• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Viral Ternyata Hukum Indonesia Membolehkan Pernikahan Dua Anak SMP, Ini Syaratnya

Redaksi

Selasa, 17 April 2018 00:49:47 WIB Dibaca : 1309 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Baru-baru saja, Indonesia sedang gencar membicarakan pernikahan dini sepasang anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Bantaneng, Sulawesi Selatan. Keduanya dikabarkan menikah dan datang ke KUA untuk mengajukan pernikahan di KUA setempat. Calon mempelai wanita baru berusia 14 tahun sementara prianya berusia 15 tahun. Bukan karena hamil di luar nikah, calon pengantin perempuan yang sebelumnya dikenal berprestasi di sekolah ini memiliki alasan tersendiri untuk menikah dini. Alasan yang diberikan oleh pihak keluarga, karena si remaja putri ini tidak berani tidur sendiri. Sementara ibunya sudah meninggal dan sang ayah sering bekerja di luar kota. Tentu mereka sebenarnya belum boleh menikah karena menurut undang-undang, batas minimal usia WNI yang akan menikah tidak terpenuhi. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Tapi, lucunya kedua pasangan remaja ini kini sudah mendapatkan izin untuk menikah. Izin ini mereka dapat setelah mengajukan permohonan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Hasil pengadilan itu, mereka mendapat dispensasi dan rencananya akan dinikahkan secara resmi di KUA Bantaeng hari Senin (16/4/2018). Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pemberian dispensasi pernikahan dini ini? Hukum Perkawinan termasuk dalam jajaran hukum perdata sehingga tidak bisa serta merta menahan secara pidana orang yang menikah di bawah batas umur. Siapa saja warna negara Indonesia yang hendak menikah, tapi usianya tidak memenuhi Pasal 7 Undang-undang No.1 Tahun 1974 berhak mengajukan dispensasi. Dispensasi ini hanya bisa diajukan di Pengadilan Agama wilayah setempat. Syaratnya: - Ada persetujuan dari kedua mempelai, harus dari pihak wanita dan pria, tidak bisa satu saja. Persetujuan itu bisa berupa surat pernyataan. - Ada persetujuan dari dua pihak orangtua calon mempelai. Pihak orangtua mempelai perempuan, dan pihak orangtua mempelai pria. - Pengajuan dispensasi hanya bisa diajukan oleh orangtua mempelai yang bersangkutan. Setelah itu, barulah pengadilan agama setempat akan memutuskan apakah diberi dispensasi, atau tidak. Apakah hal tersebut akan sah di mata hukum? Tentu pernikahan yang tercatat resmi di KUA akan jadi pernikahan yang sah. Hal ini juga tidak tumpang tindih dengan UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, tidak dijelaskan apakah usia di bawah 18 tahun dilarang menikah. Hanya dijelaskan bahwa semua WNI dengan usia kurang dari 18 tahun masih berstatus anak. Nah, keputusan ini memang mengundang kontroversi bagi masyarakat. Tapi kembali lagi, kalau orangtua dari kedua siswa SMP itu sudah setuju dan bahkan mengajukan dispensasi, tentu pernikahan mereka nantinya sah dilakukan. Sebaiknya, kejadian ini tidak serta merta dijadikan dasar 'boleh tidaknya' menikah dini. Semua harus Anda pikirkan dengan matang mengenai kesiapan mental anak-anak tersebut. Karena pernikahan bukan melulu soal nafsu, tapi bagaimana ke depannya mengarungi rumah tangga yang baik dan menjadi keluarga yang bisa membina anak-anaknya dengan benar.***(ngi)




Berita Lainnya

Karap di Bangku Cadangan, Akankah Pogba Hengkang Dari MU?

Dukungan Terus Mengalir, Artis Nasional Asal Riau, Penetapan Said Syarifuddin Sebagai Sekda Riau Sudah Tepat

Apakah Petanda Tak Baik Bagi Andi Rachman, dan Keuntungan Bagi Syamsuar Terkait Penundaan Musda Golkar Riau

Diduga Ada Kongkalikong Pimpinan PKS dengan Suplayer, Kerugian BUMN Perlu Diusut

Kini Dilempar ke Ba'asyir 'Bola Kebebasan'

Riau Gunakan Dana Darurat, Untuk Perbaiki Jalan Longsor Lintas Rengat-Tembilahan

Memanas! Mobil di Depan Polsek Tanah Abang Diduga Dibakar Massa

Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba 1 Kg Dalam Kemasan Teh Cina

27 Jamaah Salat Jumat di Masjid Afghanistan Tewas Dibom

Sandiaga Ucapkan Ultah untuk Ma’ruf Amin Dipermasalah, BPN: Memang Dia Sudah Tua Itu Fakta

BUAL Sekda Inhil: APBD-P 2019 Sebagian Besar Untuk Bayar Utang Kegiatan Tahun 2018

Seringnya Pemuka Agama di Teror, Gatot Nurmantyo Minta Umat Islam Jaga Ulama

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media