec Rumbai Pekanbaru Sambut Gembira Peresmian Sumur Ke-17 Dari LAZnas Chevron

Kediaman Walikota Pekanbaru Didemo Mahasiswa Terkait Monopoli Proyek

FKPMR Minta Parpol Lebih Selektif Usung Calon di Pilkada 2020 "Banyak Kepala Daerah Tersangkut Korupsi"

Terkini +INDEKS

Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi

21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026
Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
21 Juli 2026
Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair, Pemkab Akui Fiskal Daerah Belum Stabil
21 Juli 2026
Abrasi Porak-porandakan Permukiman!Sambu Group Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Tanah Merah
21 Juli 2026
Berawal dari Pandemi, Kini Raup Rp18 Juta Sebulan! Kisah Bambang Sugeng Sukses Beternak Madu Sekaligus Jadi Penjaga Hutan
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 2 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 3 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 4 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 5 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 6 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 7 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 8 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media